Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom EDY SUPRAPTO TBN Alias EDI Bin SUKIMIN TBN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-28/L.4.20/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SUPRAPTO TBN Alias EDI Bin SUKIMIN TBN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa EDY SUPRAPTO TBN Alias EDI Bin SUKIMIN TBN (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Sei Rumbia RT. 005 / RW. 005 Kel/Desa Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

 

  • Bahwa berawal saat Terdakwa menerima sekitar 5 (lima) gram Narkotika jenis shabu dari KUTIL (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 di perkebunan kelapa sawit milik PT. IVOMAS SALIM, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Sei Rumbia RT. 005 / RW. 005 Kel/Desa Balai Jaya Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau sekitar pukul 17.30 WIB. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket lalu atas informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Sei Rumbia RT. 005 / RW. 005 Kel/Desa Balai Jaya Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, maka Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh Saksi M. ALWIN SIANIPAR dan Saksi PERDIAN SINAGA (selaku Anggota Kepolisian Polres Rokan Hilir) lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran berisikan narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) buah plastik bening klip merah kosong yang digunakan oleh Terdakwa untuk memaket-maketkan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh Terdakwa di belakang rumah Terdakwa,  1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika jenis shabu ditemukan di atas meja di dalam rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan. Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari KUTIL (DPO) tersebut seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah) per gram dan Terdakwa mendapat keuntungan atas penjualan narkotika jenis shabu tersebut sekitar Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) per gram.------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian No. 604/14324/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI, S.H., NIK. P84575 selaku Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapi-api dengan hasil penimbangan 12 (dua belas) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,98 gram (dua koma sembilan delapan) gram.-------------------------------------------------------------------------------   
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3518/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka EDY SUPRAPTO TBN alias EDI Bin SUKIMIN TBN (alm) dengan hasil sebagai berikut: --------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,98 gram diberi nomor barang bukti 5156/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL diberi nomor barang bukti 5157/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.------------------------------------------------------------

--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia Terdakwa EDY SUPRAPTO TBN Alias EDI Bin SUKIMIN TBN (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Sei Rumbia RT. 005 / RW. 005 Kel/Desa Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Sei Rumbia RT. 005 / RW. 005 Kel/Desa Balai Jaya Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian Saksi M. ALWIN SIANIPAR dan Saksi PERDIAN SINAGA (selaku Anggota Kepolisian Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat Terdakwa telah selesai membagi narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket yang sebelumnya Terdakwa menerima sekitar 5 (lima) gram Narkotika jenis shabu dari KUTIL (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 di perkebunan kelapa sawit milik PT. IVOMAS SALIM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran berisikan narkotika jenis shabu dan 7 (tujuh) buah plastik bening klip merah kosong yang digunakan oleh Terdakwa untuk memaket-maketkan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh Terdakwa di belakang rumah Terdakwa,  1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika jenis shabu ditemukan di atas meja di dalam rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian No. 604/14324/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI, S.H., NIK. P84575 selaku Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapi-api dengan hasil penimbangan 12 (dua belas) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,98 gram (dua koma sembilan delapan) gram.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3518/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka EDY SUPRAPTO TBN alias EDI Bin SUKIMIN TBN (alm) dengan hasil sebagai berikut: -------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,98 gram diberi nomor barang bukti 5156/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL diberi nomor barang bukti 5157/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina..-------------------------------------------
  • Bahwa kegiatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. . -----

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya