Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom NIAR Alias NIAR Bin JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-199/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIAR Alias NIAR Bin JAFAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa NIAR Alias NIAR Bin JAFAR pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Al-Ihsan RT.002 / RW. 003 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melukai berat orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------   

--- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi korban HASNAN di warung milik saksi EKA, kemudian datanglah sdr. JONSON sambil memberitahukan kepada terdakwa mesin merk sanyo milik orang tua terdakwa yang berada rumah telah hilang. Mendengar hal tersebut, terdakwa menyuruh saksi HASNAN mencari mesin air tersebut dengan mengatakan “TOLONG CARI BESOK YA SANYO BAPAK KU, BESOK HARUS SUDAH KEMBALI” dijawab saksi HASNAN “GAK USAH RIBUT, BESOK PASTI DAPAT”, karena sebelumnya terdakwa melihat saksi HASNAN bersama temannya mencuri buah kelapa sawit milik orang lain yang mana kebun sawit tersebut tepat berada di belakang rumah orang tua terdakwa. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi ke rumah orang tuanya untuk melihat jejak tapak sepatu di dekat mesin air merk sanyo yang hilang, lalu terdakwa mengikuti jejak tapak sepatu tersebut yang mengarah ke rumah saksi HASNAN, dimana terdakwa menemukan sepasang sepatu dibawah kolong rumah saksi HASNAN, kemudian terdakwa mengambilnya untuk mencocokan jejak sepatu tersebut, setelah terdakwa cek ternyata cocok dengan tapak sepatu milik saksi HASNAN yang membuat terdakwa semakin emosi. Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa mencari saksi HASNAN dengan berjalan kaki sambil membawa sepatu milik saksi HASNAN dan 1 (satu) buah kapak yang terdakwa sembunyikan dibalik baju terdakwa. Sesampainya di sebuah warung, Terdakwa langsung bertanya kepada saksi HASNAN “INI SEPATU SIAPA?” sambil menunjukannya, dijawab saksi HASNAN “TIDAK TAHU”, kemudian terdakwa melemparkan sepatu tersebut kehadapan saksi HASNAN, lalu saksi HASNAN mengambilnya dengan posisi sedang membungkuk secara tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan kapak dengan bilah yang tumpul ke arah kepala saksi HASNAN sebanyak 2 (dua) kali yang mana saksi HASNAN sempat melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya lalu 1 (satu) kali ke arah lengan kanan saksi HASNAN, hingga kepala saksi HASNAN mengalami luka robek dan jari tangan saksi HASNAN harus dipotong/amputasi. Melihat saksi HASNAN kesakitan dan berdarah, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi HASNAN tersebut-

  • Bahwa atas perbuatanTerdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi HASNAN sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 440/SK-ADM/PNP/2026/220 tanggal 16 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. ROMAULI BR. OMPUSUNGGU selaku Dokter Pemeriksa, dengan resume telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, telah ditemukan luka robek pada bagian kepala pariental sebelah kiri dengan ukuran 1x4 cm, pendarahan aktif + luka robek pada bagian kepala temporal 5 cm dari telinga sebelah kiri ukuran 5x7 cm, peredaran darah aktif + luka robek pada bagian kepala oxipital 5cm, dan luka kedua dengan ukuran 3x1 cm, peredaran darah aktif + luka robek pada lengan bawah sebelah kanan ukuran 4x1 cm, 8 cm di bawah lipatan tosa cubiti peredaran darah aktif + luka bacok pada jari tangan sebelah kiri, sudah mengenai tulang luka robek pada jari kelingking, sebelah kiri ukuran 1x2 cm, peredaran darah aktif.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa NIAR Alias NIAR Bin JAFAR pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Al-Ihsan RT.002 / RW. 003 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------   

--- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi korban HASNAN di warung milik saksi EKA, kemudian datanglah sdr. JONSON sambil memberitahukan kepada terdakwa mesin merk sanyo milik orang tua terdakwa yang berada rumah telah hilang. Mendengar hal tersebut, terdakwa menyuruh saksi HASNAN mencari mesin air tersebut dengan mengatakan “TOLONG CARI BESOK YA SANYO BAPAK KU, BESOK HARUS SUDAH KEMBALI” dijawab saksi HASNAN “GAK USAH RIBUT, BESOK PASTI DAPAT”, karena sebelumnya terdakwa melihat saksi HASNAN bersama temannya mencuri buah kelapa sawit milik orang lain yang mana kebun sawit tersebut tepat berada di belakang rumah orang tua terdakwa. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi ke rumah orang tuanya untuk melihat jejak tapak sepatu di dekat mesin air merk sanyo yang hilang, lalu terdakwa mengikuti jejak tapak sepatu tersebut yang mengarah ke rumah saksi HASNAN, dimana terdakwa menemukan sepasang sepatu dibawah kolong rumah saksi HASNAN, kemudian terdakwa mengambilnya untuk mencocokan jejak sepatu tersebut, setelah terdakwa cek ternyata cocok dengan tapak sepatu milik saksi HASNAN yang membuat terdakwa semakin emosi. Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa mencari saksi HASNAN dengan berjalan kaki sambil membawa sepatu milik saksi HASNAN dan 1 (satu) buah kapak yang terdakwa sembunyikan dibalik baju terdakwa. Sesampainya di sebuah warung, Terdakwa langsung bertanya kepada saksi HASNAN “INI SEPATU SIAPA?” sambil menunjukannya, dijawab saksi HASNAN “TIDAK TAHU”, kemudian terdakwa melemparkan sepatu tersebut kehadapan saksi HASNAN, lalu saksi HASNAN mengambilnya dengan posisi sedang membungkuk secara tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan kapak dengan bilah yang tumpul ke arah kepala saksi HASNAN sebanyak 2 (dua) kali yang mana saksi HASNAN sempat melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya lalu 1 (satu) kali ke arah lengan kanan saksi HASNAN, hingga kepala saksi HASNAN mengalami luka robek dan jari tangan saksi HASNAN harus dipotong/amputasi. Melihat saksi HASNAN kesakitan dan berdarah, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi HASNAN tersebut.

  • Bahwa atas perbuatanTerdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi HASNAN sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 440/SK-ADM/PNP/2026/220 tanggal 16 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. ROMAULI BR. OMPUSUNGGU selaku Dokter Pemeriksa, dengan resume telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, telah ditemukan luka robek pada bagian kepala pariental sebelah kiri dengan ukuran 1x4 cm, pendarahan aktif + luka robek pada bagian kepala temporal 5 cm dari telinga sebelah kiri ukuran 5x7 cm, peredaran darah aktif + luka robek pada bagian kepala oxipital 5cm, dan luka kedua dengan ukuran 3x1 cm, peredaran darah aktif + luka robek pada lengan bawah sebelah kanan ukuran 4x1 cm, 8 cm di bawah lipatan tosa cubiti peredaran darah aktif + luka bacok pada jari tangan sebelah kiri, sudah mengenai tulang luka robek pada jari kelingking, sebelah kiri ukuran 1x2 cm, peredaran darah aktif.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa ia Terdakwa NIAR Alias NIAR Bin JAFAR pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Al-Ihsan RT.002 / RW. 003 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------   

--- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi korban HASNAN di warung milik saksi EKA, kemudian datanglah sdr. JONSON sambil memberitahukan kepada terdakwa mesin merk sanyo milik orang tua terdakwa yang berada rumah telah hilang. Mendengar hal tersebut, terdakwa menyuruh saksi HASNAN mencari mesin air tersebut dengan mengatakan “TOLONG CARI BESOK YA SANYO BAPAK KU, BESOK HARUS SUDAH KEMBALI” dijawab saksi HASNAN “GAK USAH RIBUT, BESOK PASTI DAPAT”, karena sebelumnya terdakwa melihat saksi HASNAN bersama temannya mencuri buah kelapa sawit milik orang lain yang mana kebun sawit tersebut tepat berada di belakang rumah orang tua terdakwa. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi ke rumah orang tuanya untuk melihat jejak tapak sepatu di dekat mesin air merk sanyo yang hilang, lalu terdakwa mengikuti jejak tapak sepatu tersebut yang mengarah ke rumah saksi HASNAN, dimana terdakwa menemukan sepasang sepatu dibawah kolong rumah saksi HASNAN, kemudian terdakwa mengambilnya untuk mencocokan jejak sepatu tersebut, setelah terdakwa cek ternyata cocok dengan tapak sepatu milik saksi HASNAN yang membuat terdakwa semakin emosi. Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa mencari saksi HASNAN dengan berjalan kaki sambil membawa sepatu milik saksi HASNAN dan 1 (satu) buah kapak yang terdakwa sembunyikan dibalik baju terdakwa. Sesampainya di sebuah warung, Terdakwa langsung bertanya kepada saksi HASNAN “INI SEPATU SIAPA?” sambil menunjukannya, dijawab saksi HASNAN “TIDAK TAHU”, kemudian terdakwa melemparkan sepatu tersebut kehadapan saksi HASNAN, lalu saksi HASNAN mengambilnya dengan posisi sedang membungkuk secara tiba-tiba terdakwa langsung mengayunkan kapak dengan bilah yang tumpul ke arah kepala saksi HASNAN sebanyak 2 (dua) kali yang mana saksi HASNAN sempat melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya lalu 1 (satu) kali ke arah lengan kanan saksi HASNAN, hingga kepala saksi HASNAN mengalami luka robek dan jari tangan saksi HASNAN harus dipotong/amputasi. Melihat saksi HASNAN kesakitan dan berdarah, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi HASNAN tersebut.

  • Bahwa atas perbuatanTerdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi HASNAN sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 440/SK-ADM/PNP/2026/220 tanggal 16 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. ROMAULI BR. OMPUSUNGGU selaku Dokter Pemeriksa, dengan resume telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, telah ditemukan luka robek pada bagian kepala pariental sebelah kiri dengan ukuran 1x4 cm, pendarahan aktif + luka robek pada bagian kepala temporal 5 cm dari telinga sebelah kiri ukuran 5x7 cm, peredaran darah aktif + luka robek pada bagian kepala oxipital 5cm, dan luka kedua dengan ukuran 3x1 cm, peredaran darah aktif + luka robek pada lengan bawah sebelah kanan ukuran 4x1 cm, 8 cm di bawah lipatan tosa cubiti peredaran darah aktif + luka bacok pada jari tangan sebelah kiri, sudah mengenai tulang luka robek pada jari kelingking, sebelah kiri ukuran 1x2 cm, peredaran darah aktif.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya