Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
3.ARIO KIRANA WELPY,S.H
EKO SUHENDRA HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 397/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-485/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
3ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUHENDRA HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

------- Bahwa Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN pada hari Sabtu Tanggal 27 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan April di tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Riau Sumut Simpang  Manggala KM 03 Kepenghuluan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, perkara ini “Melakukan pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian atau  bila tertangkap tangan ada kesempatan untuk melarikan diri, atau supaya barang dicuri tetap ada dalam penguasaanya, pada Waktu Malam Hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya,dialan Umum atau dalam Kereta api atau Trem yang sedang berjalan,Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutuperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib, di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Manggala, Km. 03 Kepenghuluan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN Berasama dengan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) Duduk-duduk di Simpang Manggala tidak lama kemudian Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida lewat di depan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dengan mengendarai sepeda Motor selanjutnya Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mengatakan kepada Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dengan percakapan “ YOK KITA GILING IBUK ITU “ dan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN mengatakan “ NGGA ADA UANGNYA ITU PRA “  dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mengatakan “ YOK LAH KITA GAS “ selanjutnya Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dengan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) pergi mengikuti Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida tersebut dengan menggunakan sepeda Motor milik Sdr Kombang Hasibuan (DPO) dan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN duduk di belakang Sdr Kombang Hasibuan (DPO) yang membawa sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mengikuti Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida tersebut dari belakang selanjutnya Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mendekati motor Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida dan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN menarik Tas milik Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida yang di sandangnya sehingga Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida terseret dan terjatuh setelah itu Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) pun lari dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr Kombang Hasibuan (DPO) ke arah rumah Sdr Kombang Hasibuan (DPO).
  • Selanjutnya sesampainya dirumah Sdr Kombang Hasibuan (DPO) Kemudian Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) membuka 1 (satu) buah Tas bewarna ungu milik Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida yang berisi 1 (satu) buah hp merk Vivo Y12 S bewarna Glacier Blue (Biru), 1 (satu) buah kaca mata minus, beserta 1 (satu) buah dompet bewarna ungu yang berisi sejumlah uang + Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah ktp An. IDA SITORUS, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Motor Mega Pro, 1 ( satu) buah kartu ATM MEKAR An. IDA SITORUS, 1 ( satu) buah kartu ATM MEKAR An. IBUNDA KASIH, 1 (satu) buah Kartu BLT An. IDA SITORUS tersebut kemudian mengambil uang tersebut dan, 1 (satu) Unit Handpone merk VIVO Y 12 S selanjutnya Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN mendaptkan uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mendaptkan uang sebanyak Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 Unit Handpone merk VIVO Y 12 S Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN bawa pulang dengan tujuan hendak Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN jual akan tetapi tidak ada yang mau membeli dan 1 (satu) buah Tas milik Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida bersama dengan isinya Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN bakar di belakang rumah Sdr Kombang Hasibuan (DPO) selanjutnya Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mengarahkan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN pulang kerumah Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN Berasama dengan Sdr Kombang Hasibuan (DPO), Saksi Ida Sitorus Alias Ida mengalami total kerugian yang saksi alami sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Bayangkara Polres Rohil Nomor: VER/568/IV/2024/SIDOKKES tanggal  yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Pita Insani Purba, telah diperiksa seorang yang bernama Mauris Faisal SIregar dengan kesimpulan:

27 April 2024 Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban perempuan Berusia 49 Tahun bernama IDA SITORUS ditemukan Luka Lecet dipipi sebelah kiri dengan Ukuran dua sentimeter kali Tiga Sentimeter, luka Lecet Dipunggung tangan sebelah kanan sebelah kiri dengan ukuran dua koma tiga sentimeter kali lima sentimeter bengkak (+) dan Memar (-), Luka lecet dilutut kaki sebelah kanan dengan Ukuran lima Senti Meter Kali empat Sentimeter yang diakibatkan Kekerasan Benda Tumpul

 

--------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN pada hari Sabtu Tanggal 27 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan April di tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Riau Sumut Simpang  Manggala KM 03 Kepenghuluan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, perkara ini ” Melakukan pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian atau  bila tertangkap tangan ada kesempatan untuk melarikan diri, atau supaya barang dicuri tetap ada dalam penguasaanya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Berawal pada Hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib, di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Manggala, Km. 03 Kepenghuluan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN Berasama dengan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) Duduk-duduk di Simpang Manggala tidak lama kemudian Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida lewat di depan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dengan mengendarai sepeda Motor selanjutnya Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mengatakan kepada Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dengan percakapan “ YOK KITA GILING IBUK ITU “ dan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN mengatakan “ NGGA ADA UANGNYA ITU PRA “  dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mengatakan “ YOK LAH KITA GAS “ selanjutnya Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dengan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) pergi mengikuti Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida tersebut dengan menggunakan sepeda Motor milik Sdr Kombang Hasibuan (DPO) dan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN duduk di belakang Sdr Kombang Hasibuan (DPO) yang membawa sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mengikuti Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida tersebut dari belakang selanjutnya Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mendekati motor Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida dan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN menarik Tas milik Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida yang di sandangnya sehingga Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida terseret dan terjatuh setelah itu Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) pun lari dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr Kombang Hasibuan (DPO) ke arah rumah Sdr Kombang Hasibuan (DPO).
  • Selanjutnya sesampainya dirumah Sdr Kombang Hasibuan (DPO) Kemudian Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) membuka 1 (satu) buah Tas bewarna ungu milik Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida yang berisi 1 (satu) buah hp merk Vivo Y12 S bewarna Glacier Blue (Biru), 1 (satu) buah kaca mata minus, beserta 1 (satu) buah dompet bewarna ungu yang berisi sejumlah uang + Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah ktp An. IDA SITORUS, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Motor Mega Pro, 1 ( satu) buah kartu ATM MEKAR An. IDA SITORUS, 1 ( satu) buah kartu ATM MEKAR An. IBUNDA KASIH, 1 (satu) buah Kartu BLT An. IDA SITORUS tersebut kemudian mengambil uang tersebut dan, 1 (satu) Unit Handpone merk VIVO Y 12 S selanjutnya Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN mendaptkan uang sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mendaptkan uang sebanyak Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 Unit Handpone merk VIVO Y 12 S Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN bawa pulang dengan tujuan hendak Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN jual akan tetapi tidak ada yang mau membeli dan 1 (satu) buah Tas milik Saksi (Korban) Ida Sitorus alias Ida bersama dengan isinya Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN bakar di belakang rumah Sdr Kombang Hasibuan (DPO) selanjutnya Sdr Kombang Hasibuan (DPO) mengarahkan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN pulang kerumah Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa EKO SUHENDRA HASIBUAN Berasama dengan Sdr Kombang Hasibuan (DPO), Saksi Ida Sitorus Alias Ida mengalami total kerugian yang saksi alami sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Bayangkara Polres Rohil Nomor: VER/568/IV/2024/SIDOKKES tanggal  yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Pita Insani Purba, telah diperiksa seorang yang bernama Mauris Faisal SIregar dengan kesimpulan:
  • 27 April 2024 Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi Korban perempuan Berusia 49 Tahun bernama IDA SITORUS ditemukan Luka Lecet dipipi sebelah kiri dengan Ukuran dua sentimeter kali Tiga Sentimeter, luka Lecet Dipunggung tangan sebelah kanan sebelah kiri dengan ukuran dua koma tiga sentimeter kali lima sentimeter bengkak (+) dan Memar (-), Luka lecet dilutut kaki sebelah kanan dengan Ukuran lima Senti Meter Kali empat Sentimeter yang diakibatkan Kekerasan Benda Tumpul

 

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya