Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
-----Bahwa ia TERDAKWA HERI PURNAMA POHAN Alias HERI Bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD SYAFII ALIAS FII (Penuntutan Secara Terpisah), Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Berawal Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024sekira pukul 15.00 Wib Saksi Dedi Novendra Bersama dengan Saksi Elva Dison dan Saksi Marta (Tim Opsnal Polsek kubu) mendapat informasi dari mayarakat yang dapat di percaya bahwa di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis shabu shabu,Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu langsung menuju kelokasi yang dimaksud berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Polsek Kubu tiba di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir Tim Opsnal Polsek Kubu melihat 2 (Dua) Orang sedang melakukan Transaksi Narkotika di pinggir Jalan Lintas PU kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan Saksi Muhammad Syafii Alias Fii yang sedang memegang 1 (satu) Bungkus Plastik berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit handphone merek Infinix warna Biru dan sdr Siboy (DPO) berhasil melarikan diri, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu mengintrogasi Saksi Muhammad Syafii Alias Fii yang mana dari hasil introgasi tesebut Tim Opsnal memperoleh Informasi bahwa Saksi Muhammad Syafii Alias Fii mengakui memperoleh narkotika jenis shabu shabu dari Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu langsung membawa Saksi Muhammad Syafii Alias Fii untuk menunjukkan Dimana keberadaan Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI. Kemduian Tim Opsnal Polsek Kubu Melakukan Pengembangan Terhadap Saksi Muhammad Heri Purnama Pohan alias Heri yang sedang berada di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir,Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu menuju ke tempat keberadaan Saski Heri Purnama pohan lalu Tim Opsnal polsek Kubu Berhasil melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus pelastik Bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit handphone merek Vivo warna Hitam, Uang Tunai Rp.500.000(Lima ratus Ribu Rupiah) 1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra x 125. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu mengintrogasi Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI dan hasil dari introgasi Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI mengakui 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu di Peroleh dari Saksi ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO. Selanjutnya Saksi Muhammad Syafii Alias Fii Bersama sama dengan Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI, beserta barang bukti ke polsek KUBU guna proses pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi Syafii alias fii Muhammad memperoleh Narkotika Jenis Shabu Shabu dengan cara membeli dari Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI pada hari jum at tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI Bersama Sama Dengan Saksi Muhammad Syafii Alias Fii sedang bekerja mencabut bibit sawit tidak lama kemudian Saksi Muhammad Syafii Alias Fii berkata kepada terdakwa ”BAWA DUIT AKU, ADA YANG BELANJA” lalu terdakwa Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI menjawab “ MANA UANG NYA” kemudian Saksi Muhammad Syafii menyerahkan uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa Heri Purnama Alias Heri Menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu shabu kepada Saksi Muhammad Syafii Alias Fii.
- Bahwa terdakwa Heri Purnama Pohan Alias Heri memperoleh keuntungan dari jual beli narkotika jeni shabu shabu sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per Ji nya yang mana harga 1 Ji seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”.
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0048/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 0123/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 007/14324/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (Satu) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu Berat bersih 0,31 (Nol Koma Tiga Puluh Satu) Gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia TERDAKWA HERI PURNAMA POHAN Alias HERI Bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD SYAFII ALIAS FII (Penuntutan Secara Terpisah), Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Berawal Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024sekira pukul 15.00 Wib Saksi Dedi Novendra Bersama dengan Saksi Elva Dison dan Saksi Marta (Tim Opsnal Polsek kubu) mendapat informasi dari mayarakat yang dapat di percaya bahwa di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis shabu shabu,Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu langsung menuju kelokasi yang dimaksud berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Polsek Kubu tiba di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir Tim Opsnal Polsek Kubu melihat 2 (Dua) Orang sedang melakukan Transaksi Narkotika di pinggir Jalan Lintas PU kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan Saksi Muhammad Syafii Alias Fii yang sedang memegang 1 (satu) Bungkus Plastik berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit handphone merek Infinix warna Biru dan sdr Siboy (DPO) berhasil melarikan diri, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu mengintrogasi Saksi Muhammad Syafii Alias Fii yang mana dari hasil introgasi tesebut Tim Opsnal memperoleh Informasi bahwa Saksi Muhammad Syafii Alias Fii mengakui memperoleh narkotika jenis shabu shabu dari Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu langsung membawa Saksi Muhammad Syafii Alias Fii untuk menunjukkan Dimana keberadaan Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI. Kemduian Tim Opsnal Polsek Kubu Melakukan Pengembangan Terhadap Saksi Muhammad Heri Purnama Pohan alias Heri yang sedang berada di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir,Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu menuju ke tempat keberadaan Saski Heri Purnama pohan lalu Tim Opsnal polsek Kubu Berhasil melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus pelastik Bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit handphone merek Vivo warna Hitam, Uang Tunai Rp.500.000(Lima ratus Ribu Rupiah) 1(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra x 125. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu mengintrogasi Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI dan hasil dari introgasi Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI mengakui 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu di Peroleh dari Saksi ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO. Selanjutnya Saksi Muhammad Syafii Alias Fii Bersama sama dengan Terdakwa HERI PURNAMA POHAN Alias HERI, beserta barang bukti ke polsek KUBU guna proses pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0048/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 0123/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 007/14324/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (Satu) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu Berat bersih 0,31 (Nol Koma Tiga Puluh Satu) Gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------- |