Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
547/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Nadini Cista, S.H. 2.Lani Regina Yulanda 3.Genta patri putra, SH |
PRIMA Alias ASLAM Bin JAHER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 547/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-661/L.4.20/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa PRIMA Alias ASLAM Bin JAHER, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di rumah sdr. HEMA Als EMA Binti ASA TIU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |