| Dakwaan |
DAKWAAN :
-----------Bahwa terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN, bersama-sama saudara SulaI (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dibulan September 2025 dan terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN bersama-sama saudara Sulai (DPO) bertempat , di Avdeling IV Blok D 40 Kebun PT. Jatim Jaya Perkasa 3 Kep.Sungai Majo Kecamatan. Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN meminjam sepeda motor merek Honda 1 (satu) revo warna merah milik keponakannya yang bernama SUPRI, setelah itu tersangka pergi bersama Sdr SULAI ke PT. Jatim Jaya Perkasa dengan membawa 1 (satu) buah egrek, selanjutnya honda mereka meletakkan di pinggir parit di lahan masyarakat, dan terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN bersama Sdr. SULAI masuk ke pekarangan jatim dengan cara menyeberangi parit dengan kayu lintang, dan setelah terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN bersama Sdr. SULAI masuk kedalam PT. Jatim Jaya Perkasa dengan membawa 1 (satu) buah engrek, selanjutnya Sdr SULAI mengambil buah kelapa sawit dari pohon tersebut, dengan 1 (satu) buah engrek setelah buah kelapa sawit terjatuh dari pohonnya terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN langsung mengangkat buah kelapa sawit dan mengambilnya lalu menyembunyikannnya di semak semak di pinggir parit PT. Jatim Jaya Perkasa dan begitu seterus nya hingga terkumpul 40 (empat puluh) tandan, setelah selesai mengambilnya terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN dengan Sdr SULAI melangsir buah kelapa sawit tersebut dan menyembunyikannya dengan menutup menggunakan pelepah sawit, setelah itu terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN dan rekannya sdr SULAI kembali pulang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib. terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN bersama dengan Sdr SULAI kembali lagi ke tempat penyimpanan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda revo warna merah serta keranjang yang terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN gunakan untuk melangsir buah kelapa sawit tersebut, terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN dan Sdr. SULAI membagi tugas dalam melangsir buah kelapa sawit tersebut yang mana Sdr SULAI mengambil buah dari dalam Semak - semak dengan mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke tempat terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN. Lalu pergi melansir buah tersebut menggunkan sepeda motor yang sudah terpasang 1 (satu) keranjang ke Jln. Parit Haji Salim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, saat itu terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN sudah melangsir buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) tandan, pada saat terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN akan mengambil 10 (sepuluh) tandan lagi dan akan menjemput Sdr SULAI, tersangka di berhentikan dan di amankan oleh seseorang yang bernama JABAR dan salah satu rekannya sdr MARETI karena tersangka telah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit milik PT. Jatim Jaya Perkasa...-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin SATIJAN sebelumnya sudah pernah ditangkap dan sudah dihukum di Pengadilan Negri Rokan Hilir pada tahun 2022 serta barang bukti berupa buah kelapa sawit yang sudah tersusun +500 (lima ratus) Kg buah kelapa sawit, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen PT. Jatim Jaya Perkasa bahwa telah terjadi pencurian di Afdelling IV Blok D 40 Kebun JJP 3 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian berupa 40 (Empat Puluh ) Buah Tandan Sawit senilai Rp.1.150.000.- (Satu Juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut.----------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |