Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Lani Regina Yulanda
3.Nadini Cista, S.H.
ENDAR MUDA RAMBE Alias KOCU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 347/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-429/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Lani Regina Yulanda
3Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDAR MUDA RAMBE Alias KOCU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa ENDAR MUDA RAMBE Alias KOCU pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kebun Sawit di Jalan M. Yazid Hamta RT 001 RW 002 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya dengan niatan untuk mengambil berondolan di kebun sawit milik Saksi Agung yang beralamat di Jalan M. Yazid Hamta RT 001 RW 002 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Dengan bermodalkan karung goni Terdakwa mengambil berondolan yang terjatuh di kebun sawit milik Saksi Agung, lalu Terdakwa melihat banyaknya buah kelapa sawit yang sudah matang sehingga timbullah niat Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah matang tersebut. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah eggrek agar mempermudah mengambil buah kelapa sawit tersebut. Kemudian pada pukul 12.30 Wib Terdakwa sampai di kebun sawit milik Saksi Agung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Vega R tanpa nopol, lalu Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan eggrek yang tadi dijemputnya pulang dan berhasil mengambil sebanyak 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya buah kelapa sawit yang berhasil diambil oleh Terdakwa, dinaikkan ke atas sepeda motor lalu Terdakwa bawa pergi ke pinggir jalan dengan tujuan untuk menunggu mobil sawit yang ingin membeli sawit tersebut. Sembari menunggu pada pukul 15.30 Wib, Terdakwa diamankan oleh Saksi Supardi yang merupakan penjaga dari kebun kelapa sawit milik Saksi Agung.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Agung.
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 15/Pid.C/2023/PN Rhl yang diputus pada tanggal 1 Desember 2023 oleh Erif Erlangga, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili Terdakwa Endar Muda Rambe Alias Kocu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan dengan pidana penjara selama 1 (satu) hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 321.000  (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya