INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Rhl | MARLIN BR LUBIS | 1.RONA TAMBUNAN 2.Dokter Menti Tambunan |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 84.700.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas hutang Tergugat I dan Tergugat II Pada tanggal 6 Oktober 2019 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya sekaligus bunga yang menjadi kerugian materiil yang dialami Penggugat, sebagaimana yang diuraikan dalam posita point 9 (Sembilan) gugatan a quo secara tunai dan sekaligus setelah berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
