Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SENDI PAHIYAN Alias SENDI pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalur V, Jalan Durian, Kepenghuluan Bagan Bhakti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa pergi membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Karno (DPO) bertempat di Jalur V, Jalan Durian, Kepenghuluan Bagan Bhakti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sebanyak 1 (satu gram) seharga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan sistem setoran, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa pecah menjadi paket kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga perpaketnya seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir Narkoba yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Rambutan, RT-001/RW-001, Kelurahan Bagan Bhakti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 03.50 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa disamping gubuk yang mana diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang terdakwa beli dari sdr. Karno (DPO), 1 (satu) unit handphone android merk Samsung ditemukan dikantong sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana bagian belakang yang diakui terdakwa adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,53 gr (nol koma lima puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 115.A/10278/2024 tanggal 20 November 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri sebagai pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3064/NNF/2024 tanggal 26 November 2024 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,53 gr (nol koma lima puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 4531/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 40 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4532/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa SENDI PAHIYAN Alias SENDI pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 03.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Rambutan, RT-001/RW-001, Kelurahan Bagan Bhakti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir Narkoba yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Rambutan, RT-001/RW-001, Kelurahan Bagan Bhakti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 03.50 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa disamping gubuk yang mana diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang terdakwa beli dari sdr. Karno (DPO), 1 (satu) unit handphone android merk Samsung ditemukan dikantong sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana bagian belakang yang diakui terdakwa adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,53 gr (nol koma lima puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 115.A/10278/2024 tanggal 20 November 2025 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri sebagai pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3064/NNF/2024 tanggal 26 November 2024 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,53 gr (nol koma lima puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 4531/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 40 ml (lima belas mili liter) dengan nomor barang bukti 4532/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------- |