Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.MISAEL ASARYA TAMBUNAN,S.H.,M.H
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
HERI PURNOMO Alias IPONG Bin SARIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-351/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2MISAEL ASARYA TAMBUNAN,S.H.,M.H
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI PURNOMO Alias IPONG Bin SARIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

 

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa HERI PURNOMO Alias IPONG Bin SARIJAN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Daerah Benca Seribu, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 gr (dua puluh gram) dari sdr. Ahmad Sario Alias Alias Rio (DPO), dengan sistem setoran, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) hingga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya, dimana terdakwa mendapat upah sebagai anggota kerja dari sdr. Ahmad Sario Alias Alias Rio (DPO) berkisar antara Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp250.000 (dua ratus ribu rupiah) perharinya, apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual oleh terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Rio Feby Sanjaya dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah Cakruk atau Pondok yang beralamat di Daerah Benca Seribu, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan dibawah kolong pondok tepatnya dibawah terdakwa duduk yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Jasri penggeledahan dilanjutkan dirumah terdakwa yang tak jauh dari cakruk/pondok tersebut, tepatnya didalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah toples Kue Gery warna biru yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik berklip merah bertuliksan paket “200/250” yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus paket plastik beung beriskan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik berklip merah bertuliskan paket “100” yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah bertuliskan paket “90” yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu serta 2 (dua) unit timbangan digital dan 5 (lima buat skop plastik, beberapa bungkus plastik berklip merah kosong kondisi baru, 1 (satu) buah domaper warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik berklip merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HT merk Baofeng warna hitam, selanjutnya dilakukan penggecekan pada celana jeans panjang warna hitam yang dipakai terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa merupakan uang dari hasil penjualan narkotika jeni sabu, yang mana diakui oleh barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. Ahmad Sario Alias Alias Rio (DPO) yang mana terdakwa merupaka anggota kerjanya, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut  

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 11,39 gr (sebelas koma tiga puluh sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 065/10278/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1084/NNF/2025 tanggal 08 April 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Bripti Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 11,39 gr (sebelas koma tiga puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 1510/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 50 ml (lima puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 1511/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

          SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa HERI PURNOMO Alias IPONG Bin SARIJAN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Daerah Benca Seribu, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Rio Feby Sanjaya dan saksi Ferdian Sinaga melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah Cakruk atau Pondok yang beralamat di Daerah Benca Seribu, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan dibawah kolong pondok tepatnya dibawah terdakwa duduk yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Jasri penggeledahan dilanjutkan dirumah terdakwa yang tak jauh dari cakruk/pondok tersebut, tepatnya didalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah toples Kue Gery warna biru yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus paket plastik berklip merah bertuliksan paket “200/250” yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus paket plastik beung beriskan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik berklip merah bertuliskan paket “100” yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah bertuliskan paket “90” yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu serta 2 (dua) unit timbangan digital dan 5 (lima buat skop plastik, beberapa bungkus plastik berklip merah kosong kondisi baru, 1 (satu) buah domaper warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik berklip merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HT merk Baofeng warna hitam, selanjutnya dilakukan penggecekan pada celana jeans panjang warna hitam yang dipakai terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa merupakan uang dari hasil penjualan narkotika jeni sabu, yang mana diakui oleh barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. Ahmad Sario Alias Alias Rio (DPO) yang mana terdakwa merupaka anggota kerjanya, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut  

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 11,39 gr (sebelas koma tiga puluh sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 065/10278/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1084/NNF/2025 tanggal 08 April 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Bripti Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 11,39 gr (sebelas koma tiga puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 1510/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 50 ml (lima puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 1511/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya