Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.RENDI PANALOSA,S.H
1.HELMI ZAKARIAH Alias HELMI Bin SUMERU (alm)
2.RUSDI Alias MANDOR Bin SOJO (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 326/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-405/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2RENDI PANALOSA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI ZAKARIAH Alias HELMI Bin SUMERU (alm)[Penahanan]
2RUSDI Alias MANDOR Bin SOJO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I HELMI ZAKARIAH Alias HELMI Bin SUMERU (alm) dan Terdakwa II RUSDI Alias MANDOR Bin SOJO (alm) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 14.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kebun Dusun Taman Sari, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencairan atau karena mendapat upah perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa I (Sopir) dan Terdakwa II (mandor) yang merupakan pekerja pada kebun kelapa sawit milik Saksi Jakir Alias ATAK bermufakat untuk menjual hasil panen kelapa sawit milik Saksi Jakir Alias ATAK yang mana keuntungannya akan dibagi untuk Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I pergi mengambil buah kelapa sawit di Kebun Dusun Taman Sari, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan dengan  menggunakan 1 (satu) unit mobil coltdiesel milik Saksi Jakir Alias Atak dengan muatan buah kelapa sawit sebanyak 4.500 (empat ribu lima ratus) kg lalu membawa buah kelapa sawit tersebut ke Rokan Hulu untuk dijual. Namun karena penjualan buah kelapa sawit harus disertai dengan Surat Pengantar (SP) maka Terdakwa I meminta tolong kepada Saudara Gultom untuk menggunakan SP milik Saudara Thomson, yang mana buah sawit tersebut kemudian berhasil dijual oleh Terdakwa I seharga Rp. 10.530.000,- (sepuluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian keuntungannya dibagi kepada Terdakwa II.
      • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II menjual kembali hasil panen sawit milik Saksi Jakir Alias Atak dengan cara Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit di Kebun Dusun Taman Sari, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan lalu membawa buah kelapa sawit tersebut ke Rokan Hulu menggunakan 1 (satu) unit mobil dumt milik Saksi Jakir Alias Atak dengan berat muatan buah kelapa sawit kurang lebih 4000 (empat ribu) kg yang dijual senilai Rp. 9.360.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dengan berbekal Surat Pengantar yang dibuat oleh Saudara Gultom, dan Terdakwa memberikan upah kepada Saudara Gultom.
      • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memang bertugas untuk membawa dan menjual hasil panen sawit milik Saksi Jakir Alias Atak, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menyetorkan hasil uang penjualan kepada Saksi Jakir Alias Atak.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Jakir Alias Atak senilai Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I HELMI ZAKARIAH Alias HELMI Bin SUMERU (alm) dan Terdakwa II RUSDI Alias MANDOR Bin SOJO (alm) pada hari Selasa tanggal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 14.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kebun Dusun Taman Sari, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa I (Sopir) dan Terdakwa II (mandor) yang merupakan pekerja pada kebun kelapa sawit milik Saksi Jakir Alias ATAK bermufakat untuk menjual hasil panen kelapa sawit milik Saksi Jakir Alias ATAK yang mana keuntungannya akan dibagi untuk Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I pergi mengambil buah kelapa sawit di Kebun Dusun Taman Sari, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan dengan  menggunakan 1 (satu) unit mobil coltdiesel milik Saksi Jakir Alias Atak dengan muatan buah kelapa sawit sebanyak 4.500 (empat ribu lima ratus) kg lalu membawa buah kelapa sawit tersebut ke Rokan Hulu untuk dijual. Namun karena penjualan buah kelapa sawit harus disertai dengan Surat Pengantar (SP) maka Terdakwa I meminta tolong kepada Saudara Gultom untuk menggunakan SP milik Saudara Thomson, yang mana buah sawit tersebut kemudian berhasil dijual oleh Terdakwa I seharga Rp. 10.530.000,- (sepuluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian keuntungannya dibagi kepada Terdakwa II.
      • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II menjual kembali hasil panen sawit milik Saksi Jakir Alias Atak dengan cara Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit di Kebun Dusun Taman Sari, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan lalu membawa buah kelapa sawit tersebut ke Rokan Hulu menggunakan 1 (satu) unit mobil dumt milik Saksi Jakir Alias Atak dengan berat muatan buah kelapa sawit kurang lebih 4000 (empat ribu) kg yang dijual senilai Rp. 9.360.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dengan berbekal Surat Pengantar yang dibuat oleh Saudara Gultom, dan Terdakwa memberikan upah kepada Saudara Gultom.
      • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memang bertugas untuk membawa dan menjual hasil panen sawit milik Saksi Jakir Alias Atak, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menyetorkan hasil uang penjualan kepada Saksi Jakir Alias Atak.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Jakir Alias Atak senilai Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya