Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH MARDANI Alias DANI Bin (Alm) TEREM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-152/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDANI Alias DANI Bin (Alm) TEREM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MARDANI Alias DANI Bin (Alm) TEREM, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pelabuhan Baru, Kel. Bagan Barat, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir tepatnya di Koperasi Nelayan Balimbuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa MARDANI Alias DANI datang ke gudang koperasi Nelayan Balimbuk di JI. Pelabuhan baru Kel. Bagan Barat Kec. Bangko dan bertemu dengan Saksi Korban KAMAROZAMAN selaku pemilik gudang kemudian Terdakwa MARDANI Alias DANI berkata kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa hendak menampung kerang dari Saksi Korban dengan harga bervariasi. Kemudian terjadilah kesepakatan harga kerang antara Saksi Korban selaku pemilik kerang dengan Terdakwa MARDANI Alias DANI selaku pembeli kerang dengan harga kelas kecil seharga Rp. 5000 (lima ribu rupiah) perkilonya,, kelas jengkol dengan harga kesepakatan Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilonya, Kelas Petai seharga Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) perkilonya, Kelas sedang kasar seharga Rp. 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) perkilonya, setelah sepakat mengenai harga, pada hari itu Terdakwa MARDANI Alias DANI langsung mengambil kerang dari Saksi Korban, lalu Saksi Korban pun menyerahkan kerang kepada Terdakwa MARDANI Alias DANI dengan penyerahahan kerang berturut turut sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 24 September 2025

Kelas Jengkol sejumlah 275 Kg X harga Rp. 25.000 = Rp. 6.875.000

Kelas Petai sejumlah 3000 Kg X harga Rp. 10.000 = Rp. 3.000.000

Kelas sedang kasar sejumlah 2000 Kg X harga Rp. 6.500 = Rp. 13.000.000

Kelas kecil sejumlah 750 Kg X harga Rp. 5.000 = 3.750.000

Total = Rp. 26.625.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 26 September 2025

Kelas Jengkol ekspor sejumlah 60 Kg X harga Rp. 27.000 = Rp. 1.620.000

Kelas Jengkol sejumlah 140 Kg X harga Rp. 25.000 = Rp. 3.500.000

Kelas sedang kasar sejumlah 1.600 Kg X harga Rp. 6.500 = Rp. 10.400.000

Kelas kecil sejumlah 500 Kg X harga Rp. 5.000 = 2.500.000

>

Total = Rp. 18.22.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 28 September 2025

Kelas Jengkol ekspor sejumlah 60 Kg X harga Rp. 27.000 = Rp. 1.620.000

>

Total = Rp. 1.820.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

Pada tanggal 03 Oktober 2025

Kelas Jengkol ekspor sejumlah 80 Kg X harga Rp. 25.000 = Rp. 2.000.000

>

Total = Rp. 2.200.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 04 Oktober 2025

Kelas Jengkol sejumlah 250 Kg X harga Rp. 22.000 = Rp. 5.500.000

Kelas sedang kasar sejumlah 1950 Kg X harga Rp. 6500 = Rp. 12.675.000

Kelas kecil sejumlah 150 Kg X harga Rp. 5000 = Rp. 750.000

Total = Rp. 18.925.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 05 Oktober 2025

Kelas Jengkol sejumlah 363 Kg X harga Rp. 24.000 = Rp. 8.712.000

Kelas sedang kasar sejumlah 2300 Kg X harga Rp. 6500 = Rp. 14.950.000

Kelas kecil sejumlah 950 Kg X harga Rp. 5000 = Rp. 4.750.000

Total = Rp. 28.412.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 06 Oktober 2025

Kelas sedang kasar sejumlah 2300 Kg X harga Rp. 6500 = Rp. 14.950.000

Total = Rp. 14.950.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

Pada tanggal 07 Oktober 2025

Kelas Jengkol ekspor sejumlah 70 Kg X harga Rp. 25000 = Rp. 1.750.000

Total = Rp. 1.750.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 08 Oktober 2025

Kelas Jengkol sejumlah 200 Kg X harga Rp. 24000 = Rp. 4.800.000

Kelas petai sejumlah 150 Kg X harga Rp. 12000 = Rp. 1.800.000

Kelas Sedang kasar sejumlah 650 Kg X harga Rp. 6500 = Rp. 4.225.000

Total = Rp. 10.825.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa MARDANI Alias DANI datang ke gudang Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menanyakan tentang pembayaran kerang yang sudah Saksi Korban serahkan kepada Terdakwa MARDANI Alias dani tersebut akan tetapi Terdakwa MARDANI Aias DANI mengatakan kepada Saksi Korban akan membayarkan kepada Saksi Korban dan meminta waktu selama tiga hari akan tetapi setelah dapat jangka waktu tiga hari setelah Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa MARDANI Alias DANI tersebut, Terdakwa MARDANI Alias DANI tidak juga membayarkan uang penjualan kerang Saksi Korban tersebut dan nomor Handphone Terdakwa MARDANI juga sudah tidak aktif lagi;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggelapkan pembelian kerrang tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian dengan jumlah kerang kelas jengkol sebanyak 1498 Kg, Kelas Petai sejumlah 450 Kg, Kelas sedang kasar sejumlah 10.800 Kg, kelas kecil sejumlah 2350 Kg, tptal Keseluruhannya sejumlah 15.098 Kg dan apabila diuangkan dengan harga kesepakatan dengan Terdakwa MARDANI Alias DANI, Saksi Korban mengalami total kerugian sejumlah Rp. 123.727.000 (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

 

---------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MARDANI Alias DANI Bin (Alm) TEREM, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pelabuhan Baru, Kel. Bagan Barat, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir tepatnya di Koperasi Nelayan Balimbuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa MARDANI Alias DANI datang ke gudang koperasi Nelayan Balimbuk di JI. Pelabuhan Baru Kel. Bagan Barat Kec. Bangko dan bertemu dengan Saksi Korban KAMAROZAMAN selaku pemilik gudang kemudian Terdakwa MARDANI Alias DANI dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri menggunakan tipu muslihat berkata kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa hendak membeli kerang dari Saksi Korban dengan harga bervariasi. Kemudian Terdakwa dengan rangkaian kata bohong menyetujui harga kerang antara Saksi Korban selaku pemilik kerang dengan Terdakwa MARDANI Alias DANI selaku pembeli kerang dengan harga kelas kecil seharga Rp. 5000 (lima ribu rupiah) perkilonya,, kelas jengkol dengan harga kesepakatan Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) perkilonya, Kelas Petai seharga Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) perkilonya, Kelas sedang kasar seharga Rp. 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) perkilonya, setelah sepakat mengenai harga, pada hari itu Saksi Korban menyerhakan kepada Terdakwa MARDANI Alias DANI dengan penyerahahan kerang berturut turut sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 24 September 2025

Kelas Jengkol sejumlah 275 Kg X harga Rp. 25.000 = Rp. 6.875.000

Kelas Petai sejumlah 3000 Kg X harga Rp. 10.000 = Rp. 3.000.000

Kelas sedang kasar sejumlah 2000 Kg X harga Rp. 6.500 = Rp. 13.000.000

Kelas kecil sejumlah 750 Kg X harga Rp. 5.000 = 3.750.000

Total = Rp. 26.625.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 26 September 2025

Kelas Jengkol ekspor sejumlah 60 Kg X harga Rp. 27.000 = Rp. 1.620.000

Kelas Jengkol sejumlah 140 Kg X harga Rp. 25.000 = Rp. 3.500.000

Kelas sedang kasar sejumlah 1.600 Kg X harga Rp. 6.500 = Rp. 10.400.000

Kelas kecil sejumlah 500 Kg X harga Rp. 5.000 = 2.500.000

>

Total = Rp. 18.22.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 28 September 2025

Kelas Jengkol ekspor sejumlah 60 Kg X harga Rp. 27.000 = Rp. 1.620.000

>

Total = Rp. 1.820.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

Pada tanggal 03 Oktober 2025

Kelas Jengkol ekspor sejumlah 80 Kg X harga Rp. 25.000 = Rp. 2.000.000

>

Total = Rp. 2.200.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 04 Oktober 2025

Kelas Jengkol sejumlah 250 Kg X harga Rp. 22.000 = Rp. 5.500.000

Kelas sedang kasar sejumlah 1950 Kg X harga Rp. 6500 = Rp. 12.675.000

Kelas kecil sejumlah 150 Kg X harga Rp. 5000 = Rp. 750.000

Total = Rp. 18.925.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 05 Oktober 2025

Kelas Jengkol sejumlah 363 Kg X harga Rp. 24.000 = Rp. 8.712.000

Kelas sedang kasar sejumlah 2300 Kg X harga Rp. 6500 = Rp. 14.950.000

Kelas kecil sejumlah 950 Kg X harga Rp. 5000 = Rp. 4.750.000

Total = Rp. 28.412.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 06 Oktober 2025

Kelas sedang kasar sejumlah 2300 Kg X harga Rp. 6500 = Rp. 14.950.000

Total = Rp. 14.950.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

Pada tanggal 07 Oktober 2025

Kelas Jengkol ekspor sejumlah 70 Kg X harga Rp. 25000 = Rp. 1.750.000

Total = Rp. 1.750.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  1. Pada tanggal 08 Oktober 2025

Kelas Jengkol sejumlah 200 Kg X harga Rp. 24000 = Rp. 4.800.000

Kelas petai sejumlah 150 Kg X harga Rp. 12000 = Rp. 1.800.000

Kelas Sedang kasar sejumlah 650 Kg X harga Rp. 6500 = Rp. 4.225.000

Total = Rp. 10.825.000

Keterangan ; Belum dibayar keseluruhan

  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira jam 19.30 WIB Terdakwa MARDANI Alias DANI datang ke gudang Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menanyakan tentang pembayaran kerang yang sudah Saksi Korban serahkan kepada Terdakwa MARDANI Alias dani tersebut akan tetapi Terdakwa MARDANI Aias DANI mengatakan kepada Saksi Korban akan membayarkan kepada Saksi Korban dan meminta waktu selama tiga hari akan tetapi setelah dapat jangka waktu tiga hari setelah Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa MARDANI Alias DANI tersebut, Terdakwa MARDANI Alias DANI tidak juga membayarkan uang penjualan kerang Saksi Korban tersebut dan nomor Handphone Terdakwa MARDANI juga sudah tidak aktif lagi;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggelapkan pembelian kerrang tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian dengan jumlah kerang kelas jengkol sebanyak 1498 Kg, Kelas Petai sejumlah 450 Kg, Kelas sedang kasar sejumlah 10.800 Kg, kelas kecil sejumlah 2350 Kg, tptal Keseluruhannya sejumlah 15.098 Kg dan apabila diuangkan dengan harga kesepakatan dengan Terdakwa MARDANI Alias DANI, Saksi Korban mengalami total kerugian sejumlah Rp. 123.727.000 (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

 

---------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya