INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai | CV. DWI KARYA JAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 149.544.826,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 149.544.826 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
4. Menyita seluruh Aset Tergugat sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo etbono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |