Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2.ARIO KIRANA WELPY
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
HENDRIYANTO Als HENDRI Bin SAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-209/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2ARIO KIRANA WELPY
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIYANTO Als HENDRI Bin SAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa HENDRIYANTO Als HENDRI Bin SAHARUDIN, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 01.20 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kampung baru Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 01.20 WIB terdakwa masuk ke teras rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah korban yang terbuat dari besi, sesampainya diteras rumah korban terdakwa kemudian mendekati becak motor yang terparkir diteras rumah korban, kemudian terdakwa membuka tikar penutup becak tersebut lalu mencuri barang-barang yang disimpan diatas becak berupa 1 (satu) Unit mesin gerinda warna abu abu, Kabel-kabel tembaga, 1 (satu) buah tang las warna kuning, 1 (satu) buah tas warna hitam berisi delapan buah kunci pas, 1 (satu) buah tang besi, 1 (satu) buah obeng besi, kunci L empat buah, 1 (satu) unit mesin vacuum AC, dan 1 (satu) unit manifold AC yang terbuat dari besi kuningan, kemudian barang barang tersebut terdakwa masukkan kedalam satu buah karung goni yang sudah terdakwa bawa sebelumnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit mesin gerinda warna abu abu, Kabel kabel tembaga, 1 (satu) buah tang las warna kuning, 1 (satu) buah tas warna hitam berisi delapan buah kunci pas, satu buah tang besi, satu buah obeng besi, kunci L empat buah, 1 (satu) unit mesin vacum AC, dan 1 (satu) unit manifold AC yang terbuat dari besi kuningan milik Saksi Korban ASTAMAR ALIAS UJANG BIN SULAIMAN mengakibatkan kerugian secara materiil yang dialami Saksi Korban ASTAMAR ALIAS UJANG BIN SULAIMAN senilai Rp.2.950.000 (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa HENDRIYANTO Als HENDRI Bin SAHARUDIN, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 01.20 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kampung baru Kel. Bagan hulu Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 01.20 WIB terdakwa masuk ke teras rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah korban yang terbuat dari besi, sesampainya diteras rumah korban terdakwa kemudian mendekati becak motor yang terparkir diteras rumah korban, kemudian terdakwa membuka tikar penutup becak tersebut lalu mencuri barang-barang yang disimpan diatas becak berupa 1 (satu) Unit mesin gerinda warna abu abu, Kabel-kabel tembaga, 1 (satu) buah tang las warna kuning, 1 (satu) buah tas warna hitam berisi delapan buah kunci pas, 1 (satu) buah tang besi, 1 (satu) buah obeng besi, kunci L empat buah, 1 (satu) unit mesin vacuum AC, dan 1 (satu) unit manifold AC yang terbuat dari besi kuningan, kemudian barang barang tersebut terdakwa masukkan kedalam satu buah karung goni yang sudah terdakwa bawa sebelumnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit mesin gerinda warna abu abu, Kabel kabel tembaga, 1 (satu) buah tang las warna kuning, 1 (satu) buah tas warna hitam berisi delapan buah kunci pas, satu buah tang besi, satu buah obeng besi, kunci L empat buah, 1 (satu) unit mesin vacum AC, dan 1 (satu) unit manifold AC yang terbuat dari besi kuningan milik Saksi Korban ASTAMAR ALIAS UJANG BIN SULAIMAN mengakibatkan kerugian secara materiil yang dialami Saksi Korban ASTAMAR ALIAS UJANG BIN SULAIMAN senilai Rp.2.950.000 (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 362 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya