| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa BERNANDUS SAMOSIR Alias NANDUS bersama-sama dengan sdr. Lase (DPO) pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok-H 17/18 Divisi 3 MGE 3, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Lase (DPO) didaerah Simpang Lapangan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang mana ketika itu sdr. Lase mengatakan “mau ngangka buah enggak” dijawab terdakwa “dimana bang” sdr. Lase “nanti saya kabari mana nomor mu”, tidak lama kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. Lase menghubungi terdakwa namun tidak terdakwa angkat dan setelah itu terdakwa langsung pergi ke Simpang Lapangan untuk mencari sdr. Lase, setibanya dilokasi terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku teman sdr. Lase dengan mengatakan “ayok lah bang ini yang nyuruh tadi siang sama bang lase”, selanjutnya terdakwa pergi ke lahan kelapa sawit milik saksi Ahmad dengan menggunakan sepeda motor yang mana untuk ke lahan saksi Ahmad tersebut terdakwa melewati Jalan areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE 3 untuk melihat buah yang akan dijual oleh sdr. Lase kepada terdakwa, setibanya dilokasi terdakwa melihat tumpukan beberapan tandan buah kelapa sawit, 2 (dua) orang laki-laki dan saksi Ahmad, kemudian saksi Ahmad pun bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “punya siapa?” dijawab terdakwa “punya anggotaku wak, boleh numpang wak?” dijawab saksi Ahmad “jangan lah diladangku” terdakwa “gapapanya itu, orang sawit replantingn kok, nanti sore ku ambil pakai mobil wak”, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah untuk menjemput mobil Pick Up Suzuki Carry milik terdakwa, sekira pukul 17.30 WIB terdakwa kembali ke lokasi tumpukan buah kelapa yang belum selesai dilangsir oleh sdr. Lase dan teman-temanya, kemudian terdakwa melakukan penimbangan tandan buah kelapa sawit yang telah ada dengan total pembayaran Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada kedua orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal, tidak lama kemudian sdr. Lase pun telah selesai melangsir buah kelapa sawit dari dalam Areal PT. Tunggal Mitra MGE 3 selanjutnya terdakwa menimbang buah kelapa sawit yang telah dilangsir oleh sdr. Lase dengan total pembayaran Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian total keselurahan buah sawit yang telah terdakwa beli dari sdr. Lase dan teman-temanya seberat 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) dengan perkg terdakwa beli seharga Rp2.300 (dua ribu tigas ratus rupiah), setelah selesai terdakwa diberitahukan oleh istri saksi Ahmad bahwa palang keluar yang berada didalam kawasan areal perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE telah ditutup yang membuat terdakwa tidak bisa membawa mobilnya keluar, setelah itu terdakwa meninggalkan mobilnya di ladang milik saksi Ahmad untuk pergi kepondok untuk beristirahat sambil menunggu palang dibuka.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Security PT. Tunggal Mitra MGE 3 yang terdiri dari saksi Sumarnoto, saksi Usman, saksi Hamdani dan saksi Suprianto sedang melaksanakan patroli rutin seperti biasany didalam kawasan perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE 3 tepatnya di Blok-H 17/18 Divisi 3 MGE 3, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, ketika menyingsir kawasan perkebunan saksi Sumanoto melihat 1 (satu) mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8050 PK berisikan tandan buah kelapa sawit dengan ciri-ciri fisik mirip dengan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE 3 dilahan milik saksi Ahmad, melihat hal tersebut saksi Sumarnoto pun mendatangi rumah saksi Ahmad dan bertanya kepada saksi Ahmad dengan mengatakan “ini mobil siapa” dijawab saksi Ahmad “mobil samosir” saksi Sumarnoto “ini buah dari mana” dijawab saksi Ahmad “ini buah replantingan kebun” saksi Sumarnoto “supirnya mana” dijawab saksi Ahmad “supirnya udah pulang ke pondok 2 kampung tempel”, selanjutnya Security PT. Tunggal Mitra MGE 3 yang terdiri dari saksi Sumarnoto, saksi Usman, saksi Hamdani dan saksi Suprianto menunggu terdakwa datang hingga pagi hari pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa datang, lalu saksi Sumarnoto langsung bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini buah dari mana” dijawab terdakwa “’buah dari replatingan” dijawab saksi Sumarnoto “kok bisa dimobil mu” dijawab kembali oleh terdakwa “ada yang melangsir dari PT ke tempatnya pak amat”, selanjutnya saksi Sumarnoto melaporkan kejadian tersebut ke manajemen perusahaan PT. Tunggal Mitra MGE 3, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Pujud mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 201 (dua ratus satu) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8050 PK untuk dibawa ke kantor Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Lase (DPO) tidak memiliki ijin untuk masuk dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 201 (dua ratus satu) tandan buah kelapa sawit dari PT. Tunggal Mitra MGE 3 selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE 3 mengalami kerugian sebesar Rp6.831.000 (enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa BERNANDUS SAMOSIR Alias NANDUS pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok-H 17/18 Divisi 3 MGE 3, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Lase (DPO) didaerah Simpang Lapangan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang mana ketika itu sdr. Lase mengatakan “mau ngangka buah enggak” dijawab terdakwa “dimana bang” sdr. Lase “nanti saya kabari mana nomor mu”, tidak lama kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. Lase menghubungi terdakwa namun tidak terdakwa angkat dan setelah itu terdakwa langsung pergi ke Simpang Lapangan untuk mencari sdr. Lase, setibanya dilokasi terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku teman sdr. Lase dengan mengatakan “ayok lah bang ini yang nyuruh tadi siang sama bang lase”, selanjutnya terdakwa pergi ke lahan kelapa sawit milik saksi Ahmad dengan menggunakan sepeda motor yang mana untuk ke lahan saksi Ahmad tersebut terdakwa melewati Jalan areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE 3 untuk melihat buah yang akan dijual oleh sdr. Lase kepada terdakwa, setibanya dilokasi terdakwa melihat tumpukan beberapan tandan buah kelapa sawit, 2 (dua) orang laki-laki dan saksi Ahmad, kemudian saksi Ahmad pun bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “punya siapa?” dijawab terdakwa “punya anggotaku wak, boleh numpang wak?” dijawab saksi Ahmad “jangan lah diladangku” terdakwa “gapapanya itu, orang sawit replantingn kok, nanti sore ku ambil pakai mobil wak”, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah untuk menjemput mobil Pick Up Suzuki Carry milik terdakwa, sekira pukul 17.30 WIB terdakwa kembali ke lokasi tumpukan buah kelapa yang belum selesai dilangsir oleh sdr. Lase dan teman-temanya, kemudian terdakwa melakukan penimbangan tandan buah kelapa sawit yang telah ada dengan total pembayaran Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada kedua orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal, tidak lama kemudian sdr. Lase pun telah selesai melangsir buah kelapa sawit dari dalam Areal PT. Tunggal Mitra MGE 3 selanjutnya terdakwa menimbang buah kelapa sawit yang telah dilangsir oleh sdr. Lase dengan total pembayaran Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian total keselurahan buah sawit yang telah terdakwa beli dari sdr. Lase dan teman-temanya seberat 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) dengan perkg terdakwa beli seharga Rp2.300 (dua ribu tigas ratus rupiah), setelah selesai terdakwa diberitahukan oleh istri saksi Ahmad bahwa palang keluar yang berada didalam kawasan areal perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE telah ditutup yang membuat terdakwa tidak bisa membawa mobilnya keluar, setelah itu terdakwa meninggalkan mobilnya di ladang milik saksi Ahmad untuk pergi kepondok untuk beristirahat sambil menunggu palang dibuka.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Security PT. Tunggal Mitra MGE 3 yang terdiri dari saksi Sumarnoto, saksi Usman, saksi Hamdani dan saksi Suprianto sedang melaksanakan patroli rutin seperti biasany didalam kawasan perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE 3 tepatnya di Blok-H 17/18 Divisi 3 MGE 3, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, ketika menyingsir kawasan perkebunan saksi Sumanoto melihat 1 (satu) mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8050 PK berisikan tandan buah kelapa sawit dengan ciri-ciri fisik mirip dengan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE 3 dilahan milik saksi Ahmad, melihat hal tersebut saksi Sumarnoto pun mendatangi rumah saksi Ahmad dan bertanya kepada saksi Ahmad dengan mengatakan “ini mobil siapa” dijawab saksi Ahmad “mobil samosir” saksi Sumarnoto “ini buah dari mana” dijawab saksi Ahmad “ini buah replantingan kebun” saksi Sumarnoto “supirnya mana” dijawab saksi Ahmad “supirnya udah pulang ke pondok 2 kampung tempel”, selanjutnya Security PT. Tunggal Mitra MGE 3 yang terdiri dari saksi Sumarnoto, saksi Usman, saksi Hamdani dan saksi Suprianto menunggu terdakwa datang hingga pagi hari pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa datang, lalu saksi Sumarnoto langsung bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini buah dari mana” dijawab terdakwa “’buah dari replatingan” dijawab saksi Sumarnoto “kok bisa dimobil mu” dijawab kembali oleh terdakwa “ada yang melangsir dari PT ke tempatnya pak amat”, selanjutnya saksi Sumarnoto melaporkan kejadian tersebut ke manajemen perusahaan PT. Tunggal Mitra MGE 3, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Pujud mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 201 (dua ratus satu) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8050 PK untuk dibawa ke kantor Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Lase (DPO) tidak memiliki ijin untuk masuk dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 201 (dua ratus satu) tandan buah kelapa sawit dari PT. Tunggal Mitra MGE 3 selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE 3 mengalami kerugian sebesar Rp6.831.000 (enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
------- Bahwa terdakwa BERNANDUS SAMOSIR Alias NANDUS pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok-H 17/18 Divisi 3 MGE 3, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang tidak ketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Lase (DPO) didaerah Simpang Lapangan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang mana ketika itu sdr. Lase mengatakan “mau ngangka buah enggak” dijawab terdakwa “dimana bang” sdr. Lase “nanti saya kabari mana nomor mu”, tidak lama kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. Lase menghubungi terdakwa namun tidak terdakwa angkat dan setelah itu terdakwa langsung pergi ke Simpang Lapangan untuk mencari sdr. Lase, setibanya dilokasi terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku teman sdr. Lase dengan mengatakan “ayok lah bang ini yang nyuruh tadi siang sama bang lase”, selanjutnya terdakwa pergi ke lahan kelapa sawit milik saksi Ahmad dengan menggunakan sepeda motor yang mana untuk ke lahan saksi Ahmad tersebut terdakwa melewati Jalan areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE 3 untuk melihat buah yang akan dijual oleh sdr. Lase kepada terdakwa, setibanya dilokasi terdakwa melihat tumpukan beberapan tandan buah kelapa sawit, 2 (dua) orang laki-laki dan saksi Ahmad, kemudian saksi Ahmad pun bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “punya siapa?” dijawab terdakwa “punya anggotaku wak, boleh numpang wak?” dijawab saksi Ahmad “jangan lah diladangku” terdakwa “gapapanya itu, orang sawit replantingn kok, nanti sore ku ambil pakai mobil wak”, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah untuk menjemput mobil Pick Up Suzuki Carry milik terdakwa, sekira pukul 17.30 WIB terdakwa kembali ke lokasi tumpukan buah kelapa yang belum selesai dilangsir oleh sdr. Lase dan teman-temanya, kemudian terdakwa melakukan penimbangan tandan buah kelapa sawit yang telah ada dengan total pembayaran Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada kedua orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal, tidak lama kemudian sdr. Lase pun telah selesai melangsir buah kelapa sawit dari dalam Areal PT. Tunggal Mitra MGE 3 selanjutnya terdakwa menimbang buah kelapa sawit yang telah dilangsir oleh sdr. Lase dengan total pembayaran Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian total keselurahan buah sawit yang telah terdakwa beli dari sdr. Lase dan teman-temanya seberat 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) dengan perkg terdakwa beli seharga Rp2.300 (dua ribu tigas ratus rupiah), setelah selesai terdakwa diberitahukan oleh istri saksi Ahmad bahwa palang keluar yang berada didalam kawasan areal perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE telah ditutup yang membuat terdakwa tidak bisa membawa mobilnya keluar, setelah itu terdakwa meninggalkan mobilnya di ladang milik saksi Ahmad untuk pergi kepondok untuk beristirahat sambil menunggu palang dibuka.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Security PT. Tunggal Mitra MGE 3 yang terdiri dari saksi Sumarnoto, saksi Usman, saksi Hamdani dan saksi Suprianto sedang melaksanakan patroli rutin seperti biasany didalam kawasan perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE 3 tepatnya di Blok-H 17/18 Divisi 3 MGE 3, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, ketika menyingsir kawasan perkebunan saksi Sumanoto melihat 1 (satu) mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8050 PK berisikan tandan buah kelapa sawit dengan ciri-ciri fisik mirip dengan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE 3 dilahan milik saksi Ahmad, melihat hal tersebut saksi Sumarnoto pun mendatangi rumah saksi Ahmad dan bertanya kepada saksi Ahmad dengan mengatakan “ini mobil siapa” dijawab saksi Ahmad “mobil samosir” saksi Sumarnoto “ini buah dari mana” dijawab saksi Ahmad “ini buah replantingan kebun” saksi Sumarnoto “supirnya mana” dijawab saksi Ahmad “supirnya udah pulang ke pondok 2 kampung tempel”, selanjutnya Security PT. Tunggal Mitra MGE 3 yang terdiri dari saksi Sumarnoto, saksi Usman, saksi Hamdani dan saksi Suprianto menunggu terdakwa datang hingga pagi hari pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa datang, lalu saksi Sumarnoto langsung bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini buah dari mana” dijawab terdakwa “’buah dari replatingan” dijawab saksi Sumarnoto “kok bisa dimobil mu” dijawab kembali oleh terdakwa “ada yang melangsir dari PT ke tempatnya pak amat”, selanjutnya saksi Sumarnoto melaporkan kejadian tersebut ke manajemen perusahaan PT. Tunggal Mitra MGE 3, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Pujud mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 201 (dua ratus satu) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8050 PK untuk dibawa ke kantor Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang dijual sdr. Lase (DPO) tersebut buah yang dilangsir dalam kawasan PT. Tunggal Mitra MGE 3 dan akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE 3 mengalami kerugian sebesar Rp6.831.000 (enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |