Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
421/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.ario kirana welpy 2.Genta patri putra, SH 3.Hade Rachmat Daniel |
FAIZ ALFAHRI Alias ALDO Bin RAIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 421/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-518/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa FAIZ ALFAHRI Alias ALDO Bin RAIS pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan. Lintas Bagansiapiapi RT. 012 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP -- SUBSIDAIR ------ Bahwa Terdakwa FAIZ ALFAHRI Alias ALDO Bin RAIS pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan. Lintas Bagansiapiapi RT. 012 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP ---------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |