Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa MAWAN INDRAWAN Alias MAWAN Bin Alm. BASRI bersama-sama dengan sdr. Ferdi (DPO) dan sdr. Fiki (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki sedang duduk-duduk di Simpang Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa melihat ada sebuah rumah dalam keadaan kosong yang tak jauh dari Simpang Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa mengajak sdr. Ferdi dan sdr. Fiki untuk membongkar dan mengambil barang-barang yang ada didalam dirumah tersebut dengan mengatakan “itu rumah orang cina tu kosong ha, yuk lah kita masuk”, kemudian sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki bergerak menuju kerumah tersebut yang mana rumah tersebut adalah milik saksi Jakson Alias Awan yang sedang pergi keluar kota, sesampainya didepan rumah terdakwa melihat pintu rumah sedang terkunci yang terbuat dari papan kayu, kemudian terdakwa mencari cara untuk bisa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara terdakwa melihat sedikit celah pada pintu tersebut lalu terdakwa menarik pintu tersebut sehingga kunci engselnya pintu bagian dalam terbuka, setelah pintu pertama terbuka, masih ada pintu kedua yang terbuat dari papan kayu lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki menarik secara paksa dengan kuat sehingga pintu tersebut rusak dan terbuka, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki masuk kedalam rumah dan langsung menuju kekamar belakang, didalam kamar tersebut ada 1 (satu) unit TV merk Samsung 24 Inci warna hitam, dan 1 (satu) unit kipas angin merk Sekai, selanjutnya sdr. Ferdi dan sdr. Fiki langsung membawa 1 (satu) unit TV merk Samsung 24 Inci warna hitam, dan 1 (satu) unit kipas angin merk Sekai keluar dari rumah, pada saat hendak keluar dari rumah, terakwa melihat ada 2 (dua) helai celana training panjang, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek dan 1 (satu) helai seprei yang masih baru didalam plastik, lalu terdakwa membawa barang tersebut keluar bersama-sama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki sambil membawa 1 (satu) unit TV merk Samsung 24 Inci warna hitam, dan 1 (satu) unit kipas angin merk Sekai melalui pintu depan rumah.
- Bahwa terdakwa, sdr. Ferdi (DPO) dan sdr. Fiki (DPO) tidak memilik izin dari saksi Jakson Alias Awan sebagai pemilik rumah untuk masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. Ferdi (DPO) dan sdr. Fiki (DPO), mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut, saksi Jakson Alias Awan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MAWAN INDRAWAN Alias MAWAN Bin Alm. BASRI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki sedang duduk-duduk di Simpang Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa melihat ada sebuah rumah dalam keadaan kosong yang tak jauh dari Simpang Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa mengajak sdr. Ferdi dan sdr. Fiki untuk membongkar dan mengambil barang-barang yang ada didalam dirumah tersebut dengan mengatakan “itu rumah orang cina tu kosong ha, yuk lah kita masuk”, kemudian sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki bergerak menuju kerumah tersebut yang mana rumah tersebut adalah milik saksi Jakson Alias Awan yang sedang pergi keluar kota, sesampainya didepan rumah terdakwa melihat pintu rumah sedang terkunci yang terbuat dari papan kayu, kemudian terdakwa mencari cara untuk bisa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara terdakwa melihat sedikit celah pada pintu tersebut lalu terdakwa menarik pintu tersebut sehingga kunci engselnya pintu bagian dalam terbuka, setelah pintu pertama terbuka, masih ada pintu kedua yang terbuat dari papan kayu lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki menarik secara paksa dengan kuat sehingga pintu tersebut rusak serta terbuka, selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki masuk kedalam rumah dan langsung menuju kekamar belakang, didalam kamar tersebut ada 1 (satu) unit TV merk Samsung 24 Inci warna hitam, dan 1 (satu) unit kipas angin merk Sekai, selanjutnya sdr. Ferdi dan sdr. Fiki langsung membawa 1 (satu) unit TV merk Samsung 24 Inci warna hitam, dan 1 (satu) unit kipas angin merk Sekai keluar dari rumah, pada saat hendak keluar dari rumah, terakwa melihat ada 2 (dua) helai celana training panjang, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek dan 1 (satu) helai seprei yang masih baru didalam plastik, lalu terdakwa membawa barang tersebut keluar bersama-sama dengan sdr. Ferdi dan sdr. Fiki sambil membawa 1 (satu) unit TV merk Samsung 24 Inci warna hitam, dan 1 (satu) unit kipas angin merk Sekai melalui pintu depan rumah.
- Bahwa terdakwa, sdr. Ferdi (DPO) dan sdr. Fiki (DPO) tidak memilik izin dari saksi Jakson Alias Awan sebagai pemilik rumah untuk masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. Ferdi (DPO) dan sdr. Fiki (DPO), mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut, saksi Jakson Alias Awan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |