Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Nadini Cista, S.H.
1.ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO
2.ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-500/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO[Penahanan]
2ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

-------Bahwa ia Terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO dan Terdakwa II ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Berawal hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL mendatangi Terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO yaitu di daerah Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan mengutarakan niatnya untuk bekerja dengan Terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO dalam hal menjual narkotika.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO menyuruh Terdakwa II ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Sungai Besar SP.5 Kelurahan Sei Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO menyerahkan 1 (satu) plastik kecil dari dalam tabung warna hitam dan Terdakwa II ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL menerima 1 (satu) plastik kecil yang berisi narkotika tersebut dan membawanya pergi ke Sungai Besar SP.5 Kelurahan Sei Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Sdr. WIRA.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Polres Rohil, yakni Saksi RONAL SIREGAR Alias RONAL, saksi HENDRI F SIAHAAN Alias HENDRI, saksi FIRMANSYAH, saksi M.ALWIN SIANIPAR Alias ALWIN, saksi RIO FEBY SANJAYA bersama dengan Tim Opsnal Polres Rohil lainnya melakukan penggerebekan di sebuah Perkebunan sawit yang berlokasi di Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO dan ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL sedang jongkok di bawah pohon sawit, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di TKP ditemukan 1 (satu)  buah paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam tabung warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 2 (dua) unit handphone yang terletak di atas tanah, kemudian berdasarkan pengakuan dari Terdakwa, Terdakwa I menerima narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. ENDANG (DPO) dan mengetahui sdr. ENDANG (DPO) menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berjarak 400 meter dari TKP yang mana kunci gubuk tersebut dititipkan oleh sdr. ENDANG (DPO) pada terdakwa.
  • Bahwa kemudian berdasarkan kesaksian tersebut tim opsnal sat Narkoba Polres Rohil langsung menuju gubuk yang di arahkan oleh Terdakwa I dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang  yang di selipkan di dinding gubuk, 1 (satu) bungkus plastik yang tergantung di dinding gubuk berisi 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna kuning berisi timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok Feloz Pro berisi beberapa bungkus plastik klip merah kosong.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 39/10278/2024 tanggal 26 April 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI/P.82284 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,07 (enam koma nol tujuh) gram dan berat bersih 4,86 ( empat koma delapan puluh enam) garam.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0941/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 1417/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungku plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,86 (empan kota delapan enam) adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 1418/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml milik tersangka ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Als SANTO adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Nomor 1419/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml milik tersangka ZAINAL ABIDIN SIRTORUS ALS ZAINAL adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa ia Terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO dan Terdakwa II ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Perkebunan sawit yang berlokasi di Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO bersama dengan Terdakwa II ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL sedang jongkok dibawah pohon kelapa sawit dan berencana untuk mengkonsumsi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dan disediakan untuk dikonsumsi di dalam tabung warna hitam oleh Terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO lengkap dengan alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah kaca pirex  di Perkebunan sawit yang berlokasi di Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau milik Terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO, kemudian Tim Opsnal Polres Rohil, yakni Saksi RONAL SIREGAR Alias RONAL, saksi HENDRI F SIAHAAN Alias HENDRI, saksi FIRMANSYAH, saksi M.ALWIN SIANIPAR Alias ALWIN, saksi RIO FEBY SANJAYA bersama dengan Tim Opsnal Polres Rohil lainnya melakukan penggerebekan, dan mengamankan Terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO dan Terdakwa II ZAINAL ABIDIN SITORUS Alias ZAINAL, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di TKP ditemukan 1 (satu)  buah paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tabung warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 2 (dua) unit handphone yang terletak di atas tanah, kemudian berdasarkan kesaksian dari Terdakwa bahwa Terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO mengetahui sdr. ENDANG (DPO) menyimpan narkotika jenis sabu disebuah gubuk yang berjarak 400 meter dari TKP yang mana kunci gubuk tersebut dititipkan oleh sdr. ENDANG (DPO) pada terdakwa dan berkata “ PEGANG DULU KUNCI INI AKU MAU BALEK KE BAGAN, DI DALAM GUBUK ITU ADA AKU MENYIMPAN SABU KALAU KAU MAU MENGAMBIL SABU NANTIK TELEPON AJA AKU”, berdasarkan kesaksian tersebut tim opsnal sat Narkoba Polres Rohil langsung menuju gubuk yang di arahkan oleh Terdakwa I ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang  yang di selipkan di dinding gubuk, 1 (satu) bungkus plastik yang tergantung di dinding gubuk berisi 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna kuning berisi timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok Feloz Pro berisi beberapa bungkus plastik klip merah kosong.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Alias SANTO telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 39/10278/2024 tanggal 26 April 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI/P.82284 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,07 (enam koma nol tujuh) gram dan berat bersih 4,86 ( empat koma delapan puluh enam) garam.
  • Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0941/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti : 
  • Nomor 1417/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungku plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,86 (empan kota delapan enam) adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Nomor 1418/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml milik tersangka ALI SANTOSO SANDRO MANURUNG Als SANTO adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Nomor 1419/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml milik tersangka ZAINAL ABIDIN SIRTORUS ALS ZAINAL adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya