Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
HELAN JOHARI Alias MANZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 473/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-568/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELAN JOHARI Alias MANZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            KESATU

------- Bahwa ia terdakwa HELAN JOHARI Alias MANZA pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Wan Muhammad Noor, Daerah Sungai Buaya Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib, Terdakwa mendatangi Sdr. Pancur (DPO) yang sedang berada di sebuah warung di  Jalan Wan Muhammad Noor, Daerah Sungai Buaya Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa menanyakan ketersedian narkotika jenis sabu kepada Sdr. Pancur (DPO) dengan tujuan untuk membeli. Kemudian Sdr. Pancur (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Pancur (DPO). Selanjutnya Sdr. Pancur (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King milik Terdakwa, lalu pada pukul 18.30 Wib Sdr. Pancur (DPO) kembali ke warung tersebut lalu mengatakan kepada Terdakwa bahwasanya narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli sudah diletakkan di bawah jok sepeda motor Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meninggalkan warung tersebut untuk menuju ke rumah temannya di daerah Al Amin Sungai Buaya Bagan Batu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIb, Tim  Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai 1 (satu) orang laki-laki bernama Helan Johari adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu di daerah Sungai Buaya. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah, dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib para Saksi mendapatkan informasi lanjutan bahwa nama yang ada di dalam informasi awal sedang berada di Jalan Wan Muhammad Noor di daerah Sungai Buaya Bagan Batu lalu para Saksi melakukan pengintaian di daerah yang disebut di dalam informasi tersebut. Kemudian pada pukul 19.00 Wib melihat Terdakwa sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King les kuning di Jalan Wan Muhammad Noor, Daerah Sungai Buaya Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) Handphone Android Merk Samsung warna abu-abu ditangan Terdakwa, 1 (satu) Handphone kecil merk Samsung warna hitam serta uang sebesar Rp. 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan di sepeda motor Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan bungkusan plastik klip kecil kosong terselip di bawah jok sepeda motor Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/10278/2024 tanggal 13 Mei 2024, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis pil sabu yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 3,06 gr (tiga koma nol enam gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 1111/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 3,06 gr (tiga koma nol enam gram), dengan nomor barang bukti 1668/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa HELAN JOHARI Alias MANZA pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Wan Muhammad Noor, Daerah Sungai Buaya Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” dengan cara:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIb, Tim  Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai 1 (satu) orang laki-laki bernama Helan Johari adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu di daerah Sungai Buaya. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah, dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib para Saksi mendapatkan informasi lanjutan bahwa nama yang ada di dalam informasi awal sedang berada di Jalan Wan Muhammad Noor di daerah Sungai Buaya Bagan Batu lalu para Saksi melakukan pengintaian di daerah yang disebut di dalam informasi tersebut. Kemudian pada pukul 19.00 Wib melihat Terdakwa sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King les kuning di Jalan Wan Muhammad Noor, Daerah Sungai Buaya Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) Handphone Android Merk Samsung warna abu-abu ditangan Terdakwa, 1 (satu) Handphone kecil merk Samsung warna hitam serta uang sebesar Rp. 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan di sepeda motor Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan bungkusan plastik klip kecil kosong terselip di bawah jok sepeda motor Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/10278/2024 tanggal 13 Mei 2024, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis pil sabu yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 3,06 gr (tiga koma nol enam gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 1111/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 3,06 gr (tiga koma nol enam gram), dengan nomor barang bukti 1668/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya