Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2026/PN Rhl Genta patri putra, SH ARIF MAULANA Alias LANA Bin DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-187/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF MAULANA Alias LANA Bin DARMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa ARIF MAULANA Alias LANA Bin DARMAWAN bersama-sama sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB dan 13.30 WIB  atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Jalur V RT.016 RW 001 Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan pencurian Ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutuperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa ARIF MAULANA Alias LANA Bin DARMAWAN berjumpa dengan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO), kemudian sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) mengajak Terdakwa untuk pergi ke kebun milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG yang berada di Jalan Trans Jalur V RT.016 RW 001 Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan mengatakan “ayok pergi kita ke kebun sawit” lalu Terdakwa bertanya “kebun sawit siapa bang? dan dijawab oleh sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) “kebun sawit opung itu aja kita ambil, bawa egrek itu langsung kita pergi ke kebun”. Sekira pukul 07.30 Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) sampai di kebun sawit milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG, kemudian Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) memanen kebun sawit tersebut dengan cara sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) memotong buah sawit menggunakan egrek sedangkan Terdakwa melangsir buah sawit untuk dimasukkan ke dalam motor yang ada along along yang telah disiapkan.

 

  • Kemudian setelah memanen sawit milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG, Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) menjualnya dan mendapatkan uang sebesar Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 13.30 Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) kembali memanen tanpa izin sawit milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG sebanyak 16 (enam belas) janjang dengan harga sebesar Rp. 632.500,- (enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit yang merupakan sumber mata pencaharian milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) mengakibatkan saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG mengalami kerugian sebesar Rp 1.307.500,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus Rupiah).

 

  • ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa ARIF MAULANA Alias LANA Bin DARMAWAN bersama-sama sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar jam 07.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Jalur V RT.016 RW 001 Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa ARIF MAULANA Alias LANA Bin DARMAWAN berjumpa dengan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO), kemudian sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) mengajak Terdakwa untuk pergi ke kebun milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG yang berada di Jalan Trans Jalur V RT.016 RW 001 Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan mengatakan “ayok pergi kita ke kebun sawit” lalu Terdakwa bertanya “kebun sawit siapa bang? dan dijawab oleh sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) “kebun sawit opung itu aja kita ambil, bawa egrek itu langsung kita pergi ke kebun”. Sekira pukul 07.30 Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) sampai di kebun sawit milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG, kemudian Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) memanen kebun sawit tersebut dengan cara sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) memotong buah sawit menggunakan egrek sedangkan Terdakwa melangsir buah sawit untuk dimasukkan ke dalam motor yang ada along along yang telah disiapkan.

 

  • Kemudian setelah memanen sawit milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG, Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) menjualnya dan mendapatkan uang sebesar Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 13.30 Terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) kembali memanen tanpa izin sawit milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG sebanyak 16 (enam belas) janjang dengan harga sebesar Rp. 632.500,- (enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit yang merupakan sumber mata pencaharian milik saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD KHAIDIR Als IDIR Bin AMANSAH (DPO) mengakibatkan saksi SANTI BR. SINAGA Als OPUNG mengalami kerugian sebesar Rp 1.307.500,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus Rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya