| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I RIANTO Alias RIA Bin AZUAR bersama-sama dengan terdakwa II IRWAN Alias WAN Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Juan, RT-002/RW-003, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan sdr. Ono (DPO) sedang makan bakso di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, sekira pukul 22.00 WIB para terdakwa diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizicho A Murto, saksi Firdaus dan Tri Whela Stiadi sedangkan sdr. Ono berhasil kabur melarikan diri, kemudian Anggota Reskrim Polsek Kubu menunjukan surat perintah tugas kepara para tedakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa namun hanya ditemukan 1 (satu) unit handphone milik terdakwa I, lalu terdakwa I mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang diperoleh terdakwa I dari terdakwa II pada hari Rabu tanggal 06 Agustus dilapangan bola Sungai Juan sebanyak 30 (tiga puluh) dijual dikembali dengan harga perpaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa I merupakan anggota kerja terdakwa II dalam hal jual beli narkotika jenis sabu, mendapat pengakuan terdakwa I tersebut selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB terdakwa I bersama terdakwa II dan Anggota Reskrim Polsek Kubu mendapat membawa para terdakwa kerumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Sungai Juan, RT-002/RW-003, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 01.00 WIB para terdakwa dan Anggota Reskrim Polsek Kubu tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa I menunjukan tempat terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumah terdakwa I tepatnya didalam kamar yang disimpan terdakwa didalam sebuah dompet kecil yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sisa dari penjualan 30 (tiga) paket yang diterima terdakwa I dari terdakwa II, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 390/14324/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,42 gr (nol koma empat puluh dua gram), yang ditanda tangani oleh Welna Manjasari, S.H selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2820/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,42 gr (nol koma empat puluh dua gram) dengan nomor barang bukti 4096/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I RIANTO Alias RIA Bin AZUAR bersama-sama dengan terdakwa II IRWAN Alias WAN Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Juan, RT-002/RW-003, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan sdr. Ono (DPO) sedang makan bakso di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, sekira pukul 22.00 WIB para terdakwa diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizicho A Murto, saksi Firdaus dan Tri Whela Stiadi sedangkan sdr. Ono berhasil kabur melarikan diri, kemudian Anggota Reskrim Polsek Kubu menunjukan surat perintah tugas kepara para tedakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa namun hanya ditemukan 1 (satu) unit handphone milik terdakwa I, lalu terdakwa I mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang diperoleh terdakwa I dari terdakwa II pada hari Rabu tanggal 06 Agustus dilapangan bola Sungai Juan sebanyak 30 (tiga puluh) dijual dikembali dengan harga perpaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa I merupakan anggota kerja terdakwa II dalam hal jual beli narkotika jenis sabu, mendapat pengakuan terdakwa I tersebut selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB terdakwa I bersama terdakwa II dan Anggota Reskrim Polsek Kubu mendapat membawa para terdakwa kerumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Sungai Juan, RT-002/RW-003, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 01.00 WIB para terdakwa dan Anggota Reskrim Polsek Kubu tiba dirumah terdakwa, kemudian terdakwa I menunjukan tempat terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumah terdakwa I tepatnya didalam kamar yang disimpan terdakwa didalam sebuah dompet kecil yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sisa dari penjualan 30 (tiga) paket yang diterima terdakwa I dari terdakwa II, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 390/14324/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Para Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,42 gr (nol koma empat puluh dua gram), yang ditanda tangani oleh Welna Manjasari, S.H selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2820/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,42 gr (nol koma empat puluh dua gram) dengan nomor barang bukti 4096/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |