| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa BUDIONO Alia BUDI BAKDO Bin SURANO (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Dusun Pematang Lada, RT 04, RW 02, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di kebun milik Sdr.DEMAK SIMARMATA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB di Dusun Pematang Lada, RT 04, RW 02, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau saksi AGUS FRANSISKO sedang bekerja di kebun tersebut sebagai penjaga kebun kemudian saksi AGUS FRANSISKO melihat ada 2 (dua) tandan buah kelapa sawit kemudian menghubungi saksi MANDOR Alias HERIAWAN kemudian saksi MANDOR Alias HERIAWAN datang ke lokasi kebun tersebut dan melihat kembali ada 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit yang sudah di ambil oleh terdakwa BUDIONO Alias BUDI BAKDO kemudian saksi AGUS FRANSISKO bersembunyi untuk memantau kegiatan terdakwa tersebut yang sedang melakukan pelangsiran buah kelapa sawit dengan cara di pikul menggunakan tangan terdakwa, tidak lama kemudian anggota polsek simpang kanan datang untuk mengamankan terdakwa dan ditemukan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) egrek kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek simpang kanan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemilik 12 (dua belas) tandan buah kepala sawit seberat 130 Kg (seratus tiga puluh kilogram) adalah milik sdr.DEMAK SIMARMATA, dengan harga perkilogram sebesar Rp.2.900,- (dua ribu Sembilan ratus rupiah), dan sdr.DEMAK SIMARMATA tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik sdr.DEMAK SIMARMATA untuk mengambil 12 (dua belas) tandan buah kepala sawit tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa sehingga Saksi MUSTOPO mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.377.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |