Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
593/Pid.Sus/2025/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH NASAR Bin ARIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 593/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-745/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASAR Bin ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa NASAR Bin ARIPIN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sukajadi RT. 010 RW. 004 Kep. Raja Bejamu, Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di Rumah Sdr. IWAN (DPO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa dan Sdr JOHAN (DPO) yang merupakan adek ipar Sdr IWAN (DPO) datang kerumah Sdr IWAN (DPO). Sesampainya di rumah Sdr IWAN (DPO) Terdakwa langsung masuk kerumah Sdr IWAN (DPO) dan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. IWAN (DPO) ingin meminjam penokok besi namun Sdr IWAN (DPO) yang saat itu berada di dapur rumahnya mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu dan Sdr IWAN (DPO) pun menyuruh Terdakwa untuk menutup pintu depan rumahnya dikarenakan Sdr IWAN (DPO) sedang memaketkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapurnya. Sekira 10 menit Terdakwa disuruh masuk ke dapur oleh Sdr IWAN (DPO), dan Terdakwa pun mengambil penokok besi dari dapur Sdr IWAN (DPO) tersebut dan Terdakwa melihat bahwa barang-barang yang digunakan Sdr IWAN (DPO) dalam menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut masih berserakan di dapurnya, dan tidak berselang berapa lama Terdakwa mendengar ada suara orang yang mengetuk pintu depan rumah Sdr IWAN (DPO) dikarenakan hal tersebut Sdr IWAN (DPO) langsung meminta Terdakwa untuk mengemas barang-barang yang digunakan Sdr IWAN (DPO) dalam menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan kemudian Terdakwa mengumpulkan barang-barang tersebut termasuk shabu-shabu yang sudah dipaketkan dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik berwarna biru, selanjutnya pada saat sdr JOHAN (DPO) membuka pintu pihak kepolisian yang berpakaian pereman pun masuk kedalam rumah Sdr IWAN (DPO) melihat hal tersebut Sdr IWAN (DPO) pun lari menuju arah dapur rumahnya dan Sdr IWAN(DPO) langsung memerintahkan Terdakwa untuk membuang barang bukti tersebut dan Terdakwa langsung membuang shabu-shabu tersebut keluar rumah Sdr IWAN (DPO), sementara Sdr IWAN (DPO) pun melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, selanjutnya mendapatkan hal tersebut pihak kepolisian polsek Sinaboi pun langsung mengamankan Terdakwa dan memanggil ketua RT untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat itu pihak kepolisian pun menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang bukti yang Terdakwa buat sebelumnya ke luar rumah Sdr IWAN dan selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dan mendapatka barang bukti berupa 1 (satu) buah palstik besar berwarna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening berukuran besar yang didalmnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk camry, 1 (satu) buah mancis berwarna merah, 2 (dua) buah mancis berwarna biru, 64 (enam puluh empat) buah plastik bening berukuran kecil, mendapatkan hal tersebut Terdakwa pun dibawa ke kantor kepolisian Sektor Sinaboi untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk memakai shabu gratis dari Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. JOHAN (DPO) ketika Terdakwa berhasil membantu Sdr. JOHAN (DPO) menjual shabu di rumah Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 597/BB/IX10267/2025 tanggal 16 September 2025 atas Nama Tersangka NASAR Bin ARIPIN disebutkan 1 (satu) paket/ bungkus klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.3 gram, berat pembungkusnya 0.3 gram dan berat bersihnya 1 gram yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSA, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3218/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 4711/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4712/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Metamfetamina.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa NASAR Bin ARIPIN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sukajadi RT. 010 RW. 004 Kep. Raja Bejamu, Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau tepatnya di Rumah Sdr. IWAN (DPO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa dan Sdr JOHAN (DPO) yang merupakan adek ipar Sdr IWAN (DPO) datang kerumah Sdr IWAN (DPO). Sesampainya di rumah Sdr IWAN (DPO) Terdakwa langsung masuk kerumah Sdr IWAN (DPO) dan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. IWAN (DPO) ingin meminjam penokok besi namun Sdr IWAN (DPO) yang saat itu berada di dapur rumahnya mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu dan Sdr IWAN (DPO) pun menyuruh Terdakwa untuk menutup pintu depan rumahnya dikarenakan Sdr IWAN (DPO) sedang memaketkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapurnya. Sekira 10 menit Terdakwa disuruh masuk ke dapur oleh Sdr IWAN (DPO), dan Terdakwa pun mengambil penokok besi dari dapur Sdr IWAN (DPO) tersebut dan Terdakwa melihat bahwa barang-barang yang digunakan Sdr IWAN (DPO) dalam menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut masih berserakan di dapurnya, dan tidak berselang berapa lama Terdakwa mendengar ada suara orang yang mengetuk pintu depan rumah Sdr IWAN (DPO) dikarenakan hal tersebut Sdr IWAN (DPO) langsung meminta Terdakwa untuk mengemas barang-barang yang digunakan Sdr IWAN (DPO) dalam menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan kemudian Terdakwa mengumpulkan barang-barang tersebut termasuk shabu-shabu yang sudah dipaketkan dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik berwarna biru sehingga dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya pada saat sdr JOHAN (DPO) membuka pintu pihak kepolisian yang berpakaian pereman pun masuk kedalam rumah Sdr IWAN (DPO) melihat hal tersebut Sdr IWAN (DPO) pun lari menuju arah dapur rumahnya dan Sdr IWAN(DPO) langsung memerintahkan Terdakwa untuk membuang barang bukti tersebut dan Terdakwa langsung membuang shabu yang berada di dalam kekuasaannya keluar rumah Sdr IWAN (DPO), sementara Sdr IWAN (DPO) pun melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, selanjutnya mendapatkan hal tersebut pihak kepolisian polsek Sinaboi pun langsung mengamankan Terdakwa dan memanggil ketua RT untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat itu pihak kepolisian pun menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang bukti yang Terdakwa buat sebelumnya ke luar rumah Sdr IWAN dan selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dan mendapatka barang bukti berupa 1 (satu) buah palstik besar berwarna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening berukuran besar yang didalmnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar, 1 (satu) buah plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk camry, 1 (satu) buah mancis berwarna merah, 2 (dua) buah mancis berwarna biru, 64 (enam puluh empat) buah plastik bening berukuran kecil, mendapatkan hal tersebut Terdakwa pun dibawa ke kantor kepolisian Sektor Sinaboi untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk memakai shabu gratis dari Sdr. IWAN (DPO) dan Sdr. JOHAN (DPO) ketika Terdakwa berhasil membantu Sdr. JOHAN (DPO) menjual shabu di rumah Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 597/BB/IX10267/2025 tanggal 16 September 2025 atas Nama Tersangka NASAR Bin ARIPIN disebutkan 1 (satu) paket/ bungkus klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.3 gram, berat pembungkusnya 0.3 gram dan berat bersihnya 1 gram yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSA, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3218/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 4711/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4712/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Metamfetamina.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya