Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
286/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH 2.Hade Rachmat Daniel |
HASNAN ALS CINAN BIN ABDUL RAHMAN (ALM). | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 286/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-346/L.4.20/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa HASNAN Alias CINAN Bin Alm. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah Walet yang beralamat di Jalan Rasul Hasan, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa HASNAN Alias CINAN Bin Alm. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah Walet yang beralamat di Jalan Rasul Hasan, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |