INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Rhl | ALDO S | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. melalui KANTOR SATELIT BAGAN BATU | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum:
2.1. Perjanjian Pembiayaan Nomor 066323211720 bertanggal 11 April 2023 antara Tergugat sebagai Kreditur dengan Penggugat sebagai Debitur yang disetujui oleh Turut Tergugat I dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp.274.550.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan objek agunan berupa 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu SUV berwarna silver klasik, Tahun 2023, Nomor Mesin 2NRG984284, Nomor Rangka MHKG8FA2JPK031589;
2.2. Surat Persetujuan bertanggal 11 April 2023 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I;
2.3. Surat Kuasa bertanggal 11 April 2023 yang ditandatangani oleh Penggugat;
2.4. Akta Jaminan Fidusia Nomor 3078 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II pada tanggal 12 April 2023.
3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W4.00090118.AH.05.01 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III pada tanggal 17 April 2023 atas nama Penggugat sebagai Pemberi Fidusia dan Tergugat sebagai Penerima Fidusia;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghindarkan diri dari melakukan tindakan pengambilan atas 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu SUV berwarna silver klasik, Tahun 2023, Nomor Mesin 2NRG984284, Nomor Rangka MHKG8FA2JPK031589 dari kekuasaan Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghindarkan diri dari melakukan upaya eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor: 2/Pdt.G.S/2024/PN Rhl tanggal 15 Mei 2024;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat setiap kali Tergugat melanggar amar putusan sebagaimana dimaksud pada petitum angka 6 dan 7;
9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |