Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Rhl Hade Rachmat Daniel 1.KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI
2.ANTONI Alias ANTONI Bin BENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI[Penahanan]
2ANTONI Alias ANTONI Bin BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

        PRIMAIR :

       

--------------Bahwa ia Terdakwa I KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI Bersama sama dengan Terdakwa II ANTONI Alias ANTONI Bin BENI pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Tepatnya Di Sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa I KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI Menelfone Terdakwa II ANTONI Alias ANTONI Bin BENI untuk menemani Terdakwa I KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI Dirumah dan sebagai imbalan akan dikasi Pakai narkotika jenis sabu sabu secara Gratis dan pada saat itu Terdakwa I Khairul Alias Ilul Bin Ramli Berkata lewat Telfone “Toni Temani Wawak Dulu Dirumah Tidur, nanti ku kasi kau makek Sabu Gratis” kemudian Terdakwa II Antoni Alias Antoni Bin Beni menjawab “Iya Wak” Kemudian Terdakwa II Antoni Alias Antoni Bin Beni datang Kerumah Terdakwa I Khairul Alias Ilul Bin Ramli beralamat di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dan pada saat diruang Tengah Terdakwa I Khairul Alias Ilul Bin Ramli memaket narkotika jenis sabu sabu sebanyak 13 (tiga belas ) paket berukuran kecil dengan ditemani oleh terdakwa II Antoni Alias antoni dengan jarak 3 meter kemudian pada hari minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib ada suara mengetuk pintu, Selanjutnya Terdakwa II Antoni Alias Antoni Bin Beni melihat siapa yang mengetuk pintu lalu Terdakwa II Antoni alias Antoni bin beni mengatakan “Siapa” lalu dijawab “Saya Anto” kemudian terdakwa II Antoni alias Antoni Bin beni mengatakan “Mau Belanja Sabu” lalu Terdakwa II Antoni alias Antoni Bin Beni Menjawab “Mau Belanja Berapa” kemudian dijawab “Mau Belanja Paket 200” lalu terdakwa II Antoni Alias Antoni membuka Pintu rumah lalu Saksi M Rifaisal dan Saksi Darmawan Yahya (Masing-masing Anggota Polsek Panipahan) melakukan penggerebakan lalu mengamankan Para Terdakwa Kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip merah ukuran sedang berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu sabu, 13 (tiga belas) bungkus plastic klip merah berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 (Satu) bungkus berisikan 66 (enam puluh enam) plastic bening kosong, 1 (Satu) bungkus berisikan 58 (lima puluh delapan) bungkus kosong yang ditemukan diatas meja didalam rumah, kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) buah alat hisap bong siap pakai, 2(dua) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah sendok dari pipet plastic, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kompor dari timah rokok, 6 (enam) buah pipet plastic,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1(Satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker, 1 (Satu) unit handpone vivo warna hijau, Uang tunai sebesar Rp.635.000 (enam ratus tiga puluh lima ribu) ditemukan dirumah yang dikuasai Para Terdakwa, Selanjutnya Para Terdakwa beserta semua barang bukti dibawak Polsek Panipahan guna Penyidikan Lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I Khairul alias Ilul bin Ramli memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari sdr Wak Toni (DPO) Beralamat di Jalan Bulan Kota Bagansiapiapi Sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan system apabila laku terjual maka uang hasil penjualan akan disetor kepada sdr Wak toni (DPO) , Kemudian terdakwa II Antoni alias Antoni Bin Beni berperan sebagai menemani terdakwa I Khairul Alias Ilul Bin Ramli dirumah dan Terdakwa II Antoni Alias Antoni Bin Beni memberikan narkotika jenis sabu sabu kepada orang yang ingin belanja narkotika jenis sabu sabu dengan Upah Paket narkotika secara Gratis.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3461/NNF/2025 Pada hari senin 06 Oktober 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 5086/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan butiran Kristal putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5088/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa I KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI  tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5087/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa II Antoni alias Antoni Bin Beni tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 602/10278 / 2025 tanggal  24 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Yaitu WELNA MANJASARI.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Merah berukuran sedang Berisikan narkotika Jenis sabu sabu dan 13 (tiga belas) bungkus plastic klip merah berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 1,74 (Satu Koma Tujuh Puluh Empat) Gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  .-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa I KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI Bersama sama dengan Terdakwa II ANTONI Alias ANTONI Bin BENI pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Tepatnya Di Sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau  permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

       

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa I KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI Menelfone Terdakwa II ANTONI Alias ANTONI Bin BENI untuk menemani Terdakwa I KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI Dirumah dan sebagai imbalan akan dikasi Pakai narkotika jenis sabu sabu secara Gratis dan pada saat itu Terdakwa I Khairul Alias Ilul Bin Ramli Berkata lewat Telfone “Toni Temani Wawak Dulu Dirumah Tidur, nanti ku kasi kau makek Sabu Gratis” kemudian Terdakwa II Antoni Alias Antoni Bin Beni menjawab “Iya Wak” Kemudian Terdakwa II Antoni Alias Antoni Bin Beni datang Kerumah Terdakwa I Khairul Alias Ilul Bin Ramli beralamat di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dan pada saat diruang Tengah Terdakwa I Khairul Alias Ilul Bin Ramli memaket narkotika jenis sabu sabu sebanyak 13 (tiga belas ) paket berukuran kecil dengan ditemani oleh terdakwa II Antoni Alias antoni dengan jarak 3 meter kemudian pada hari minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib ada suara mengetuk pintu, Selanjutnya Terdakwa II Antoni Alias Antoni Bin Beni melihat siapa yang mengetuk pintu lalu Terdakwa II Antoni alias Antoni bin beni mengatakan “Siapa” lalu dijawab “Saya Anto” kemudian terdakwa II Antoni alias Antoni Bin beni mengatakan “Mau Belanja Sabu” lalu Terdakwa II Antoni alias Antoni Bin Beni Menjawab “Mau Belanja Berapa” kemudian dijawab “Mau Belanja Paket 200” lalu terdakwa II Antoni Alias Antoni membuka Pintu rumah lalu Saksi M Rifaisal dan Saksi Darmawan Yahya (Masing-masing Anggota Polsek Panipahan) melakukan penggerebakan lalu mengamankan Para Terdakwa Kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip merah ukuran sedang berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu sabu, 13 (tiga belas) bungkus plastic klip merah berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 (Satu) bungkus berisikan 66 (enam puluh enam) plastic bening kosong, 1 (Satu) bungkus berisikan 58 (lima puluh delapan) bungkus kosong yang ditemukan diatas meja didalam rumah, kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) buah alat hisap bong siap pakai, 2(dua) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah sendok dari pipet plastic, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kompor dari timah rokok, 6 (enam) buah pipet plastic,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1(Satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker, 1 (Satu) unit handpone vivo warna hijau, Uang tunai sebesar Rp.635.000 (enam ratus tiga puluh lima ribu) ditemukan dirumah yang dikuasai Para Terdakwa, Selanjutnya Para Terdakwa beserta semua barang bukti dibawak Polsek Panipahan guna Penyidikan Lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3461/NNF/2025 Pada hari senin 06 Oktober 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 5086/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan butiran Kristal putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5088/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa I KHAIRUL Alias ILUL Bin (alm) RAMLI  tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5087/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa II Antoni alias Antoni Bin Beni tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 602/10278 / 2025 tanggal  24 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Yaitu WELNA MANJASARI.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Merah berukuran sedang Berisikan narkotika Jenis sabu sabu dan 13 (tiga belas) bungkus plastic klip merah berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 1,74 (Satu Koma Tujuh Puluh Empat) Gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya