Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ario kirana welpy
3.Satria Faza Andromeda
RAIHAN BAGASKORO Alias REHAN Bin PRIHANTORO YUDO ASMORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 574/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-680/L.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ario kirana welpy
3Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIHAN BAGASKORO Alias REHAN Bin PRIHANTORO YUDO ASMORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         KESATU :

        

--------------Bahwa ia terdakwa RAIHAN BAGASKORO Alias REHAN Bin PRIHANTORO YUDO ASMORO Pada Kamis Tanggal 18 Juli 2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan H Anas Makmun RT 003 RW 001 Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Tepatnya di Sebuah Warung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 15.30 Wib Terdakwa pergi Menggunakan Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam menuju Kejalan H Anas Makmun Kepenghuluan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dirumah sdr Genggek (DPO) dengan tujuan Membeli Narkotika Jenis sabu sabu seharga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), Setibanya dirumah sdr Genggek (DPO) kemudian terdakwa bertemu dengan sdr Genggek (DPO) sembari Berkata “Bang Belanja Tiga Ratus Ribu” dijawab sdr Genggek (DPO) “bentar” Kemudian Sdr Genggek masuk kedalam kamar setelah keluar dari kamar sdr Genggek (DPO) menyerahkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa lalu terdakwa memasukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kedalam kotak rokok lufman lalu menyimpannya didalam celana Terdakwa, Setelah selesai bertranksaksi Narkotika Jenis sabu sabu Kemudian terdakwa pulang menuju kerumahnya, Kemudian sekira Pukul 16.00 Wib dipertengahan jalan tepatnya dijalan H Anas Makmun RT 001 RW 003 Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa dipanggil Oleh sdr Wandi lalu terdakwa Berhenti dijalan tersebut tepatnya didepan sebuah warung, Tidak lama kemudian Saksi Rian Eska Kurnia dan Saksi andre Sihol (masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu sdr Wandi melarikan diri Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan Oleh RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu didalam kotak rokok Lufman warna merah dikantong celana terdakwa yang diakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dengan sdr Genggek (DPO) seharga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa kePolsek Rimba Melintang Guna Penyidikan Lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu sabu dengan cara membeli pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 15.30 Wib Terdakwa pergi Menggunakan Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam menuju Kejalan H Anas Makmun Kepenghuluan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dirumah sdr Genggek (DPO) dengan tujuan Membeli Narkotika Jenis sabu sabu seharga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :18824/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

2780/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2781/2024/NNF berupa 1 (Satu) botol berisikan Urine dengan Volume 40 mL tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik

2.    Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/14324/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh FAIZAL DALIMUNTHE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------------Bahwa ia terdakwa RAIHAN BAGASKORO Alias REHAN Bin PRIHANTORO YUDO ASMORO Pada Kamis Tanggal 18 Juli 2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan H Anas Makmun RT 003 RW 001 Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Tepatnya di Sebuah Warung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 15.00 Wib Saksi Rian Eska Kurnia dan Saksi andre Sihol (masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) didapatkan Informasi dari masyarakat Terdakwa Sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika di Jalan H Anas Makmun RT 003 RW 001 Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Tepatnya di Sebuah Warung, Mendapatkan Informasi tersebut Saksi Rian Eska Kurnia dan Saksi andre Sihol (masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) menuju ketempat yang dimaksud setibanya ditempat yang dimaksud, Saksi Rian Eska Kurnia dan Saksi andre Sihol (masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu ada seseorang yang bernama sdr Wandi yang ada ditempat namun berhasil melarikan diri, Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan Oleh RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu didalam kotak rokok Lufman warna merah dikantong celana terdakwa yang diakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dengan sdr Genggek (DPO) seharga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Kemudian ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika yaitu 1 (satu) unit Handphone Merek Real C11 warna Abu abu dan 1 (Satu)  Unit Sepeda Motor honda Supra X 125 Tanpa Nopol, Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa kePolsek Rimba Melintang Guna Penyidikan Lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :18824/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

2780/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2781/2024/NNF berupa 1 (Satu) botol berisikan Urine dengan Volume 40 mL tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik

2.    Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/14324/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh FAIZAL DALIMUNTHE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

 

---- Bahwa ia terdakwa RAIHAN BAGASKORO Alias REHAN Bin PRIHANTORO YUDO ASMORO Pada Kamis Tanggal 18 Juli 2024  sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Jambu RT 015 RW 005 Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Berawal Pada Kamis Tanggal 18 Juli 2024  sekira pukul 16.00 Wib Bertempat Jalan Jambu RT 015 RW 005 Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa RAIHAN BAGASKORO Alias REHAN Bin PRIHANTORO YUDO ASMORO mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu menyediakan alat berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca beserta pipet dan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok, selanjutnya Terdakwa membakar sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisap asap sabu melalui pipet dan dilakukan berulang ulang hingga sabu yang ada didalam kaca pirex habis, setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan tenang dan semangat untuk bekerja.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :18824/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 2780/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 2781/2024/NNF berupa 1 (Satu) botol berisikan Urine dengan Volume 40 mL tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik;

 

--------Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya