Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
596/Pid.Sus/2025/PN Rhl Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn. RIZKI PAUZI ALS. RIZKI BIN SISWO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 596/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-744/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI PAUZI ALS. RIZKI BIN SISWO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

-------------------- Bahwa Terdakwa Rizki Pauzi Als. Rizki Bin Siswo (alm) pada hari Senin tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 21:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah pondok, Jl. Lintas Riau - Sumut, Dusun Terminal, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,  petugas Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sebuah gubuk sering terjadi tindak pidana Narkotika. Selanjutnya petugas Polres Rokan Hilir yakni Saksi Ronal, Saksi Alexander dan Saksi Perdian melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Alexander, Saksi Perdian, Saksi Ronal mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Syaiful selaku ketua RT setempat, yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu tepatnya di bawah bangku tempat Terdakwa duduk dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna hitam yang berada di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa serta uang tunai berjumlah Rp. 426.000 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri belakang Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Ronal beserta anggota kepolisian lainnya melanjutkan penggeledahan ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Ujung Tanjung RT. 012 RW. 005 Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah sekop dan puluhan plastik bening yang diselipkan Terdakwa pada mainan mobil-mobilan yang berada di dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap Terdakwa, didapatkan informasi bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 21:00 WIB dengan cara menghubungi Sdr. Anggi Saputra (DPO) melalui telepon dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Anggi Saputra sepakat untuk melakukan transaksi di rumahnya yang berada di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, Dusun Terminal, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Setibanya Terdakwa di rumah Sdr. Anggi Saputra, seorang lelaki tidak dikenal yang merupakan anggota dari Sdr. Anggi Saputra sudah menunggu lalu menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 gr (empat gram) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada lelaki tersebut sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Zekron (DPO) melalui telepon dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, Sdr. Zekron mendatangi Terdakwa yang sedang berada di daerah Simpang Kerbau Ujung Tanjung tepatnya di perkebunan kelapa sawit kemudian Sdr. Zekron menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Sdr. Zekron. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Zekron dengan tujuan untuk memesan kembali Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ gr (setengah gram) namun meminta Terdakwa untuk mengantarkannya ke sebuah gubuk tepatnya di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, Kelurahan/Desa Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa yang hendak melakukan transaksi dengan Sdr. Zekron langsung diamankan oleh Kepolisian Polres Rokan Hilir sedangkan Sdr. Zekron berhasil melarikan diri dan membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu ke bawah bangku di depan gubuk tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
  • Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 132/10278/2025  tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani Richa Madona, dimana 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa mempunyai total berat bersih sejumlah 2.75 gr (dua koma tujuh lima gram).
  • Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 2373/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

ATAU KEDUA

-------------------- Bahwa Terdakwa Rizki Pauzi Als. Rizki Bin Siswo (alm) pada hari Senin tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 21:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah pondok, Jl. Lintas Riau - Sumut, Dusun Terminal, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,  petugas Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di sebuah gubuk sering terjadi tindak pidana Narkotika. Selanjutnya petugas Polres Rokan Hilir yakni Saksi Ronal, Saksi Alexander dan Saksi Perdian melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Alexander, Saksi Perdian, Saksi Ronal mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Syaiful selaku ketua RT setempat, yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu tepatnya di bawah bangku tempat Terdakwa duduk dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna hitam yang berada di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa serta uang tunai berjumlah Rp. 426.000 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kiri belakang Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Ronal beserta anggota kepolisian lainnya melanjutkan penggeledahan ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Ujung Tanjung RT. 012 RW. 005 Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah sekop dan puluhan plastik bening yang diselipkan Terdakwa pada mainan mobil-mobilan yang berada di dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap Terdakwa, didapatkan informasi bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 21:00 WIB dengan cara menghubungi Sdr. Anggi Saputra (DPO) melalui telepon dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Anggi Saputra sepakat untuk melakukan transaksi di rumahnya yang berada di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, Dusun Terminal, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Setibanya Terdakwa di rumah Sdr. Anggi Saputra, seorang lelaki tidak dikenal yang merupakan anggota dari Sdr. Anggi Saputra sudah menunggu lalu menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 gr (empat gram) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada lelaki tersebut sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Zekron (DPO) melalui telepon dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, Sdr. Zekron mendatangi Terdakwa yang sedang berada di daerah Simpang Kerbau Ujung Tanjung tepatnya di perkebunan kelapa sawit kemudian Sdr. Zekron menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Sdr. Zekron. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Zekron dengan tujuan untuk memesan kembali Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ gr (setengah gram) namun meminta Terdakwa untuk mengantarkannya ke sebuah gubuk tepatnya di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, Kelurahan/Desa Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa yang hendak melakukan transaksi dengan Sdr. Zekron langsung diamankan oleh Kepolisian Polres Rokan Hilir sedangkan Sdr. Zekron berhasil melarikan diri dan membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu ke bawah bangku di depan gubuk tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
  • Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 132/10278/2025  tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani Richa Madona, dimana 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa mempunyai total berat bersih sejumlah 2.75 gr (dua koma tujuh lima gram).
  • Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 2373/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya