Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
1.RAMLI SIREGAR Bin ALBERT SIREGAR
2.JEFRI JULIANDI Bin MARDI SUMITOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 285/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-348/L.4.20/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI SIREGAR Bin ALBERT SIREGAR[Penahanan]
2JEFRI JULIANDI Bin MARDI SUMITOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

 

Bahwa ia Terdakwa I RAMLI SIREGAR Bin ALBERT SIREGAR bersama-sama dengan Terdakwa II JEFRI JULIANDI Bin MARDI SUMITOMO pada Hari Selasa tanggal 12 Maret tahun 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kilometer 8 Lokasi BLSO (South Operation) 224 Kelurahan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB Terdakwa I RAMLI SIREGAR berjalan melintasi lokasi BLSO (South Operation) 224 Kelurahan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir dan melihat kabel yang Terdakwa I RAMLI SIREGAR ketahui milik PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan), kemudian muncul niat Terdakwa I RAMLI SIREGAR untuk mengambil kabel tersebut yang mana Terdakwa I RAMLI SIREGAR kemudian mengajak Terdakwa II JEFRI untuk mengambil kabel milik PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).
      • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa I RAMLI SIREGAR bersama-sama Terdakwa II JEFRI datang ke lokasi BLSO (South Operation) 224 Kelurahan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan berjalan kaki yang mana Terdakwa I RAMLI SIREGAR bertugas memotong Kabel Tembaga dengan menggunakan 1 (satu) buah Gergaji Besi sedangkan Terdakwa II JEFRI bertugas mencangkul tanah tempat Kabel Tembaga tersebut tertanam menggunakan 1 (satu) buah cangkul. Selanjutnya setelah Terdakwa I RAMLI SIREGAR dan Terdakwa II JEFRI berhasil mengambil kabel tersebut sebanyak 4 (empat) meter dengan berat 5 (lima) kilogram, kabel tersebut disimpan di dalam sumur yang sudah tidak terpakai di dekat lokasi dan kemudian Terdakwa I RAMLI SIREGAR bersama Terdakwa II JEFRI pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya pada pukul 05.30 WIB Terdakwa I RAMLI SIREGAR bersama dengan Terdakwa II JEFRI datang kembali ke  lokasi BLSO (South Operation) 224 Kelurahan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir dan mengambil kabel tersebut kemudian Para Terdakwa bersama-sama mengeluarkan tembaga kabel dari pelindungnya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau cutter dan 1 (satu) buah arit tanpa gagang. Kemudian sekira jam 15.30 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menjual tembaga kabel tersebut kepada sdr. SIPUR (DPO) dengan berat 5 (lima) kilogram seharga Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan hasil dari penjualan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bagi yang mana masing-masing mendapatkan Rp 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
      • Bahwa Terdakwa I RAMLI SIREGAR dan Terdakwa II JEFRI tidak memiliki izin dari PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) untuk mengambil Kabel Tembaga milik PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) yang berada di Balam Kilometer 8 Lokasi BLSO 224 Kelurahan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RAMLI SIREGAR dan Terdakwa II JEFRI PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya