Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. RIKY ARDIANSYAH Alias RIKI Bin NGADIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-27/L.4.20/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY ARDIANSYAH Alias RIKI Bin NGADIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa RIKY ARDIANSYAH Alias RIKI Bin NGADIONO pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Seruni, RT-010/RW-012, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang duduk-duduk santai didala mes tempat terdakwa bekerja di Ram Arpan yang beralamat di Jalan Seruni, RT-010/RW-012, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, yang mana saat itu terdakwa tidak ada memiliki uang lagi sehingga terdakwa teringat bahwa dirumah saksi Tjimin alias Hendrik yang tidak jauh dari Ram Arpan tersebut pintu depan rumahnya sering tidak dikunci, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga yang ada didalam rumah tersebut, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dengan berjalan kaki terdakwa berjalan menuju kerumah saksi Hendrik, setibanya didepan rumah saksi Hendrik terdakwa langsung masuk dari pintu depan yang mana pintu rumah tersebut tidak terkunci lalu terdakwa mendorongnya secara perlahan dan masuk kedalam, setelah didalam rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite warna Silver milik saksi Tjimin alias Hendrik yang sedang di cas didalam laci meja melihat tersebut terdakwa langsung mengambilnya, setelah berhasil terdakwa langsung dari dalam rumah menuju Jalan Lintas untuk pergi kesebuah Rumah Lorena, setibanya dibelakang rumah makan lorena, terdakwa melihat seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, lalu mendatanginya sambil menawarkan menggadaikan handphone tersebut seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu) setelah terdakwa menyerah 1 (satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite warna Silver milik saksi Tjimin alias Hendrik kepada laki-laki tersebut dan menerima uangnya, terdakwa lalu langsung pulang ke mess dan tidur kembali.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite warna Silver tersebut dari milik saksi Tjimin alias Hendrik sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Tjimin alias Hendrik mengalami kerugian sebesar Rp3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023. -------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RIKY ARDIANSYAH Alias RIKI Bin NGADIONO pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Seruni, RT-010/RW-012, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang duduk-duduk santai didala mes tempat terdakwa bekerja di Ram Arpan yang beralamat di Jalan Seruni, RT-010/RW-012, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, yang mana saat itu terdakwa tidak ada memiliki uang lagi sehingga terdakwa teringat bahwa dirumah saksi Tjimin alias Hendrik yang tidak jauh dari Ram Arpan tersebut pintu depan rumahnya sering tidak dikunci, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga yang ada didalam rumah tersebut, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dengan berjalan kaki terdakwa berjalan menuju kerumah saksi Hendrik, setibanya didepan rumah saksi Hendrik terdakwa langsung masuk dari pintu depan yang mana pintu rumah tersebut tidak terkunci lalu terdakwa mendorongnya secara perlahan dan masuk kedalam, setelah didalam rumah terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite warna Silver milik saksi Tjimin alias Hendrik yang sedang di cas didalam laci meja melihat tersebut terdakwa langsung mengambilnya, setelah berhasil terdakwa langsung dari dalam rumah menuju Jalan Lintas untuk pergi kesebuah Rumah Lorena, setibanya dibelakang rumah makan lorena, terdakwa melihat seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, lalu mendatanginya sambil menawarkan menggadaikan handphone tersebut seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu) setelah terdakwa menyerah 1 (satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite warna Silver milik saksi Tjimin alias Hendrik kepada laki-laki tersebut dan menerima uangnya, terdakwa lalu langsung pulang ke mess dan tidur kembali.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite warna Silver tersebut dari milik saksi Tjimin alias Hendrik sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Tjimin alias Hendrik mengalami kerugian sebesar Rp3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023

Pihak Dipublikasikan Ya