Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Rhl NUR HELMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR HELMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Dan Tanggal Lahir Dan Tahun Lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1407-LT-03122025-0076 Dan Kartu Keluarga (KK) NO. 1407060211210004  Dan E-KTP NIK . 1407064504920001   Dari Nama Dan Tanggal Lahir Dan Tahun Lahir Nur helmi 05 April 1992 menjadi Nama Dan Tanggal Lahir  Dan Tahun Lahir Helmi 01 Desember 1994.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak