Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
DONGAN SIREGAR Alias DONGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-476/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONGAN SIREGAR Alias DONGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DONGAN SIREGAR Alias DONGAN bersama sama dengan Saksi Ezra Pandika Syaputra Alias Ezra pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut Kasat Res Narkotika IPTU Anra Nosa, SH., MH langsung memerintahkan serangkaian Penyelidikan. Pada hari Kamis, Sekira pukul 10.00 WIB Tim opsnal yaitu Saksi Rahman Lianto, dan Saksi Rio Feby Senjaya melakukan penggerebekan terhadap rumah milik Terdakwa di di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan berhasil mengamankan Saksi Ezra Pandika Syahputra Alias Ezra yang berada didepan rumah milik Terdakwa, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Saksi Ezra dan ditemukannya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu digenggaman tangan kanan Saksi Ezra dan juga 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam ditanah yang terjatuh dari tangan Saksi Ezra dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, lalu setelah di introgasi Saksi Ezra mendapatkan barang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut dari Rumah Terdakwa yang rumahnya berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat Saksi Ezra berdiri kemudian Saksi Ezra diamankan dan memasuki rumah Terdakwa.
      • Kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah Terdakwa melakukan penggeledahan badan lalu ditemukan uang senilai Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) dan didalam tumpukan uang tersebut ada 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan kanan milik Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, beberapa bungkusan plastik, dan 1 (satu) buah tas warna hijau yang terletak dilantai ruang tengah setelah itu Terdakwa setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa dab diamankan guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa sekira pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saksi Taufik sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pecah menjadi beberapa paket, kemudian Keuntungan yang Terdakwa peroleh mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pergramnya. Kemudian sekira pada pukul 10.00 WIB sebelum terjadinya penangkapan Saksi Ezra datang kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis sabu dengan berat setengah gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada saat itu juga Saksi Ezra melihat dan menyaksikan Terdakwa bersama Saksi Taufik sedang menimbang Narkotika jenis sabu.
      • Bahwa berdsarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 37/10278/2024, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang dan Rahmad Ramadhan dengan nama Terdakwa Dongan Siregar, telah melakukan penimbangan, sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 0,28 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,10 gram
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0873/NNF/2024, pada hari Jumat, Tanggal 26 April 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Dongan Siregar Alias Dongan, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram diberi nomor barang bukti 1310/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1311/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Goongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DONGAN SIREGAR Alias DONGAN bersama sama dengan Saksi Ezra Pandika Syaputra Alias Ezra pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut Kasat Res Narkotika IPTU Anra Nosa, SH., MH langsung memerintahkan serangkaian Penyelidikan. Pada hari Kamis, Sekira pukul 10.00 WIB Tim opsnal yaitu Saksi Rahman Lianto, dan Saksi Rio Feby Senjaya melakukan penggerebekan terhadap rumah milik Terdakwa di di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan berhasil mengamankan Saksi Ezra Pandika Syahputra Alias Ezra yang berada didepan rumah milik Terdakwa, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Saksi Ezra dan ditemukannya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu digenggaman tangan kanan Saksi Ezra dan juga 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam ditanah yang terjatuh dari tangan Saksi Ezra dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, lalu setelah di introgasi Saksi Ezra mendapatkan barang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut dari Rumah Terdakwa yang rumahnya berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat Saksi Ezra berdiri kemudian Saksi Ezra diamankan dan memasuki rumah Terdakwa.
      • Kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah Terdakwa melakukan penggeledahan badan lalu ditemukan uang senilai Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) dan didalam tumpukan uang tersebut ada 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan kanan milik Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, beberapa bungkusan plastik, dan 1 (satu) buah tas warna hijau yang terletak dilantai ruang tengah setelah itu Terdakwa setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa dab diamankan guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdsarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 37/10278/2024, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang dan Rahmad Ramadhan dengan nama Tersangka Dongan Siregar, telah melakukan penimbangan,
  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 0,28 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,10 gram
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0873/NNF/2024, pada hari Jumat, Tanggal 26 April 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti atas nama Dongan Siregar Alias Dongan sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram diberi nomor barang bukti 1310/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1311/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Goongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya