Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
558/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Satria Faza Andromeda
3.Genta patri putra, SH
SI AL Alias AL Bin SAMSUL BAHRI NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 558/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-662/L.4.20/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Satria Faza Andromeda
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SI AL Alias AL Bin SAMSUL BAHRI NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

           

Bahwa Terdakwa SI AL Alias AL Bin SAMSUL BAHRI NASUTION, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sungai Sanggul Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dirumah Saksi Samsul Bahri Nasution atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran ,Ledakan Atau Banjir Jika Karena Perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumah orang tua Terdakwa Yaitu Saksi Samsul Bahri Nasution Bertempat di di Jalan Sungai Sanggul Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, terbangun dari tidur lalu bersantai dirumah, Kemudian terdakwa memasak untuk dimakan setelah

makan terdakwa duduk sembari bersantai dirumah tersebut Selanjutnya sekira Pukul 15.00 Wib terbesit dipikiran terdakwa bagaimana cara hidup menjadi senang (kaya), sedangkan selama ini hidup yang dijalani terdakwa serba kekurangan, jangankan untuk bermewahan untuk kebutuhan sehari hari saja sering kekurangan, oleh karena terdakwa emosi dan marah dengan keadaan lalu terdakwa meluapkan Emosi dengan cara Mengambil 1 (satu) buah bantal yang ada dirumah tersebut lalu membakar bantal dengan sebuah mancis, yang mana Rumah orang tua terdakwa dalam keadaan kosong kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut, dalam keadaan bantal yang terbakar sehingga rumah milik saksi Samsul Bahri Nasution habis terbakar dan hanya menyisakan potongan seng dan  kayu tiang rumah sisa kebakaran, Atas Kejadian tersebut Saksi Samsul Bahri Nasution Melaporkan Kejadian tersebut Kepolsek Panipahan guna penghusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Samsul Bahri Nasution Mengalami kerugian materil Kurang Lebih Sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya