Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
353/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH |
AJIAN FEBRIANSYAH ALIAS JIAN BIN MISLAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 353/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-421/L.4.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ----Bahwa terdakwa AJIAN FEBRIANSYAH ALIAS JIAN BIN MISLAN bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO) pergi mendatangi kantor sekretariat forum silaturahmi pelaku sejarah pembentukan Rohil (FSPS-PKRH) yang beralamat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. ---sesampainya terdakwa bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO) di kantor FSPS-PKRH, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO) masuk kedalam kantor dengan cara terlebih dahulu merusak papan dinding kantor dengan menggunakan kayu Plat, setelah papan tersebut lepas kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO) masuk kedalam kantor dan mengambil tanpa izin barang-barang yang berada di dalam kantor FSPS-PKRH yakni 13 (tiga) belas keping papan lantai garasi, 1 (satu) set spring bed, 1 (satu) unit mesin air, 1 (satu) unit TV tabung, dan 1 (satu) unit kulkas. ---Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kantor FSPS-PKRH yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus kantor yakni saksi Ridayanti mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |