| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR:
--------Bahwa ia Terdakwa I SURYA Alias SUR Bin (alm) ABU NAWAS bersama sama dengan Terdakwa II NURAINI Alias AINI Binti AMIR HUSAIN RITONGA pada hari rabu tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib di sebuah kebun sawit di daerah Bukit Nenas Kec. Tanjung Medan atau Pada Hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Di Kamar B Wisma Akasia Disimpang Pujud Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram”. yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
- Berawal pada hari rabu tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib di sebuah kebun sawit di daerah Bukit Nenas Kec. Tanjung Medan, Rokan Hilir, Terdakwa I SURYA Alias SUR Bin (alm) ABU NAWAS memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr Kumis (DPO) sebanyak 1 ons atau 100 gram seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan system kerja, apabila sudah terjual uang akan ditransfer ke rekening SEA BANK atas nama SANIMAN yang diberikan oleh Sdr Kumis (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2026 Sekira Pukul 00.04 Wib paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I bawa ke daerah PT karya abadi kec. Pujud Kab. Rokan Hilir untuk kemudian Terdakwa I pecah bersama KINOI (DPO) dan sdr WINDI (DPO) menjadi 6 bagian atau 6 bungkus, yang mana perbungkusnya Terdakwa I timbang dengan berat sekira 20 gram. Terdakwa I menyerahkan 4 bungkus narkotika jenis shabu tersebut kepada 4 orang anggota Terdakwa I yakni sdr KINOI (DPO), sdr WINDI (DPO), Sdra MONO (DPO) dan Sdr ECUN (DPO) dengan harga per gram nya Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan sisa 2 bungkus disimpan oleh Terdakwa I.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa I menjemput Terdakwa II NURAINI Alias AINI Binti AMIR HUSAIN RITONGA untuk pergi ke arah bagan batu dengan tujuan untuk menginap di hotel, sekira pukul 18.30 para Terdakwa sampai di wisma AKASIA Simpang Pujud Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di Kamar VIP B, kemudianTerdakwa I dan Terdakwa II megeluarkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berbagai ukuran dalam 1 bungkus plastik klip merah dengan 1 buah dompet berisi peralatan dengan tujuan untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wib Saksi Ferdian Alias Ferdi, Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Alexander (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, ditemukan Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II NURAINI sedang duduk berdua di lantai kamar, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Receptionis wisma bernama MULYATI, ditemukan 1 (Satu) tas yang berada di lantai berisi 1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah mancis,1 (satu) buah sumbu kompor, 1 (satu) buah sekop/alat penyedok shabu dan di Kasur ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisi 9 (Sembilan) bungkus plastic klip merah berbagai ukuran narkotika jenis sabu dan juga 1 buah plastic klip merah kosong, dari masing masing Terdakwa hanphone diantaranya 2 unit hanphone android milik Terdakwa I dan 1 buah Handphone android milik Terdakwa II
- Bahwa saat penggeledahan Terdakwa I mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang diperoleh dari Sdr Kumis (DPO), kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa II sudah 2 (Dua) kali menemani Terdakwa I menjemput Narkotika jenis sabu dari sdr Kumis (DPO) di Cafe daerah simpang Tugu Pujud Kabupaten Rokan Hilir dan Terdakwa II juga sudah 2 (Dua) kali menginap di Hotel Di bagan batu yang pada saat itu Terdakwa II menawarkan Terdakwa I untuk menyimpan narkotika jenis sabu sabu di tas milik Terdakwa II agar tidak tercecer.
- Bahwa Terdakwa II menerima Uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau Rp.500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari Terdakwa I yang diketahui hasil penjualan sabu yang digunakan untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :020/10278/2026 tanggal 31 Januari 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh EKA GUSTRIANI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 9 (Sembilan) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 27,71 (Dua Puluj Tujuh Koma Tujuh Puluh Satu) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0394/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 0634/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0635/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa II NURAINI Alias AINI Binti AMIR HUSAIN RITONGA adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0636/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa I SURYA Alias SUR Bin (alm) ABU NAWAS adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan MUH FAUZI YOGA RAMADHANI,MH serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi
- Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram”.
--------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa ia Terdakwa I SURYA Alias SUR Bin (alm) ABU NAWAS bersama sama dengan Terdakwa II NURAINI Alias AINI Binti AMIR HUSAIN RITONGA Pada Hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira Pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Di Kamar B Wisma Akasia Disimpang Pujud Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.” yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 29 januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Terdakwa I Surya alias Sur Bin (alm) Abu Nawas yang disebut-sebut akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah kamar penginapan Wisma Akasia di simpang Pujud Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya Saksi Ferdian Alias Ferdi, Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Alexander (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) untuk melakukan penyelidikan menuju ke lokasi yang dimaksud, sesampainya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wib Saksi Ferdian Alias Ferdi, Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Alexander melakukan penggerebekan di kamar VIP B ditemukan Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II sedang duduk berdua di lantai kamar, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Receptionis wisma bernama MULYATI, ditemukan 1 (Satu) tas yang berada di lantai berisi 1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah mancis,1 (satu) buah sumbu kompor, 1 (satu) buah sekop/alat penyedok shabu dan di Kasur ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisi 9 (Sembilan) bungkus plastic klip merah berbagai ukuran narkotika jenis sabu dan juga 1 buah plastic klip merah kosong, dari masing masing Terdakwa hanphone diantaranya 2 unit hanphone android milik Terdakwa I dan 1 buah Handphone android milik Terdakwa II
- Bahwa saat penggeledahan Terdakwa I mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang diperoleh dari Sdr Kumis (DPO) sebanyak 1 ons atau 100 gram dengan harga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan system kerja, apabila sudah terjual uang akan ditransfer ke rekening SEA BANK atas nama SANIMAN yang diberikan oleh Sdr Kumis (DPO), kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa II sudah 2 (Dua) kali menemani Terdakwa I Surya alias Sur Bin (alm) Abu Nawas menemani menjemput Narkotika jenis sabu dari sdr Kumis (DPO) di Cafe daerah simpang Tugu Pujud Kabupaten Rokan Hilir dan Terdakwa II juga sudah 2 (Dua) kali menginap di Hotel Di bagan batu yang pada saat itu Terdakwa II menawarkan Terdakwa I untuk menyimpan narkotika jenis sabu sabu di Tasnya agar tidak tercecer.
- Bahwa Terdakwa II menerima Uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau Rp.500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari Terdakwa I yang diketahui hasil penjualan sabu yang digunakan untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :020/10278/2026 tanggal 31 Januari 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh EKA GUSTRIANI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 9 (Sembilan) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 27,71 (Dua Puluj Tujuh Koma Tujuh Puluh Satu) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0394/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 0634/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0635/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa II NURAINI Alias AINI Binti AMIR HUSAIN RITONGA adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0636/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa I SURYA Alias SUR Bin (alm) ABU NAWAS adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan MUH FAUZI YOGA RAMADHANI,MH serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi.
- Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |