Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ILHAM PRADANA,S.H
1.RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI
2.IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-293/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI[Penahanan]
2IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

-----Bahwa ia Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI Bersama sama dengan Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB Pada hari Minggu  tanggal 24 Maret 2024 Sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan pembangunan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI menelpon Sdr MANSUR (DPO) yang berada di Jalan Bintang Kecamatan Bangko untuk memesan Narkotika Jenis sabu Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI berkata “ WAK, ANTARKAN SATU  U DULU (5 GRAM), AKU LAGI DI JALAN NELAYAN “, dijawab Sdr MANSUR “ NANTI BENTAR LAGI”, kemudian sekira jam 16.00 Wib pada saat Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI dirumah Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB datang seorang laki laki yang tidak ketahui Namanya menemui Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI dan langsung memberikan 1 (satu) Bungkus besar Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI, setelah itu Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI Bersama Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB langsung mengepek Narkotika jenis sabu yang Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI terima dari Sdr MANSUR tersebut kedalam 31 (tiga puluh satu) Bungkus plastik bening kecil klip merah dan 1 (satu) Bungkus plastik bening sedang klip merah, kemudian Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI memberikan 13 (tiga belas) Bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB untuk dijual Kembali atau ecer. setelah itu Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI Bersama Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB menunggu pembeli didalam rumah Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB, selama Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI berada dirumah Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB di Jalan pembangunan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir dari Jam 16.00 Wib sampai dengan Jam 21.30 Wib Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI sudah berhasil menjual Narkotika sebanyak lima paket kecil dengan hasil penjualan sebanyak Rp.219.000 (dua ratus Sembilan belas ribu rupiah), kemudian sekira jam 22.00 Wib Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) langsung masuk kedalam rumah dan mengamankan Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI dan Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB, kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) memperlihatkan surat tugas dan surat penggeledahan badan dan rumah kepada kami berdua dimana Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko), kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi Nazar langsung melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI dan Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB dan pada tangan sebelah kanan Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI ditemukan 1 (satu) Buah dompet kecil warna coklat dan didalam dompet Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik bening berukuran besar klip merah berisikan, 1 (satu) Bungkus Plastik bening berukuran sedang klip merah yang berisikan butiran kristal  Narkotika jenis sabu, 13 (tiga belas) bungkus Plastik bening berukuran kecil klip merah berisikan butiran kristal  Narkotika jenis sabu, 2 (satu) buah sekop terbuat dari pipet,1 (satu) buah mancis, dan pada kantong belakang celana Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah dompet warna coklat berisi uang tunai sejumlah Rp.219.000 (dua ratus Sembilan belas ribu rupiah) Hasil penjualan Narkotika jenis sabu , kemudian dilakukan lagi penggeledahan didalam kamar dirumah Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal  Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX dengan case warna hitam yang terletak diatas meja didalam kamar tersebut dan 1 (satu) Buah alat hisap bong yang terdapat didalam kamar dirumah Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB , kemudian Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI dan Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB beserta barang bukti dibawa kepolsek bangko guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0712/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 1093/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 050/14324/III/2024 tanggal 26 Maret 2024  ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 26 (Dua Puluh Enam) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu & 1 (satu) Bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih 2,63 (Dua Koma Enam Puluh Tiga) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

                                                                                       

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI Bersama sama dengan Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB Pada hari Minggu  tanggal 24 Maret 2024 Sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan pembangunan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekira pukul 21.45 wib, Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) mendapati informasi bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di salah satu rumah Jalan Pembangunan Kel. Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Prov. Riau sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 wib Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) menuju rumah tersebut dan melihat Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI Bersama sama dengan Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB yang sedang duduk di dalam kamar yang didepannya ada terdapat alat hisap sabu dan plastik berisi kristal bening diduga sabu, kemudian  Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) yang lain mengamankan Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI Bersama sama dengan Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB tersebut dan melakukan introgasi mengaku bernama Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI Dan Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB, kemudian  memanggil ketua RT setempat Saksi Nazar lalu kami menunjukkan surat perintah tugas, penggeledahan kepada Ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan didalam rumah yang diakui rumah Terdakwa II IGUR Alias TIGOR BISU Bin UYUB dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah sedang yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening klip merah butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api / mancis, 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX dengan case warna hitam, Dimana barang bukti tersebut diatas ditemukan terletak di atas meja didepan para Terdakwa, dan juga Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) Melakukan Pengeledahan badan Terhadap Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI Dan menemukan  1 (satu) buah dompet bewarna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 219.000,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah) di temukan kantong belakang sebelah kanan Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI yang diakui oleh Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI bahwa uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil bewarna coklat yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar klip merah yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening klip merah dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah sedang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet. Barang-barang tersebut diakui oleh Terdakwa I RUDIANSYAH Alias LELEK Bin EFENDI bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (masing-masing Anggota Polsek Bangko) membawa Para Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0712/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 1093/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 050/14324/III/2024 tanggal 26 Maret 2024  ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 26 (Dua Puluh Enam) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu & 1 (satu) Bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih 2,63 (Dua Koma Enam Puluh Tiga) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya