Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. MUHAMMAD IDIL FARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-157/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IDIL FARIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IDIL FARIS pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Dairi RT 010 RW 004 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dirumah saksi JUMAIDI Alias JUM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berada dirumah saksi JUMAIDI Alias JUM yang beralamat di Jalan Dairi RT 010 RW 004 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang didalam kamar bersama saksi MUHAMMAD AYUB WIRAJAYA anak dari saksi JUMAIDI Alias JUM. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar karena hendak ke toilet, lalu Terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor yang berada di rak lemari yang berada diruang tamu, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu pada saat Terdakwa mengambil kunci tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang juga berada dilemari tersebut lalu Terdakwa juga mengambil dompet tersebut. Selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam rumah menuju motor yang terparkir disamping rumah, lalu Terdakwa memasukkan kunci kontak motor dan menghidupkan motor tersebut, kemudian Terdakwa pergi menuju Bagan Batu.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Bagan Batu sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Sdr. ANDI (DPO) seharga Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), lalu Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Prime seharga Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan sisa uangnya Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk kerumah saksi JUMAIDI Alias JUM dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JUMAIDI Alias JUM mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah)

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya