Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
260/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Lani Regina Yulanda 2.Nadini Cista, S.H. |
1.NURMANSYAH Als NURMAN 2.SURYA BAKTI PURBA Als SURYA Bin SUNARDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 260/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-321/L.4.20/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa I NURMANSYAH Als NURMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SURYA BAKTI PURBA Als SURYA Bin SUNARDI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Paket I, Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di kebun sawit milik saksi AZZAM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |