Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Rhl MARA SAMAN LUBIS RIMMAYANA Br NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/41/VI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARA SAMAN LUBIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIMMAYANA Br NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap Tersangka RIMMAYANA Br NAINGGOLAN dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana telah diuraikan didalam analisa kasus dan analisa yuridis dan juga berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi dengan cara melawan hukum

Oleh karena itu, Penyidik berpendapat bahwa Tersanka RIMMAYANA Br NAINGGOLAN dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya