| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ZULFIKAR Alias ANTAN Bin ABDUL HAMID pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Pembangunan Desa Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, sekitar Pada Pukul 08.00 Wib saksi FIRNANDO, saksi ANDI ANUGRAH SAPUTRA beserta Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada yang mau menjual sisik trenggiling di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, kemudian berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh KOMPOL Dr REZA FAHMI, S.H., S.I.K., M.H, beserta anggota AKP JOHARI, S.H., IPDA RAHMAD HIDAYAD, S.H., M.H., , BRIGADIR RIDHO HARINDA DAULAY, S.E, saksi FIRNANDO, S.H dan saksi ANDI ANUGRAH SAPUTRA, S.H melakukan undercover untuk membeli sisik trenggiling dimana saksi FIRNANDO mengatas namakan diri dengan nama JOHN melakukan pemesanan sisik trenggiling, kemudian setelah melakukan transaksi dengan penjual, saksi FIRNANDO, saksi ANDI ANUGRAH SAPUTRA beserta Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berangkat menuju Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi FIRNANDO, saksi ANDI ANUGRAH SAPUTRA beserta Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau sampai di tempat yang disepakati dengan penjual untuk bertemu di Jalan Pembangunan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kemudian sekira pukul 21.30 Wib datanglah terdakwa yang turun dari mobil Toyota Sigra warna merah sedangkan saudara MADI (daftar pencarian saksi) dan saudara MAIL (daftar pencarian saksi) yang ada didalam mobil pergi meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa berjalan dengan memikul karung berwarna putih menghampiri saksi FIRNANDO dengan mengatakan“BANG JOHN YA.., kemudian saksi FIRNANDO menjawab “YA” kemudian saksi FIRNANDO, saksi ANDI ANUGRAH SAPUTRA beserta Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menghampirin terdakwa dan menanyakan apa yang saudara bawa dalam karung ini dan terdakwa mengakui bahwa yang dibawa adalah sisik trenggiling, kemudian dengan disaksikan oleh saksi RUDI dan saksi YANTI dipelihatkan isi dari karung tersebut berupa sisik trenggiling, dan berdasarkan keterangan terdakwa bahwa membawa atau mengangkut sisik trenggiling tersebut atas suruhan saudara MADI dengan mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi FIRNANDO, saksi ANDI ANUGRAH SAPUTRA beserta Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau membawa terdakwa beserta barang bukti sisik trenggiling ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi Nomor : B-35615/III.5.2/TK.02.03/11/2025 tanggal 11 November 2025 perihal Laporan Hasil Identifikasi Sisik Trenggiling menjelaskan bahwa sampel yang diterima berupa bagian tubuh hewan diduga sisik trenggiling dilakukan yaitu :
- Sampel dipilih dan dikelompokkan berdasarkan bentuk dan ukuran.
- Sampel dibandingkan dengan spesimen acuan koleksi Laboratorium Biosistematika Mamalia spesies Trenggiling (Manis Javanica) dengan nomor koleksi : MZB.Mamm.2433
Berdasarkan identifikasi secara morfologi terhadap sampel sitaan Direktorat Reserse Kriminal khusus Kepolisian Daerah Riau, diperoleh hasil :
Komperasi sampel dengan spesimen sisik trenggiling (Manis Javanica) menunjukkan ada kesamaan morfologi yakni warna, bentuk,ukuran, tekstur berupa garis-garis di pangkal sisik dan helalian rambut pada sela-sela sisik, Sampel teridentifikasi sebagai sisik trenggiling (Manis Javanica). trenggiling (Manis Javanica) tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagai jenis satwa lindungan no urut 84
- Berdasarkan undang – undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bab 5 pasal 21 ayat (2) Huruf d, terhadap satwa yang dilindungi tidak dibenarkan untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |