Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.ARIO KIRANA WELPY
AHMAD SALINDRA RAMBE Alias ILIN Bin MORA RAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-400/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2HADE RACHMAT DANIEL
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SALINDRA RAMBE Alias ILIN Bin MORA RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa AHMAD SALINDRA RAMBE Alias ILIN Bin MORA RAMBE pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Polsus, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu di Wilayah Pangkatan Sepuluh, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara dari sdr. Ganda (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu denga harga Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa tidak membayar langsung dengan uang yang mana dalam ini terdakwa memberikan sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam milik terdakwa sebagai jaminan kepada sdr. Ganda, selanjutnya terdakwa pecah menjadi 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah ukurang sedang dengan harga perbungkusnya terdakwa jual nanti nya kepada sdr. Budi (DPO) sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa pergi bersama dengan sdr. Arjun dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX dari wilayah Pangkatan Sepuluh tersebut menuju ke rumah sdr. Budi yang berada di Jalan Polsus, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian setibanya di simpang jalan rumah sdr. Budi, terdakwa diturunkan oleh sdr. Arjun, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki langsung menuju kerumah sdr. Budi, sekira pukul 17.40 WIB terdakwa tiba dirumah sdr. Budi langsung menuju kebelakang rumah sdr. Budi, terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Simpang Kanan yang terdiri dari saksi Triyono dan saksi Ramalo Hasibuan namun saat itu terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri namun tidak berhasil, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah ukurang sedang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp656.000 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dari saksu depan celana sebelah kanan serta ditemukan 1 (satu) unit handphone Vivo Y02T warna biru muda dengan kesing warna hitam kombinasi putih dengan tulisan DIOR dari saku dengan celana sebelah kiri, yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara dibeli dari sdr. Ganda (DPO) yang beralamat didaerah Pangkatan Sepuluh, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang akan terdakwa berikan kepada sdr. Budi (DPO) untuk dijual , selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.   
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,67 gr (empat koma enam puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 11/BB/II/14325/2025 tanggal 01 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0804/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,67 gr (empat koma enam puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 1125/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

           SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa AHMAD SALINDRA RAMBE Alias ILIN Bin MORA RAMBE pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Polsus, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu di Wilayah Pangkatan Sepuluh, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara dari sdr. Ganda (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu denga harga Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa tidak membayar langsung dengan uang yang mana dalam ini terdakwa memberikan sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam milik terdakwa sebagai jaminan kepada sdr. Ganda, selanjutnya terdakwa pecah menjadi 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah ukurang sedang dengan harga perbungkusnya terdakwa jual nanti nya kepada sdr. Budi (DPO) sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa pergi bersama dengan sdr. Arjun dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX dari wilayah Pangkatan Sepuluh tersebut menuju ke rumah sdr. Budi yang berada di Jalan Polsus, RT-003/RW-004, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian setibanya di simpang jalan rumah sdr. Budi, terdakwa diturunkan oleh sdr. Arjun, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki langsung menuju kerumah sdr. Budi, sekira pukul 17.40 WIB terdakwa tiba dirumah sdr. Budi langsung menuju kebelakang rumah sdr. Budi, terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Simpang Kanan yang terdiri dari saksi Triyono dan saksi Ramalo Hasibuan namun saat itu terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri namun tidak berhasil, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah ukurang sedang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp656.000 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dari saksu depan celana sebelah kanan serta ditemukan 1 (satu) unit handphone Vivo Y02T warna biru muda dengan kesing warna hitam kombinasi putih dengan tulisan DIOR dari saku dengan celana sebelah kiri, yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara dibeli dari sdr. Ganda (DPO) yang beralamat didaerah Pangkatan Sepuluh, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang akan terdakwa berikan kepada sdr. Budi (DPO) untuk dijual , selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.   
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4,67 gr (empat koma enam puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 11/BB/II/14325/2025 tanggal 01 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0804/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,67 gr (empat koma enam puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 1125/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya