Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Genta patri putra, SH
RISKI SYAHPUTRA Alias RISKI Bin HAMDANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-258/L.4.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SYAHPUTRA Alias RISKI Bin HAMDANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa RISKI SYAHPUTRA Alias RISKI Bin HAMDANI (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kecamatan, Gang Bersaudara, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di sebuah rumah milik saksi ISMAIL RACHMAT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa RISKI SYAHPUTRA Alias RISKI Bin HAMDANI (Alm) pergi dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah obeng yang akan terdakwa gunakan untuk masuk ke dalam rumah orang lain untuk mencuri, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju Jalan Kecamatan, Gang Bersaudara dan melihat rumah warga yang sekiranya tidak dihuni/ kosong, setelah mendapatkan rumah yang akan dibobol terdakwa memantau lingkungan sekitar dan mencari bagian bangunan yang bisa dijadikan akses untuk masuk ke rumah milik saksi ISMAIL RACHMAT tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa mencongkel dinding rumah milik saksi ISMAIL RACHMAT yang terbuat dari papan kayu hingga rusak dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng agar terdakwa dapat masuk ke dalam rumah melalui dinding papan kayu tersebut. Di ruang tamu rumah tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) unit speaker merk ADVANCE warna hitam, kemudian  terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit tablet merk ADVANCE warna hitam yang terletak di laci meja rias yang berada di kamar tidur, setelah itu terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit speaker merk ADVANCE warna hitam dan 1 (satu) unit tablet merk ADVANCE warna hitam tanpa izin dari saksi ISMAIL RACHMAT dari rumah tersebut dan keluar melalui dinding rumah yang telah di rusak oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membawa dan menjual 1 (satu) unit tablet merk ADVANCE warna hitam ke orang yang tidak dikenal seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Jalan Pusara dan kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 terdakwa menjual 1 (satu) unit obeng yang terdakwa gunakan untuk merusak dinding rumah saksi ISMAIL RACHMAT kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) unit speaker merk ADVANE warna hitam masih terdakwa simpan di rumah terdakwa dan belum sempat terjual.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit speaker merk ADVANCE warna hitam dan 1 (satu) unit tablet merk ADVANCE warna hitam dari rumah saksi ISMAIL RACHMAT yang beralamat di Jalan Kecamatan, Gang Bersaudara, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rumah yakni saksi ISMAIL RACHMAT;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi ISMAIL RACHMAT mengalami kerugian sebesar  Rp 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya