Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. ANGGI PRATAMA Alias ANGGI Bin SAMSUL. Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-290/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI PRATAMA Alias ANGGI Bin SAMSUL.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ANGGI PRATAMA Alias ANGGI Bin SAMSUL bersama-sama dengan sdr. Riko (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.24 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE-3, Blok-I 26 Divisi-IV, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 11.45 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Riko (DPO) dengan menggunakan sepeda motor berboncengan sambil membawa 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) buah egrek menuju ke areal perkebunan buah kelapa sawit PT. Tunggal Mitra MGE-3 yang berada di Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 12.24 WIB terdakwa dan sdr. Riko tiba dilokasi Blok-I 26 Divisi-IV, terdakwa langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit dari pohon nya satu persatu dengan menggunakan egrek sedangkan sdr. Riko bertugas melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan angkong dan tojok untuk dibawa tepian paret bekoan sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan, saat sedang tengah asik memanen dan melangsir buah kelapa sawit tersebut, datang Security PT. Tunggal Mitra MGE-3 mengamankan terdakwa sedangkan sdr. Riko berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit diserahkan ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.            

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Riko (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan dari PT. Tunggal Mitra MGE-3 selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE-3 mengalami kerugian sebesar Rp1.264.000 (satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa ANGGI PRATAMA Alias ANGGI Bin SAMSUL pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.24 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE-3, Blok-I 26 Divisi-IV, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 11.45 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Riko (DPO) dengan menggunakan sepeda motor berboncengan sambil membawa 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) buah egrek menuju ke areal perkebunan buah kelapa sawit PT. Tunggal Mitra MGE-3 yang berada di Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 12.24 WIB terdakwa dan sdr. Riko tiba dilokasi Blok-I 26 Divisi-IV, terdakwa langsung melakukan pemanen buah kelapa sawit dari pohon nya satu persatu dengan menggunakan egrek sedangkan sdr. Riko bertugas melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan angkong dan tojok untuk dibawa tepian paret bekoan sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan, saat sedang tengah asik memanen dan melangsir buah kelapa sawit tersebut, datang Security PT. Tunggal Mitra MGE-3 mengamankan terdakwa sedangkan sdr. Riko berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit diserahkan ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.           

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan dari PT. Tunggal Mitra MGE-3 selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE-3 mengalami kerugian sebesar Rp1.264.000 (satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya