Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Jl. Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti, Kec. Bangko, Kab. Rohil, Prov. Riau
Telp : (0767) 8001190, Fax : (0767) 8001190, E-Mail : kejarirohil@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDS-04/L.4.20/Ft.3/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MUSLIM BIN AHMAD
|
Tempat lahir
|
:
|
Bagan Siapiapi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun / 03 Desember 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Siak RT 016 RW 003 Desa Bagan Timur, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan (Nakhoda KM. ARIYA SAPUTRA)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN / PENAHANAN :
-
-
-
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 15 Mei 2025
|
-
-
-
- Penahanan
|
:
|
|
|
:
|
Tanggal 15 Mei 2025 s.d. Tanggal 03 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas II B Dumai;
|
|
:
|
Tanggal 04 Juni 2025 s.d. Tanggal 13 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas II B Dumai;
|
|
|
Tanggal 07 Juli 2025 s.d Tanggal 26 Juli 2025 di Lapas kelas II A Bagansiapiapi.
|
- DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bersama-sama dengan saksi AFANDI Bin AHMAD BATRIM selaku Direktur Pelayaran Rakyat Bahador, Sakti ANTO SIMAMORA (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025, bertempat di Perairan Bagan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada posisi Koordinat 02? 36’ 42” U - 100? 52’ 26” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi MUSLIM BIN AHMAD berangkat dari Bagan Siapiapi ke Port Klang, Malaysia menggunakan KM. ARIYA SAPUTRA bersama dengan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu saksi BARUNA ATMAJA BIN MUHAMMAD YUSUF, saksi SELAMAT BIN JUSMAN, saksi JUSMAN BIN MANSYUR dan saksi HASYIM BIN YUNUS dengan muatan kapal 60 (enam puluh) bag kerang dara dengan total berat ± 3.000 Kg.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 Waktu Malaysia, KM. ARIYA SAPUTRA sampai di Port Klang, Malaysia dan pembongkaran muatan kerang dara tersebut sekitar pukul 11.00 Waktu Malaysia. Setelah selesai dilakukan pembongkaran kerang dara yang dibawa dari Bagan Siapiapi, langsung dilakukan pemuatan buah mangga dengan menggunakan bantuan Crane dan buruh di Malaysia untuk menyusun keranjang berisi mangga ke kapal KM. ARIYA SAPUTRA dengan total muatan 1.196 (seribu seratus sembilan puluh enam) keranjang @ 20 (dua puluh) Kg berisi Mangga Susu Gold dengan total berat 23.920 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh) Kg. Setelah pemuatan mangga selesai dimuat ke atas kapal KM. ARIYA SAPUTRA pada pukul 16.30 waktu Malaysia kapal langsung berangkat dengan tujuan Bagan Siapiapi dengan membawa dokumen Manifest Keberangkatan/Outward Manifest (BC 1.1) yang Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD peroleh dari saksi ANTO SIMAMORA selaku agen pelayaran di Bagan Siapiapi pada saat Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD akan berangkat ke Port Klang, Malaysia. Selanjutnya, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD menelepon saksi ANTO SIMAMORA untuk mengonfirmasi bahwa kapal sudah selesai muat dan akan kembali ke Bagan Siapiapi. Setelah itu, saksi ANTO SIMAMORA menyampaikan kepada saksi AFANDI BIN AHMAD BATRIM bahwa KM. ARIYA SAPUTRA akan kembali ke Bagan Siapiapi, agar dapat diproses pembuatan RKSP dan Inward Manifest dengan muatan kosong.
- Bahwa setelah proses pemuatan barang berupa buah mangga asal Port Klang, Malaysia selesai dilaksanakan, agen pelayaran di Malaysia memberikan sejumlah dokumen kepada Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD. Adapun dokumen yang diberikan adalah sebagai berikut :
- Crew List sesuai dengan format Imigrasi Malaysia Form. Imm F. of M. 17 tanggal 13 Mei 2025;
- Outward Manifest (Customs No.5) tanggal 13 Mei 2025 tujuan Bagan Siapiapi dengan data muatan “NIL”;
- Outward (K5) Manifest (22) Kastam Diraja Malaysia / Malaysia Royal Customs No. Pendaftaran : 50500524 dengan data muatan 1.200 basket of MANGGA SUSU GOLD (24000 KGM);
- Laporan Pelepasan Pelabuhan/Lapangan Terbang Kastam No.10 tanggal 13 Mei 2025.
- Bahwa sekira pukul 20.15 WIB, Unit Intelijen Kantor Wilayah DJBC Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada importasi buah mangga ilegal dari Port Klang, Malaysia menuju Bagan Siapiapi, Indonesia dengan menggunakan kapal KM. ARIYA SAPUTRA, menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai BC 8001 Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2025 terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap Aplikasi CEISA 4.0 dan diketahui bahwa atas KM. ARIYA SAPUTRA telah diserahkan pemberitahuan pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) dengan data muatan NIHIL, selanjutnya satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai BC 8001 Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2025 beroperasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh KM. ARIYA SAPUTRA.
- Bahwa pukul 22.30 WIB, KM. ARIYA SAPUTRA yang dikemudikan oleh Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bertemu dengan Tim Kapal Patroli BC 8001 Operasi Terpadu Satgas Jaring Sriwijaya 2025 di Peraiaran Bagan pada titik koordinat 02? 36' 42'' U - 100? 52' 26'' T, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap KM ARIYA SAPUTRA dan ditemukan 2 (dua) dokumen manifes yaitu :
- Outward Manifest (Costums No.5) tanggal 13 Mei 2025 tujuan Bagan Siapiapi dengan data muatan “NIL”;
- Outward (K5) Manifest (22) Kastam Diraja Malaysia / Malaysia Royal Customs Nomor Pendaftaran : 50500524 dengan muatan “1.200 basket of Mangga Susu Gold (24000 KGM)”
bahwa kedua dokumen tersebut diterima oleh Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD dari agen pelayaran Doyan Shipping di Port Klang, Malaysia yang bertindak sebagai pengurus kapal di Malaysia. Pada pelayaran sebelumnya, kegunaan dokumen manifest dengan muatan “NIL” tersebut adalah untuk diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai pada saat dilakukan pemeriksaan dengan kondisi bahwa telah dilakukan pembongkaran muatan berupa buah mangga dari KM. ARIYA SAPUTRA.
- Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan sampai pukul 23.00 WIB oleh Tim Patroli Bea Cukai, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bersama seluruh awak KM. ARIYA SAPUTRA beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD selaku Nakhoda KM. ARIYA SAPUTRA adalah sebagai berikut :
- Mengemudikan/ menjalankan KM. ARIYA SAPUTRA;
- Bertanggung jawab penuh terhadap kapal, muatan dan ABK selama berlayar;
- Memberi perintah kepada awak kapal KM. ARIYA SAPUTRA;
- Berkomunikasi dengan saksi ANTO SIMAMORA terkait informasi selesainya proses pemuatan buah mangga di Port Klang, Malaysia, dan informasi mengenai waktu keberangkatan kapal KM. ARIYA SAPUTRA.
- Adapun tugas dan tanggung jawab saksi ANTO SIMAMORA selaku Kepala Operasional pada Pelayaran Rakyat Bahador Sakti Bagan Siapiapi adalah sebagai berikut :
- Mengurus seluruh dokumen yang berkaitan dengan perizinan terkait keberangkatan kapal di Imigrasi, Syahbandar, Karantina Kesehatan, Karantina Ikan, dan Bea Cukai;
- Berkomunikasi dengan pemilik kapal terkait data muatan saat keberangkatan dan kedatangan kapal;
- Berkomunikasi dengan Nakhoda kapal untuk memastikan waktu kedatangan kapal dan informasi muatan kapal.
- Bahwa Pelayaran Rakyat Bahador Sakti telah menjadi agen pelayaran untuk KM.ARIYA SAPUTRA sebanyak 5 (lima) kali, termasuk dengan yang ini. Adapun rincian 4 (empat) pelayaran sebelumnya adalah sebagai berikut :
- Trip pertama, yaitu pada tanggal 29 April 2025, di mana KM. ARIYA SAPUTRA berangkat dari Bagan Siapiapi menuju Port Klang, Malaysia dengan membawa muatan berupa kerang. KM. ARIYA SAPUTRA kemudian kembali ke Bagan Siapiapi dengan membawa muatan berupa buah mangga. Pada trip ini, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bertugas sebagai ABK/Kelasi di kapal KM. ARIYA SAPUTRA;
- Trip kedua, yaitu pada tanggal 01 Mei 2025, di mana KM. ARIYA SAPUTRA berangkat dari Bagan Siapiapi menuju Port Klang, Malaysia dengan membawa muatan berupa kerang. KM. ARIYA SAPUTRA kemudian kembali ke Bagan Siapiapi pada tanggal 02 Mei 2025 dengan membawa muatan berupa buah mangga. Pada trip ini, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bertugas sebagai ABK/Kelasi di kapal KM. ARIYA SAPUTRA;
- Trip ketiga, yaitu pada tanggal 05 Mei 2025, di mana KM. ARIYA SAPUTRA berangkat dari Bagan Siapiapi menuju Port Klang, Malaysia dengan membawa muatan berupa kerang. KM. ARIYA SAPUTRA kemudian kembali ke Bagan Siapiapi pada tanggal 06 Mei 2025 dengan membawa muatan berupa buah mangga. Pada trip ini, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD mulai bertugas sebagai nakhoda di kapal KM. ARIYA SAPUTRA;
- Trip keempat, yaitu pada tanggal 07 Mei 2025, di mana KM. ARIYA SAPUTRA berangkat dari Bagan Siapiapi menuju Port Klang, Malaysia dengan membawa muatan berupa kerang. KM. ARIYA SAPUTRA kemudian kembali ke Bagan Siapiapi pada tanggal 08 Mei 2025 dengan membawa muatan berupa buah mangga. Pada trip ini, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bertugas sebagai nakhoda di kapal KM. ARIYA SAPUTRA.
Pada 3 (tiga) trip awal, untuk rencana kedatangan KM. ARIYA SAPUTRA dari Port Klang, Malaysia, saksi ANTO SIMAMORA selalu menerima kiriman dokumen crew list dan outward manifest dengan keterangan muatan 'NIL' dari Malaysia yang dikirimkan oleh Nakhoda KM. ARIYA SAPUTRA. Namun, untuk trip-trip selanjutnya, saksi ANTO SIMAMORA tidak lagi menerima dokumen tersebut karena saksi ANTO SIMAMORA sudah mengetahui bahwa muatannya adalah buah mangga. Oleh karena itu, untuk trip kelima ini, saksi ANTO SIMAMORA hanya melakukan konfirmasi kepada Sdr. IWAN selaku pemilik kapal terkait jumlah dan jenis muatan dari Port Klang, Malaysia, dan kepada Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD terkait waktu keberangkatan kapal.
- Bahwa Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD pada pelayaran sebelumnya, ketika menjadi ABK/Kelasi, menerima upah/gaji sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per trip. Setelah Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD menjadi nakhoda menerima upah/gaji sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per trip. Upah/gaji tersebut yang diberikan secara tunai oleh Sdr. IWAN.
- Bahwa menurut ahli kepabeanan RIBUT SUGIANTO yang menyatakan apabila sebuah sarana pengangkut laut datang dari luar daerah Pabean Indonesia dengan mengangkut dan memuat barang impor, tetapi Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) (BC 1.0) dan Pemberitahuan Manifes Kedatangan (BC 1.1) diberitahukan oleh pengangkut dengan data muatan NIHIL (RKSP dan BC 1.1 NIHIL), maka hal tersebut menunjukkan bahwa pengangkut menyerahkan pemberitahuan pabean berupa RKSP dan BC 1.1 dengan memuat data yang tidak benar. Pengertian dokumen palsu atau dipalsukan dapat berupa dokumen yang dibuat oleh orang yang berhak tetapi memuat data tidak benar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terdapat potensi kerugian negara karena ada potensi penerimaan negara terhadap pemasukan barang tersebut belum diselesaikan kewajiban berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dari sisi imateriil dapat merugikan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit dan hama pertanian serta dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian. Potensi kerugian negara Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.134.544.063,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 Huruf a Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025, bertempat di Perairan Bagan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada posisi Koordinat 02? 36’ 42” U - 100? 52’ 26” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi MUSLIM BIN AHMAD berangkat dari Bagan Siapiapi ke Port Klang, Malaysia menggunakan KM. ARIYA SAPUTRA bersama dengan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu saksi BARUNA ATMAJA BIN MUHAMMAD YUSUF, saksi SELAMAT BIN JUSMAN, saksi JUSMAN BIN MANSYUR dan saksi HASYIM BIN YUNUS dengan muatan kapal 60 (enam puluh) bag kerang dara dengan total berat ± 3.000 Kg.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 Waktu Malaysia, KM. ARIYA SAPUTRA sampai di Port Klang, Malaysia dan pembongkaran muatan kerang dara tersebut sekitar pukul 11.00 Waktu Malaysia. Setelah selesai dilakukan pembongkaran kerang dara yang dibawa dari Bagan Siapiapi, langsung dilakukan pemuatan buah mangga dengan menggunakan bantuan Crane dan buruh di Malaysia untuk menyusun keranjang berisi mangga ke kapal KM. ARIYA SAPUTRA dengan total muatan 1.196 (seribu seratus sembilan puluh enam) keranjang @ 20 (dua puluh) Kg berisi Mangga Susu Gold dengan total berat 23.920 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh) Kg. Setelah pemuatan mangga selesai dimuat ke atas kapal KM. ARIYA SAPUTRA pada pukul 16.30 waktu Malaysia kapal langsung berangkat dengan tujuan Bagan Siapiapi dengan membawa dokumen Manifest Keberangkatan/Outward Manifest (BC 1.1) yang Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD peroleh dari saksi ANTO SIMAMORA selaku agen pelayaran di Bagan Siapiapi pada saat Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD akan berangkat ke Port Klang, Malaysia. Selanjutnya, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD menelepon saksi ANTO SIMAMORA untuk mengonfirmasi bahwa kapal sudah selesai muat dan akan kembali ke Bagan Siapiapi. Setelah itu, saksi ANTO SIMAMORA menyampaikan kepada saksi AFANDI BIN AHMAD BATRIM bahwa KM. ARIYA SAPUTRA akan kembali ke Bagan Siapiapi, agar dapat diproses pembuatan RKSP dan Inward Manifest dengan muatan kosong.
- Bahwa setelah proses pemuatan barang berupa buah mangga asal Port Klang, Malaysia selesai dilaksanakan, agen pelayaran di Malaysia memberikan sejumlah dokumen kepada Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD. Adapun dokumen yang diberikan adalah sebagai berikut :
- Crew List sesuai dengan format Imigrasi Malaysia Form. Imm F. of M. 17 tanggal 13 Mei 2025;
- Outward Manifest (Customs No.5) tanggal 13 Mei 2025 tujuan Bagan Siapiapi dengan data muatan “NIL”;
- Outward (K5) Manifest (22) Kastam Diraja Malaysia / Malaysia Royal Customs No. Pendaftaran : 50500524 dengan data muatan 1.200 basket of MANGGA SUSU GOLD (24000 KGM);
- Laporan Pelepasan Pelabuhan/Lapangan Terbang Kastam No.10 tanggal 13 Mei 2025.
- Bahwa sekira pukul 20.15 WIB, Unit Intelijen Kantor Wilayah DJBC Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada importasi buah mangga ilegal dari Port Klang, Malaysia menuju Bagan Siapiapi, Indonesia dengan menggunakan kapal KM. ARIYA SAPUTRA, menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai BC 8001 Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2025 terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap Aplikasi CEISA 4.0 dan diketahui bahwa atas KM. ARIYA SAPUTRA telah diserahkan pemberitahuan pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) dengan data muatan NIHIL, selanjutnya satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai BC 8001 Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2025 beroperasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh KM. ARIYA SAPUTRA.
- Bahwa pukul 22.30 WIB, KM. ARIYA SAPUTRA yang dikemudikan oleh Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bertemu dengan Tim Kapal Patroli BC 8001 Operasi Terpadu Satgas Jaring Sriwijaya 2025 di Peraiaran Bagan pada titik koordinat 02? 36' 42'' U - 100? 52' 26'' T, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap KM ARIYA SAPUTRA dan ditemukan 2 (dua) dokumen manifes yaitu :
- Outward Manifest (Costums No.5) tanggal 13 Mei 2025 tujuan Bagan Siapiapi dengan data muatan “NIL”;
- Outward (K5) Manifest (22) Kastam Diraja Malaysia / Malaysia Royal Customs Nomor Pendaftaran : 50500524 dengan muatan “1.200 basket of Mangga Susu Gold (24000 KGM)”
bahwa kedua dokumen tersebut diterima oleh Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD dari agen pelayaran Doyan Shipping di Port Klang, Malaysia yang bertindak sebagai pengurus kapal di Malaysia. Pada pelayaran sebelumnya, kegunaan dokumen manifest dengan muatan “NIL” tersebut adalah untuk diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai pada saat dilakukan pemeriksaan dengan kondisi bahwa telah dilakukan pembongkaran muatan berupa buah mangga dari KM. ARIYA SAPUTRA.
- Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan sampai pukul 23.00 WIB oleh Tim Patroli Bea Cukai, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bersama seluruh awak KM. ARIYA SAPUTRA beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD selaku Nakhoda KM. ARIYA SAPUTRA adalah sebagai berikut :
- Mengemudikan/ menjalankan KM. ARIYA SAPUTRA;
- Bertanggung jawab penuh terhadap kapal, muatan dan ABK selama berlayar;
- Memberi perintah kepada awak kapal KM. ARIYA SAPUTRA;
- Berkomunikasi dengan saksi ANTO SIMAMORA terkait informasi selesainya proses pemuatan buah mangga di Port Klang, Malaysia, dan informasi mengenai waktu keberangkatan kapal KM. ARIYA SAPUTRA.
- Adapun tugas dan tanggung jawab saksi ANTO SIMAMORA selaku Kepala Operasional pada Pelayaran Rakyat Bahador Sakti Bagan Siapiapi adalah sebagai berikut :
- Mengurus seluruh dokumen yang berkaitan dengan perizinan terkait keberangkatan kapal di Imigrasi, Syahbandar, Karantina Kesehatan, Karantina Ikan, dan Bea Cukai;
- Berkomunikasi dengan pemilik kapal terkait data muatan saat keberangkatan dan kedatangan kapal;
- Berkomunikasi dengan Nakhoda kapal untuk memastikan waktu kedatangan kapal dan informasi muatan kapal.
- Bahwa Pelayaran Rakyat Bahador Sakti telah menjadi agen pelayaran untuk KM.ARIYA SAPUTRA sebanyak 5 (lima) kali, termasuk dengan yang ini. Adapun rincian 4 (empat) pelayaran sebelumnya adalah sebagai berikut :
- Trip pertama, yaitu pada tanggal 29 April 2025, di mana KM. ARIYA SAPUTRA berangkat dari Bagan Siapiapi menuju Port Klang, Malaysia dengan membawa muatan berupa kerang. KM. ARIYA SAPUTRA kemudian kembali ke Bagan Siapiapi dengan membawa muatan berupa buah mangga. Pada trip ini, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bertugas sebagai ABK/Kelasi di kapal KM. ARIYA SAPUTRA;
- Trip kedua, yaitu pada tanggal 01 Mei 2025, di mana KM. ARIYA SAPUTRA berangkat dari Bagan Siapiapi menuju Port Klang, Malaysia dengan membawa muatan berupa kerang. KM. ARIYA SAPUTRA kemudian kembali ke Bagan Siapiapi pada tanggal 02 Mei 2025 dengan membawa muatan berupa buah mangga. Pada trip ini, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bertugas sebagai ABK/Kelasi di kapal KM. ARIYA SAPUTRA;
- Trip ketiga, yaitu pada tanggal 05 Mei 2025, di mana KM. ARIYA SAPUTRA berangkat dari Bagan Siapiapi menuju Port Klang, Malaysia dengan membawa muatan berupa kerang. KM. ARIYA SAPUTRA kemudian kembali ke Bagan Siapiapi pada tanggal 06 Mei 2025 dengan membawa muatan berupa buah mangga. Pada trip ini, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD mulai bertugas sebagai nakhoda di kapal KM. ARIYA SAPUTRA;
- Trip keempat, yaitu pada tanggal 07 Mei 2025, di mana KM. ARIYA SAPUTRA berangkat dari Bagan Siapiapi menuju Port Klang, Malaysia dengan membawa muatan berupa kerang. KM. ARIYA SAPUTRA kemudian kembali ke Bagan Siapiapi pada tanggal 08 Mei 2025 dengan membawa muatan berupa buah mangga. Pada trip ini, Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD bertugas sebagai nakhoda di kapal KM. ARIYA SAPUTRA.
Pada 3 (tiga) trip awal, untuk rencana kedatangan KM. ARIYA SAPUTRA dari Port Klang, Malaysia, saksi ANTO SIMAMORA selalu menerima kiriman dokumen crew list dan outward manifest dengan keterangan muatan 'NIL' dari Malaysia yang dikirimkan oleh Nakhoda KM. ARIYA SAPUTRA. Namun, untuk trip-trip selanjutnya, saksi ANTO SIMAMORA tidak lagi menerima dokumen tersebut karena saksi ANTO SIMAMORA sudah mengetahui bahwa muatannya adalah buah mangga. Oleh karena itu, untuk trip kelima ini, saksi ANTO SIMAMORA hanya melakukan konfirmasi kepada Sdr. IWAN selaku pemilik kapal terkait jumlah dan jenis muatan dari Port Klang, Malaysia, dan kepada Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD terkait waktu keberangkatan kapal.
- Bahwa Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD pada pelayaran sebelumnya, ketika menjadi ABK/Kelasi, menerima upah/gaji sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per trip. Setelah Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD menjadi nakhoda menerima upah/gaji sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per trip. Upah/gaji tersebut yang diberikan secara tunai oleh Sdr. IWAN.
- Bahwa menurut ahli kepabeanan RIBUT SUGIANTO menyatakan KM. ARIYA SAPUTRA ada didapati manifes untuk pengangkutan barang impor dari Port Klang, Malaysia tujuan Bagan Siapiapi dengan data muatan “NIL”, sehingga KM. ARIYA SAPUTRA tersebut telah mengangkut muatan barang impor berupa Mangga Susu Gold yang tidak tercantum dalam manifes, tidak tercantum dalam manifes dapat berarti terdapat manifes namun barang impor yang dimuat tidak dicantumkan atau sama sekali tidak membawa manifes.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terdapat potensi kerugian negara karena ada potensi penerimaan negara terhadap pemasukan barang tersebut belum diselesaikan kewajiban berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dari sisi imateriil dapat merugikan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit dan hama pertanian serta dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian. Potensi kerugian negara Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.134.544.063,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa MUSLIM BIN AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Huruf a Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.-----
|
Pekanbaru, 22 Juli 2025
PENUNTUT UMUM
MISAEL ASARYA TAMBUNAN, S.H.,M.H.
JAKSA PRATAMA/ 19920819 201502 1 002
MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. AJUN JAKSA/ 19940610 202012 2 032
|
|