Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta hukum yang Pemohon sampaikan diatas, Pemohon mohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan ini kiranya berkenan untuk memutus perkara A quo sebagai berikut;
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Keputusan Termohon dalam penahanan dan perpanjangan penahanan maupun penetapan Tersangka dengan dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHAP oleh Termohon adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon maupun yang Keputusan yang akan dilanjutkan oleh Termohon terhadap Tersangka.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan dan menghentikan penyidikan atas segala tuduhan yang disangkakan terhadap Tersangka.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|