| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 664/Pid.Sus/2025/PN Rhl | Lani Regina Yulanda | FEBRI ARIANSYAH Alias ARI Bin SARING (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 664/Pid.Sus/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-819/L.4.20/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Primair : ------- Bahwa terdakwa FEBRI ARIANSYAH Alias ARI Bin SARING (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 07.30 wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Mutiara, Desa Banjar XII, Kec Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov.Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bagan Siapi-api yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa FEBRI ARIANSYAH Alias ARI Bin SARING (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------- Pada hari Senin tanggal 22 September 2025 Sekira jam 23.00 Wib pada saat terdakwa FEBRI ARIANSYAH Alias ARI Bin SARING (Alm) sedang berada di wisma akasia JI. Dusun Bhakti, Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terdakwa di hubungi oleh Sdr DENDI (DPO) melalui via wa mengatakan "Jemput Barang di Medan 1 KG (Satu Kilo gram) ongkosnya Rp 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah), ada megang uang untuk berangkat, kalau bisa berangkatnya Jam 03.00 wib atau jam 04.00 wib biar sampainya disana sore“ dan terdakwa mengatakan “kalau uang untuk berangkat ada bang“, kemudian Pada hari selasa tanggal 23 September 2025 Sekira jam 03.30 Wib terdakwa berangkat dari Simpang pujud menuju ke medan dengan menggunakan angkutan Bus. Sekira jam 11.00 Wib pada saat bus yang terdakwa tumpangi berhenti di perjalanan terdakwa menghubungi Sdr DENDI melalui via Wa mengatakan " Bang kirim uang, aku sudah tidak ada megang uang , kirim ke Sea Bank ( Aplikasi dompet digital) aku bang , nanti aku kirim nomor Sea Bank nya “ dan Sdr DENDI mengatakan " Kirim Nomoe Sea Bank mu , nanti aku kirim uang Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk uang jalan "kemudian tidak beberapa lama Sdr DENDI mengirimkan uang kepada terdakwa melalui akun Sea Bank terdakwa sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa melakukan penarikan uang di BRI Link tempat Bus yang terdakwa tompangi / berhenti. - Sekira Jam 17.00 Wib pada saat terdakwa sampai di kota medan terdakwa menghubungi Sdr DENDI melalui Via WA mengatakan " Bang aku sudah sampai di Medan“ dan Sdr DENDI mengatakan " ya tunggu sebentar nantik dikabari“. Kemudian Sdr DENDI menghubungi terdakwa melalui Via chat wa dengan mengirimkan nomor handpone yang tidak terdakwa kenal dan memerintahkan terdakwaa untuk menghubungi nomor yang di kirimkan oleh Sdr DENDI. Kemudian terdakwa menghubungi seorang laki laki yang tidak terdakwa kenal melalui Via Wa mengatakan " Dmana Lokasi Bang (Tempat menjemput dan mengambil Narktoika jenis shabu) " Dan laki laki yang tidak terdakwa kenal mengtakan " Nanti di Kabari " kemudian laki laki yang tidak terdakwa kenal mengirimkan terdakwa melalui Via wa Serlok (lokasi) tempat mengambil narkotika jenis shabu kemudian terdakwa langsung menuju tempat yang di tentukan oleh laki laki yang tidak terdakwa kenal di jalan Baru dekat stadion Teladan kota medan dengan menggunkan ojek online., Dan pada saat sampai di tempat yang di tentukan oleh laki laki yang terdakwa tidak kenal terdakwa melihat 1 (satu) buah plastic asoy warna Merah yang di letakan di pinggir jalan baru dekat Stadion Teladan Kota Medan Provinsi Sumatra Utara kemudian terdakwa mengambil secara langsung 1 (satu) buah plastic asoy warna merah yang berisikan 1 Kg (satu kilo gram) narktoika jenis shabu dan 2 bungkus plastic klep yang berisikan Narktoika jenis pil ekstasi sebanyak 200 (Dua Ratus) butir yang di bungkus dengan plastic asoy warna biru. Sekira jam 17.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr DENDI melalui via Wa mengatakan "Bang ini barang (Narkotika jenis shabu dan ekstasi) sudah sama Aku" dan Sdr DENDI mengatakan kepada terdakwa "Langsung berangkat ke Bagan Batu". Kemudian terdakwa pergi ke terminal kota medan dan sekira jam 19.30 Wib terdakwa berangkat dengan menggunakan angkutan Bus menuju ke bagan Batu Kab Rohil Prov Riau dengan membawa narktoika jenis shabu dan pil ekstasi yang berada pada terdakwa. Pada saat di perjalan menuju ke bagan batu Sdr DENDI menghubungi terdakwa melalui via Wa mengatakan " Itu shabu dengan Obat, Nantik pisahkan, obatnya disimpan dulu, Shabunya antar kepada Sdr Juntak, dan terdakwa menagtakan “Iya Bang”. Kemudian Pada hari Rabu 24 September 2025 sekira jam 05.30 Wib terdakwa sampai di Kamar C Wisma Akasia JI. Dusun Bhakti, Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tempat terdakwa menginap, dan narktoika jenis shabu dan Pil ekstasi terdakwa pisahkan dengan cara narkotika jenis pil ekstasi terdakwa masukan ke dalam tas ransel warna hitam milik terdakwa dan Narktoika jenis Shabu yang di balut dengan plastic asoy warna merah mash berada di dalam plastic asoy warna merah terdakwa bawah ke daerah Jalan Mutiara untuk di serahkan kepada Sdr JUNTAK. Sekira jam 07.00 Wib terdakwa sampai Jalan Mutiara, Desa Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau terdakwa menghubungi Sdr DENDI melalui via wa mengatakan " Bang ini aku sudah sampai di Lokasi (Tempat menyerahkan narktoika jenis shabu) " dan Sdr DENDI mengtakan " ya Tunggu sebentar biar abang kirim nomor Handpone orang mau menerima nya “ , kemudian 1 (satu) Buah Plastik Asoy Warna Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Plastik Asoy warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus Teh Cina Merk REFINED CHINESE TEA yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa pegang terdakwa letakan di pinggir jalan di bawa pipa Minyak kemudian terdakwa berdiri di dekat terdakwa meletakan narkotika jenis shabu yang berjarak lebih kurang 5 (lima) meter. Kemudian terdakwa menerima nomor handpone dari Sdr DENDI orang yang akan menerima narktoika jenis shabu yang terdakwa ketahui adalah Sdr JUNTAK kemudian terdakwa menghubungi JUNTAK melalui via WA mengatakan " Bang dimana ini aku sudah di lokasi " dan Sdr JUNTAK mengatakan kepada terdakwa " Abang dimana nya " kemudian terdakwa mengatakan " ini Aku Serlok (Lokasi) " kemudian terdakwa mengirimkan lokasi tempat terdakwa. Dan tidak beberapa lama setelah terdakwa menghubungi Sdr JUNTAK kemudian datang beberapa orang yang mengaku dari pihak BNNP riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan di temukan 1 (satu) Buah Plastik Asoy Warna Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Plastik Asoy warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus Teh Cina Merk REFINED CHINESE TEA yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa letakan di pinggir jalan di bawa pipa Minyak di dekat terdakwa berdiri yang berjarak lebih kurang 5 (Lima) meter dari tempat terdakwa di tangkap, dan di temukan juga dari terdakwa barang bukti non narktoika milik saya berupa :
Kemudian saya mengakui kepada pihak BNNP riau bahwa barang bukti narktoika jenis shabu dan barang bukti non narktoika yang di temukan pada saat di lakukan penangkapan terdakwa adalah milik terdakwa. Kemudian pihak BNNP riau mempertanyakan kepada terdakwa tempat tinggal ataupun alamat terdakwa dan terdakwa memberitahukan kepada pihak BNNP Riau bahwa saya masih menyewa dan tinggal di kamar c Wisma Akasia di Jl. Dusun Bhakti, Kel, Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan Homestay BSM Kamar 05 JI. Lintas Riau Km.5, Kel. Bahtera Makmur, Kab.Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sekira jam 10.00 Wib pihak BNNP Riau melakukan penggeledahan terhadap kamar c Wisma Akasia di Jl. Dusun Bhakti, Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tempat terdakwa menginap dan pihak BNNP Riau menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi milik terdakwa berupa 2 (Dua) Buah Plastik Klep Bening Les merah yang dibalut dengan lakban warna coklat yang masing masing berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 100 (Seratus) Butir yang berlogo LV warna Pink yang terdakwa simpan di dalam tas ransel warna hitam dan terdakwa letakan di dalam lemari paling bawah. Kemudian pihak BNNP melakukan penggeledahan terhadap Homestay BSM Kamar 05 Jl. Lintas Riau Km.5, Kel. Bahtera Makmur, Kab.Rokan Hilir, Provinsi Riau tempat terdakwa tinggal dan di temukan barang bukti non narkotiika milik terdakwa berupa :
Dan terdakwa mengakui kepada pihak BNNP Riau bahwa narktoika jenis shabu dan jenis Pil ekstasi milik terdakwa di peroleh dari seseorang yang terdakwa tidak ketahui di pinggir jalan baru dekat Stadion Teladan Kota Medan Provinsi Sumatra Utara atas perintah Sdr DENDI. Kemudian terdakwa dan barang bukti narkotika dan non narkotika milik terdakwa di bawa oleh pihak BNNP Riau ke kantor BNNP Riau. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 650/BB/IX/10267/2025 tanggal 24 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 13 Oktober 2025 dengan nomor LAB : 3526/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina terdaftar Dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMA (Tablet warna Pink ) terdaftar Dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa FEBRI ARIANSYAH Alias ARI Bin SARING (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 07.30 wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Mutiara , Desa Banjar XII, Kec Tanah Putih Kab Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bagan Siapi-api yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa FEBRI ARIANSYAH Alias ARI Bin SARING (Alm) dengan cara – cara sebagai berikut:------------------- Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib saksi Wian Inbarkah dan saksi Panca Hendra Fernando beserta Team dari BNNP Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki laki yang yang memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika. Kemudian saksi Wian Inbarkah dan saksi Panca Hendra Fernando beserta Team dari BNNP Riau di perintahkan oleh Kabid pemberantasan BNNP Riau KOMBES POL C.P SINAGA. S.I.K., M.H untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di terima. Setelah di lakukan penyelidikan di ketahui ciri ciri 1 (satu) orang laki laki yang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika. Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 Sekira jam 07.30 Wib saksi Wian Inbarkah dan saksi Panca Hendra Fernando beserta Team dari BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap Satu orang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang di terima yang diduga memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika di Jalan Mutiara Desa Banjar XII Kec Tanah Putih Kab Rokan Hilir Provinsi Riau dan mengaku bernama FEBRI ARIANSYAH Als ARI Bin Saring (Alm). Dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa di temukan barang bukti narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) Buah Plastik Asoy Warna Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Plastik Asoy warna biru yang berisikan 1 (satu) bungkus Teh Cina Merk REFINED CHINESE TEA yang berisikan di duga Narkotika Jenis Shabu yang di letakan terdakwa di pinggir jalan di bawah pipa Minyak di dekat terdakwa berdiri yang berjarak lebih kurang 5 (Lima) meter dari tempat terdakwa di tangkap, Di temukan juga barang bukti non narkotika milik Sdra FEBRI ARIANSYAH Als ARI berupa : --
Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan non narkotika yang di temukan pada saat di lakukan penangkapan adalah milik terdakwa. Kemudian saksi Wian Inbarkah dan saksi Panca Hendra Fernando beserta Team dari BNNP Riau me lakukan pengeledahan terhadap Kamar C Wisma Akasia JI Dusun Bhakti Kel Bahtera Makmur Kec Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hili Provinsi Riau tempat terdakwa menginap di temukan barang bukti narkotika berupa 2 (Dua) Buah Plastik Klep Bening Les merah yang dibalut dengan lakban warna coklat yang masing masing berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 100 (Seratus) Butir yang berlogo LV warna Pink yang di temukan di dalam tas ransel warna hitam milik terdakwa yang di letakan terdakwa di dalam lemari paling bawah. Dan berdasarkan keterangan terdakwa bahwa narkotika jenis shabu dan jenis pil ekstasi yang di temukan adalah milik terdakwa yang di peroleh pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 Sekira Jam 17.30 Wib dari seseorang yang tidak di ketahui oleh terdakwa di pinggir jalan baru dekat Stadion Teladan Kota Medan Provinsi Sumatra Utara atas perintah Sdr DENDI (DPO). Saat saksi Wian Inbarkah dan saksi Panca Hendra Fernando beserta Team dari BNNP Riau melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Sdra FEBRI ARIANSYAH Als ARI yang beralamatkan di Homestay BSM Kamar 05 jalan Lintas Riau Km 5 Kel Bahtera Makmur Kab Rokan Filir Provinsi Riau di temukan barang bukti non narkotika berupa :
Dan berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa barang bukti yang di temukan pada saat penggeledahan adalah milik terdakwa. Kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti narkotika dan non narktoika di bawa ke kantor BNNP Riau untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 650/BB/IX/10267/2025 tanggal 24 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Penaksir dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim AFDHILLA IHSAN, SH, dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 13 Oktober 2025 dengan nomor LAB : 3526/NNF/2025, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina terdaftar Dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMA (Tablet warna Pink) terdaftar Dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
