Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Rhl JHONI SIHOTANG MUHAMMAD IKHSAN Alias ISAN Bin AZWARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/381/res.1.18/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JHONI SIHOTANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKHSAN Alias ISAN Bin AZWARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap :

 

  1. Terhadap tersangka MUHAMMAD IKHSAN Alias ISAN Bin AZWARMAN maka untuk itu tersangka  dapat dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud  dengan tindak pidana ringan (tipiring)

 

  1. Oleh karena itu penyidik dan penyidik pembantu berpendapat bahwa perbuatan tersangka MUHAMMAD IKHSAN Alias ISAN Bin AZWARMAN sudah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 364 KUHPidana Jo peraturan Mahkama Agung RI nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP .

 

Untuk itu perkara tersebut dapat ditingkatkan ketahap Penuntutan

Pihak Dipublikasikan Ya