Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa BENI Alias LELEK Bin BEJO WASITO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gang Buntu Jalan Pusara Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------- --
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko (Saksi Penangkap) melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko berpatroli memutari seputaran Jalan Pusara Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko melihat ada sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Kuning sedang terparkir di pinggir Jalan, setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko mengawasi dan melakukan penyelidikan, selanjutnya datang Terdakwa bersama Sdr. TAKIM (belum tertangkap/DPO) dengan gerak-gerik yang mencurigakan menuju dan menaiki sepeda motor tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko langsung mendatangi Terdakwa dan Sdr. TAKIM akan tetapi Sdr. TAKIM melarikan diri, dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko melihat Terdakwa membuang narkotika jenis shabu dari tangan Terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan Terdakwa dan mencoba mengejar Sdr. TAKIM yang melarikan diri namun tidak berhasil menemukan Sdr. TAKIM, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko mengintrogasi Terdakwa yang mengaku 1 (satu) buah paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang sempat dibuang merupakan kepunyaan Terdakwa, dan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dari Sdr. ENDEK (belum tertangkap/DPO) di Jalan gang Buntu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 40/14324/III/2024 tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani oleh FAIZAL DALI MUNTHE sebagai Pimpinan Unit PT Pengadaian Bagansiapiapi, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
0,02 gram
|
0,12 gram
|
0,08 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 0587/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0915/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengadung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa BENI Alias LELEK Bin BEJO WASITO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gang Buntu Jalan Pusara Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ -------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko (Saksi Penangkap) melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko berpatroli memutari seputaran Jalan Pusara Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko melihat ada sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Kuning sedang terparkir di pinggir Jalan, setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko mengawasi dan melakukan penyelidikan, selanjutnya datang Terdakwa bersama Sdr. TAKIM (belum tertangkap/DPO) dengan gerak-gerik yang mencurigakan menuju dan menaiki sepeda motor tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko langsung mendatangi Terdakwa dan Sdr. TAKIM akan tetapi Sdr. TAKIM melarikan diri, dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko melihat Terdakwa membuang narkotika jenis shabu dari tangan Terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan Terdakwa dan mencoba mengejar Sdr. TAKIM yang melarikan diri namun tidak berhasil menemukan Sdr. TAKIM, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko mengintrogasi Terdakwa yang mengaku 1 (satu) buah paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang sempat dibuang merupakan kepunyaan Terdakwa, dan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ENDEK (belum tertangkap/DPO) di Jalan gang Buntu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 40/14324/III/2024 tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani oleh FAIZAL DALI MUNTHE sebagai Pimpinan Unit PT Pengadaian Bagansiapiapi, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
0,02 gram
|
0,12 gram
|
0,08 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 0587/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0915/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengadung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |