Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2021/PN Rhl DEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU 1.Hajjah LAILATUL KAFTIAH
2.Hajjah NUR IZMAH ADNAN
3.KHAIRUL HIDAYAT
4.RIZKY AZZARAH
5.AHMAD RASIDI
6.WARDAH MUNAWARAH
7.AHMAD FARHAN
8.Haji ADLAN ADNAN
9.haji HAMDANI ADNAN
10.Dra. ANDARINI
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CUTRA ANDIKA SIREGAR DAN REKANDEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU
Tergugat
NoNama
1Hajjah LAILATUL KAFTIAH
2Hajjah NUR IZMAH ADNAN
3KHAIRUL HIDAYAT
4RIZKY AZZARAH
5AHMAD RASIDI
6WARDAH MUNAWARAH
7AHMAD FARHAN
8Haji ADLAN ADNAN
9haji HAMDANI ADNAN
10Dra. ANDARINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan/perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pembantah untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan gugatan bantahan/perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pembantah tepat dan beralasan hukum;
 
3. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beriktikad baik;
 
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 827 PK/Pdt/2019 tanggal 14 November 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2649 K/PDT/2017 tanggal 14 November 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 167/PDT/2016/PT.PBR tanggal 1 Februari 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 20/Pdt.G/2014/PN.RHL tanggal 15 Juli 2015 hingga dalam perkara bantahan/perlawanan pihak ketiga ini diperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
5. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya :
 
5.1. Berita Acara bertanggal 11 April 2021 yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (Pembantah), bersama- sama dengan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, dan Kepala-kepala Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 (enam ribu) hektar yang terletak di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kepenghuluan Pasir Putih dan Kepenghuluan Balai Jaya (sekarang Kecamatan Bagan Sinembah : Kelurahan Bagan Batu Kota, Kepenghuluan Bagan Batu, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kelurahan Bahtera Makmur Kota;, Kecamatan Balai Jaya : Kelurahan Balai Jaya Kota, Kepenghuluan Balai Jaya, Kepenghuluan Pasir Putih, Kepenghuluan Pasir Putih Barat;, dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya : Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kelurahan Bagan Sinembah Kota;, Kabupaten Rokan Hilir), dari Penerima Hibah Hajjah Lailatul Kaftiah (Terbantah I),
 
 
Hajjah Nur Izmah Adnan (Terbantah II), Haji Adlan Adnan (Terbantah III), Haji Hamdani Adnan (Terbantah IV), dan Haji Muhamad Ali Adnan sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pertemuan Pemuka Adat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu tentang Pelurusan/Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja, Negeri Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bertanggal 7 Maret 2002;
 
5.2. Berita Acara Nomor : 12/DPH-MTKESMKK/A/2021 bertanggal 19 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (Pembantah), bersama-sama dengan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, dan Kepala-kepala Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, tentang Pembetulan Berita Acara bertanggal 11 April 2020 tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 (enam ribu) hektar dari Penerima Hibah Hajjah Lailatul Kaftiah (Terbantah I), Hajjah Nur Izmah Adnan (Terbantah II), Haji Adlan Adnan (Terbantah III), Haji Hamdani Adnan (Terbantah IV), dan Haji Muhamad Ali Adnan sebagaimana Risalah Pertemuan Pemuka Adat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu tentang Pelurusan/Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bertanggal 7 Maret 2002;
 
5.3. Berita Acara bertanggal 11 April 2021 yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (pembantah), bersama- sama dengan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, dan Kepala-kepala Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 (enam ribu) hektar dari dalam bidang tanah seluas 100.000 (seratus ribu) hektar yang terletak di Kepenghuluan Bagan Senembah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau (sekarang Kecamatan Bagan Sinembah : Kelurahan Bagan Batu Kota, Kepenghuluan Bagan Batu, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kelurahan Bahtera Makmur Kota;, Kecamatan Balai Jaya : Kelurahan Balai Jaya Kota, Kepenghuluan Balai Jaya, Kepenghuluan Pasir Putih, Kepenghuluan Pasir Putih Barat;, dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya : Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kelurahan Bagan Sinembah Kota;, Kabupaten Rokan Hilir), dari Penerima Hibah Haji Adnan Bin Haji Matkudin Bin Abdurrahman Bin Orang Kayo Onik sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pertemuan/Musyawarah Adat Dalam Lingkungan Suku Hamba Raja bertanggal 20 Desember 1977;
 
5.4. Berita Acara Nomor : 13/DPH-MTKESMKK/A/2021 bertanggal 19 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (Pembantah), bersama-sama dengan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, dan Kepala-kepala Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, tentang Langkah dan Upaya Dalam Rangka Menindaklanjuti Berita
 
 
Acara yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (Pembantah) bertanggal 11 April 2020 tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 (enam ribu) hektar dari Penerima Hibah Hajjah Lailatul Kaftiah (Terbantah I), Hajjah Nur Izmah Adnan (Terbantah II), Haji Adlan Adnan (Terbantah III), Haji Hamdani Adnan (Terbantah IV), dan Haji Muhamad Ali Adnan sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pertemuan Pemuka Adat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu tentang Pelurusan/Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja, Negeri Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bertanggal 7 Maret 2002;
 
6. Menyatakan bidang-bidang tanah obyek sengketa kembali menjadi tanah ulayat milik Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu yang pengelolaannya dilakukan oleh Pelawan;
 
7. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat-sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Terbantah sebanyak 6 (enam) persil atas nama Terbantah V atas bidang- bidang tanah obyek sengketa, yaitu :
 
 
7.1. Sertifikat Hak Milik Nomor 209/Desa Bagan Batu, tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 4.356 m2 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam meter persegi);
 
7.2. Sertifikat Hak Milik Nomor 213/Desa Bagan Batu, tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi);
 
7.3. Sertifikat Hak Milik Nomor 214/Desa Bagan Batu, tanggal 27 September 2003, atas bidang tanah seluas 2.758 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi);
 
7.4. Sertifikat Hak Milik Nomor 244/Desa Bagan Batu, tanggal 27 September 2003, atas bidang tanah seluas 11.544 m2 (sebelas ribu lima ratus empat puluh empat meter persegi);
 
7.5. Sertifikat Hak Milik Nomor 246/Desa Bagan Batu, tanggal 27 September 2003, atas bidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
 
7.6. Sertifikat Hak Milik Nomor 249/Desa Bagan Batu, tanggal 27 September 2003, atas bidang tanah seluas 19.713 m2 (sembilan belas ribu tujuh ratus tiga belas meter persegi);
 
8. Menyatakan Para Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
 
 
9. Menghukum Para Terbantah serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang-bidang tanah obyek sengketa untuk menyerahkan bidang-bidang tanah obyek sengketa kepada Pembantah dalam keadaan kosong, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun, yaitu bidang-bidang tanah sebagaimana ditegaskan pada :
 
9.1. Sertifikat Hak Milik No. 209/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 4.356 m2 (empat ribu tiga ratus lima puluh enam meter persegi);
 
9.2. Sertifikat Hak Milik No. 213/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 5.650 m2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi);
 
9.3. Sertifikat Hak Milik No. 214/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang tanah seluas 2.758 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi);
 
9.4. Sertifikat Hak Milik No. 244/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang tanah seluas 11.544 m2 (sebelas ribu lima ratus empat puluh empat meter persegi);
9.5. Sertifikat Hak Milik No. 246/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);
 
9.6. Sertifikat Hak Milik No. 249/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang tanah seluas 19.713 m2 (sembilan belas ribu tujuh ratus tiga belas meter persegi);
 
10. Menghukum Para Terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Pembantah setiap hari apabila Para Terbantah lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara bantahan/perlawanan pihak ketiga ini;
 
11. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mengangkat sita eksekusi yang telah diletakkan atas bidang-bidang tanah obyek sengketa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 827 PK/Pdt/2019 tanggal 14 November 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2649 K/PDT/2017 tanggal 14 November 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 167/PDT/2016/PT.PBR tanggal 1 Februari 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 20/Pdt.G/2014/PN.RHL tanggal 15 Juli 2015;
 
12. Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara bantahan/perlawanan pihak ketiga ini;
 
13. Menghukum Para Terbantah secara tanggung menanggung untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara bantahan/perlawanan pihak ketiga ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak