Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.SURYA ANANDA, SH
SUPRIYADI Alias YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-382/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Alias YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa SUPRIYADI Alias YADI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pulau Halang Muka, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Khairul (DPO) yang beralamat di Daerah Bagansiapiapi sebanyak 3 (tiga) kantong seberat 15 gr (lima belas gram) terdakwa beli seharga Rp9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali dimana terdakwa mendapat keuntung perkantongnya sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho Ardianto, saksi Firdaus, saksi Rino Syahfri Naldo dan saksi Gabryel Richard Sitanggang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat Jalan Pulau Halang Muka, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir dengan disaksikan oleh Kepala Dusun saksi Mariono, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didalam rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus berisikan narkotika jenis didalam sebuah toples, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik benung berlis merah kosong disebuah dompet warna coklat serta uang tunai sebesar Rp2.800.000 (dua juta delapa ratus ribu rupiah) yang diletakan diatas meja dapur, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr. Khairul yang beralamat di Daerah Bagansiapiapi, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.   

 Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 7,44 gr (tujuh koma empat puluh empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 116/14324/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0457/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,44 gr (tujuh koma empat puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 0657/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0658/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

 

          SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa SUPRIYADI Alias YADI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pulau Halang Muka, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho Ardianto, saksi Firdaus, saksi Rino Syahfri Naldo dan saksi Gabryel Richard Sitanggang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat Jalan Pulau Halang Muka, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir dengan disaksikan oleh Kepala Dusun saksi Mariono, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didalam rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus berisikan narkotika jenis didalam sebuah toples, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik benung berlis merah kosong disebuah dompet warna coklat serta uang tunai sebesar Rp2.800.000 (dua juta delapa ratus ribu rupiah) yang diletakan diatas meja dapur, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr. Khairul yang beralamat di Daerah Bagansiapiapi, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.  

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 7,44 gr (tujuh koma empat puluh empat gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 116/14324/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0457/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,44 gr (tujuh koma empat puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 0657/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 0658/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya